Cegah Korupsi Sistemik


Pemberantasan korupsi di Indonesia sebenarnya sudah berjalan cukup lama, bahkan nyaris setua umur Republik ini berdiri. Berbagai upaya represif dilakukan terhadap para pejabat publik atau penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi. Sudah tidak terhitung telah berapa banyak pejabat negara yang merasakan pahit getirnya hidup di penjara.

Berbagai kebijakan dan lembaga pemberantasan yang telah ada ternyata tidak cukup membawa negeri ini menjadi negara yang bersih dari korupsi. Berdasarkan kondisi dimana Indonesia tetap dicap sebagai salah satu negara terkorup di dunia tentunya ada beberapa hal yang kurang tepat dalam pelaksanaan kebijakan atau pun kinerja dari lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

Kita melihat kondisi korupsi di Indonesia masuk dalam kategori kronis dari waktu ke waktu, karena secara umum sistem penyelenggaraan pemerintahan di negeri ini masih belum berorientasi sepenuhnya terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Tidak mengherankan jika Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berdasarkan survei Transparansi Internasional, memperoleh indeks pada kisaran angka 2 dari beberapa tahun lalu hingga sekarang. IPK saat ini diyakini sebagai pendekatan yang sah untuk melihat tingkat korupsi di suatu negara.

Berdasarkan studinya Transparansi Indonesia (TI) rendahnya IPK Indonesia disebabkan oleh adanya praktik korupsi dalam urusan layanan pada bidang bisnis a.l. mencakup perizinan seperti izin usaha, izin domisili, HGU, IMB, izin ekspor, angkut barang, izin bongkar muat barang, pajak (restitusi pajak, penghitungan pajak, dispensasi pajak), pengadaan barang dan jasa pemerintah (proses tender, penunjukkan langsung), proses pengeluaran dan pemasukan barang di pelabuhan (bea cukai), pungutan liar oleh polisi, imigrasi, tenaga kerja, proses pembayaran termin proyek dari KPKN (Kantor Perbendaharaan Kas Negara).

Ironisnya, sejumlah kebijakan pencegahan juga telah diupayakan oleh pemerintah. Peningkatan transparansi dari penyelenggara negara telah menjadi perhatian pemerintah bahkan sejak 1957. Pemerintah Indonesia melalui Kepres No. 48/1957 KSAD Abdul Haris Nasution selaku penguasa militer menetapkan Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM/06/1957 tentang Pemberantasan Korupsi.

Salah satu aspek penting dalam peraturan tersebut adalah membentuk suatu unit kerja yang bertugas mengawasi harta benda setiap orang yang disangka, didakwa atau sepatutnya disangka melakukan korupsi, termasuk harta benda suami, istri, anak atau badan/institusi yang diurus oleh orang tersebut.

Kemudian pada masa Orde Baru, lahir Keppres No. 52/1970 tentang Pendaftaran Kekayaan Pribadi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI. Di Orde Reformasi keluar UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih KKN dibentuklah Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Dalam tugasnya KPKPN berhasil meletakkan landasan yang baik bagi mekanisme pelaporan kekayaan penyelenggara negara secara komprehensif.

Namun koruptor seakan tidak jera ketika melihat banyak pegawai, pejabat, dan politisi kini meringkuk di penjara karena korupsi. Tampaknya telah terjadi korupsi sistemik, yaitu korupsi telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari sistem sosial di Indonesia. Karena korupsi sistemik, begitu seseorang masuk ke dalam birokrasi atau menjadi politisi cepat atau lambat akan turut terlibat dalam praktik korupsi.

Dalam konteks korupsi sistemik, persoalannya bukan soal takut atau jera melainkan sistem memaksa setiap individu untuk melakukan korupsi. Karena itu, meski ada banyak UU dan regulasi antikorupsi dibuat, praktik korupsi tidak hilang karena korupsi mampu beradaptasi. Ini yang membuat korupsi tetap bisa dilakukan dengan memanfaatkan celah hukum dan bagaimana kepentingan di dalam partai politik atau birokrasi justru memberikan perlindungan terhadap praktik korupsi.

BERITA TERKAIT

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…