Catatan Kecil Dari Kasus Pajak Asian Agri - Pajak Mengancam Dunia Usaha

Mata Dewi Hukum tertutup, boleh jadi merupakan simbol bahwa hukum di Indonesia memang buta. Hukum tumbuh menjadi senjata untuk kepentingan ekonomi. Dua kasus hukum yang kini sedang ramai diberitakan karena sangat kontroversial adalah kasus Pajak Asian Agri dan Bioremediasi Chevron. Dua kasus itu mencuat lantaran nuansa kasusnya berbau kriminalisasi.

Kasus pajak Asian Agri misalnya, putusan MA dalam kasasi sangat aneh. Mengutip keterangan dari pengacara Asian Agri, Luhut MP Pangaribuan, terdakwa kasus pajak Asian Agri, Suwir Laut hanya dituntut penjara dan denda Rp 5 miliar. Namun MA memutuskan, Asian Agri harus membayar pajak terutang dan denda hingga Rp 4,5 triliun.

Utang pajak tersebut berasal dari 14 perusahaan, anak usaha Asian Agri. Namun belakangan muncul fakta baru, ternyata dari 14 perusahaan tersebut, 8 perusahaan sudah disidang di pengadilan pajak. Hasilnya, 6 perusahaan dinyatakan tidak bersalah, dan 2 perusahaan bersalah. Dua perusahaan inipun langsung membayar utang pajaknya. Des, berarti hanya enam anak perusahaan Asian Agri yang belum selesai kasusnya.

Namun, Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung kemudian menyidangkan kembali delapan perusahaan tersebut dalam kasus yang sama. Artinya, ada satu kasus yang mengalami dua kali persidangan.

Tak heran kalau lantas Grup Asian Agri menyatakan keberatan terhadap surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap 14 perusahaan kelapa sawitnya.

Freddy Widjaya, General Manager Asian Agri, menegaskan, sesuai Undang-Undang Pajak, setiap wajib pajak punya hak untuk mengajukan keberatan terhadap SKP yang ditetapkan. \"Selaku badan usaha yang beroperasi di Indonesia, kami akan senantiasa menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia dan dalam permasalahan ini masih terbuka upaya hukum bagi kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dia, pekan lalu.

Terkait dengan penerbitan SKP terhadap 14 perusahaan di dalam grup Asian Agri, perusahaan ini menilai penerbitan SKP yang didasarkan atas putusan Mahkamah Agung (MA) perkara Suwir Laut adalah sebuah kesalahan karena 14 perusahaan dalam Grup Asian Agri bukanlah pihak yang didakwa.

Selain itu, Asian Agri mempertanyakan penetapan jumlah kekurangan pajak yang diterbitkan, yang besarnya dinilai melampaui total keuntungan dari ke 14 perusahaan di dalam grup Asian Agri pada periode 2002-2005.

Pengamat Pajak Machfud Sidik menjelaskan bahwa ada beberapa langkah yang harus dilewati oleh Wajib Pajak (WP) ketika kasusnya sudah diputuskan di pengadilan pajak. \"Ketika sudah diputuskan di pengadilan pajak, maka WP bisa mengajukan keberatan kepada pengadilan pajak dengan bukti-bukti yang menguatkan bahwa WP tidak bersalah,\" katanya.

Jika sudah mengajukan keberatan kepada pengadilan dan ditolak, lanjut Machfud, maka WP bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). “MA menjadi titik terakhir WP melakukan pembelaan terhadap kasus yang diterima. Akan tetapi jika ditetapkan bersalah maka WP wajib membayar jumlah pokok pajak ditambah dengan sanksi 100%,\" tuturnya.

Bagi Machfud, kasus Asian Agri bukanlah tergolong dalam kasus pidana melainkan kasus sengketa pajak. Dia pun lantas meminta kepada petugas pajak untuk memberikan WP mengemukakan alasan-alasan terhadap kasusnya. \"WP juga punya hak untuk mendapatkan keadilan. Namun ketika dinyatakan bersalah tidak membayar pajak, maka petugas pajak harus tegas menegakkan hukum,\" tambah mantan Dirjen Pajak ini.

Kasus ini sangat menakutkan bagi dunia usaha. Pasalnya, berkaca dari kasus Asian Agri, pajak bukan lagi mengambil butir telur, tapi sudah mengambil ayamnya sekaligus. Boleh dibilang, pajak bakal membunuh dunia usaha.

Saat ini Asian Agri mempekerjakan sekitar 25.000 karyawan dan punya mitra ribuan petani sawit. Jika tidak membayarkan Rp 2,5 triliun, aset Asian Agri Grup terancam disita. Kalau Asian Agri mati, maka ribuan orang bakal terkena dampaknya. DI sini hukum dipertaruhkan. Apakah Dewi Hukum memang sungguh buta, atau hanya aparat penegak hukum yang tak mampu melihat kebenaran.

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…