Izin 49 Importir Pernah Dicabut - Kemendag Akan Berikan Kesempatan Kedua

NERACA

 

Jakarta - Setidaknya ada 49 perusahaan importir hortikultura yang akan mendapatkan kesempatan kedua untuk bisa mengajukan kembali permohonan izin menjadi Importir Terdaftar (IT). Padahal, sebelumnya ke 49 perusahaan tersebut pernah dicabut izinnya lantaran tidak melengkapi dokumen-dokumen yang harus dipenuhi.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi beralasan para importir tersebut bukanlah karena masalah kriminal melainkan administrasi. \\\"Perusahaan yang gagal mendapatkan IT bisa mendaftar lagi, ini kan bukan karena masalah kriminal, hanya karena administrasi saja,\\\" ungkap Bachrul di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Kementerian Pertanian (Kementan) sendiri telah menetapkan 76 perusahaan yang mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari 148 perusahaan yang telah ada dalam sistem. Namun Bachrul mengaku belum bisa menjelaskan alasanya.

\\\"Saya juga masih perlu memperoleh klarifikasi mengapa, terutama untuk menjelaskan kepada dunia usaha. Itu nanti kita komunikasikan. Kemendag itu mengeluarkan izin impornya setelah mendapatkan rekomendasi dari Mentan dan Surat Persetujuan Impor (SPI) hari ini sudah keluar.\\\" lanjutnya.

Menurut Bahrul kemajuan yang telah dilakukan Kemendag sendiri yaitu telah berjalannya sistem satu atap untuk mempermudah para importir holtikultura tersebut mendapatkan izin. \\\"Itu suatu kemajuan yang telah kita lakukan, kita berharap terhadap produk-produk lainnya bisa kita lakukan demikian,\\\" tandasnya.

Rugikan Pengusaha

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman menilai pemberlakuan kebijakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dinilai sangat merugikan bagi industri makanan dan minuman (mamin) Tanah Air. Akibat kebijakan itu, beberapa pabrik mamin bahkan telah menyetop produksinya akibat tidak adanya pasokan bahan baku.

“RIPH itu sedikit banyak mempengaruhi harga, karena memang ada sedikit tambahan prosedur untuk impor bahan baku. Ada tambahan waktu dan biaya, sehingga ada keterlambatan. Beberapa anggota kami sudah ada yang melakukan penghentian produksi karena bahan baku terlambat,” kata Adhi.

Dia menambahkan, beberapa produk hortikultura seperti jeruk, apel, sayur-sayuran, dan bumbu-bumbu masakan yang digunakan sebagai bahan baku industri mamin saat ini masih harus didatangkan dari luar negeri. Pasalnya, produk-produk tersebut sebagian belum tersedia di dalam negeri.

Adhi mengakui, pihaknya memahami alasan pemerintah membuat kebijakan RIPH yakni untuk melindungi petani lokal dan membatasi impor. Tetapi, jangan sampai niatan tersebut justru kurang berjalan dengan baik akibat belum tersedianya produk yang sama di dalam negeri dengan jumlah yang sama. Adhi kemudian mencontohkan yang terjadi saat ini, yakni kelangkaan bawang putih. “Baik pemerintah maupun pelaku usaha harus duduk bersama membicarakan hal ini supaya tidak terjadi terus menerus. Sangat banyak yg harus kita perbaiki,” tuturnya.

Adhi menegaskan, pihaknya setuju agar pemerintah mengatur industri di dalam negeri, tetapi jangan sampai pengaturan tersebut menghambat produksi dan justru melemahkan daya saing produk lokal. Gapmmi mengusulkan, RIPH tidak dikeluarkan setiap empat bulan sekali, tetapi setahun sekali dengan disertai perencanaan yang baik. Pasalnya, industri mamin umumnya membutuhkan perencanaan bahan baku satu tahun sekali.

Selain itu, Gapmmi juga meminta agar RIPH tidak ditetapkan per pengapalan serta diberi kartu kendali untuk sejumlah kuota, dengan pengontrolan yang ketat. “Jika ada pelaku usaha yang menyalahgunakan kemudahan itu dan diketahui ternyata produknya dijual ke konsumen, silahkan ditindak dengan tegas,” ujar dia.

Adhi menambahkan, beberapa komoditas tertentu yang tidak diproduksi di dalam negeri atau yang produksinya kecil, dikecualikan dari RIPH, sehingga tidak menghambat produksi industri. Dia mencontohkan komoditass seperti bawang putih, dimana suplai lokal hanya 5% sementara sisanya dari impor. “Terus terang dampak RIPH ini mengganggu produksi, dan kebetulan saja industri-industri besar masih memiliki stok produk, tidak kosong sama sekali. Tapi bagi UKM, meskipun kontribusinya cuma 15% dari total industri mamin, akan mempengaruhi juga. Ini yang harus diperhatikan,” tutur dia.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…