Membaca Risiko Sistemik - Oleh: Achmad Deni Daruri, President Director Center for Banking Crisis

Krisis perbankan yang terjadi hingga saat ini di Eropa membuktikan bahwa pengawas perbankan di Eropa sangatlah keropos. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 terdapat empat pilihan teknis terhadap bank terpapar risiko sistemik.

Pertama, melalui penanganan bank gagal sistemik dengan melibatkan pemegang saham, kedua, melalui penanganan bank gagal sistemik tanpa melibatkan pemegang saham, ketiga melalui penyelamatan bank gagal tidak sistemik dan keempat, dengan tidak melakukan menyelamatkan pada bank gagal tidak sistemik.

Pendefinisi risiko sistemik muncul karena lemahnya pengawasan sistem perbankan dimana lembaga pengawas perbankan tidak memiliki sifat-sifat yang ajeg anti risiko sistemik. Krisis ekonomi termasuk perbankan pada jamaknya merupakan bentuk dari risiko sistemik. Risiko ini terjadi berulang kali tanpa dapat dicegah secara sistematis.

Risiko sistemik dengan kata lain merupakan risiko umum untuk sektor tertentu atau negara dan sering mengacu pada risiko yang dihasilkan dari sebuah sistem tertentu yang ada di tempat, seperti kerangka kerja regulator untuk pemantauan lembaga keuangan.

Financial Stability Board (FSB), lembaga bentukan G20 yang berbasis di Basel Swiss, mendefinisikan risiko sistemik sebagai risiko gangguan terhadap aliran jasa keuangan yang disebabkan oleh adanya pemburukan dari semua atau sebagian sistem keuangan. Risiko itu juga memiliki potensi menyebabkan konsekuensi negatif yang serius terhadap perekonomian.

Michael W Taylor mengatakan bahwa penting sekali bagi setiap otoritas moneter negara-negara di dunia untuk memiliki kebijakan makro prudential yang tujuan utamanya membatasi risiko sistemik. Kebijakan itu penting agar krisis dunia yang meletup dua kali dalam lima tahun terakhir tidak terulang lagi. “Pelajaran penting dari krisis yang kita alami adalah bahwa risiko sistemik selalu mengalami perkembangan dari waktu ke waktu,” kata anggota FSB itu.

Namun demikian, menurut Taylor, sudah banyak hal yang dilakukan otoritas secara internasional untuk menekan konsentrasi dari risiko di dalam sistem keuangan. Bahkan otoritas dunia yang tergabung dalam Bank for International Settlement (bank sentralnya bank sentral dunia) sudah mengeluarkan aturan Basel III. “Dalam kerangka Basel ada yang dinamakan Basel III countercylical  buffer. Ini adalah bagian yang sangat penting dalam Basel III,” kata Taylor.

Kewajiban untuk membentuk modal tambahan (capital buffer) bagi lembaga keuangan khususnya bank telah menjadi bagian terpenting dalam penyusunan Basel III. Kejadian seperti Depresi Besar merupakan beberapa faktor utama yang menyebabkan perubahan sistem ini. Untuk mengatasi risiko sistemik diperlukan lembaga regulasi yang anti sistemik dengan sifat-sifat sebagai berikut:

Pertama, mampu menyelenggarakan kebijakan moneter negara dengan mempengaruhi kondisi moneter dan kredit dalam ekonomi dengan tujuan penyerapan tenaga kerja yang maksimal, harga yang stabil, serta tingkat suku bunga jangka panjang yang moderat.

Kedua, mampu melakukan pengawasan dan regulasi atas institusi perbankan untuk menjamin keamanan perbankan nasional dan sistem finansial nasional, serta melakukan perlindungan terhadap hak-hak kredit konsumen.

Ketiga, mampu menjaga stabilitas sistem finansial dan risiko sistemik di dalamnya yang dapat muncul pada pasar finansial.

Keempat, mampu menyediakan layanan finansial kepada lembaga penyimpanan, pemerintah, serta institusi resmi asing, termasuk memainkan peran penting dalam menjalankan sistem pembayaran nasional.

Kelima, lembaga ini tidak dimiliki oleh siapapun dan bukanlah lembaga privat yang mencari keuntungan. Lembaga ini merupakan entitas independen di dalam pemerintahan. Indonesia juga harus belajar dari Amerika Serikat dalam mengelola risiko sistemik ini.

Ben Bernan ke baru-baru ini mengetakan: “At its most recent meeting, the Committee made clear that it is prepared to increase or reduce the pace of its asset purchases to ensure that the stance of monetary policy remains appropriate as the outlook for the labor market or inflation changes. Accordingly, in considering whether a recalibration of the pace of its purchases is warranted, the Committee will continue to assess the degree of progress made toward its objectives in light of incoming information.”

Pendefinisian sistemik dan non-sistemik mempunyai arti yang penting dalam teknis penutupan bank terpapar risiko sistemik terutama dalam hal penyelamatan yang berarti negara melakukan intervensi pada kelangsungan operasional bank terpapar risiko sistemik tersebut, dan dalam pertemuan G-20 hal ini pernah dibahas mengenai pendefinisian dan ukuran dampak dari bank terpapar risiko sistemik.

Akan tetapi belum juga terdapat kesepahaman pendapat karena hampir semua negara mempunyai pandangan bahwa definisi mengenai sistemik dan non-sistemik masih bersifat relatif karena berdasarkan pada kondisi, sehingga sampai saat ini belum ada penetapan definisi sistemik dan non-sistemik di negara manapun.

Pencegahan bank terpapar risiko sistemik merupakan secara terus menerus menjaga agar tidak berkurang atas kehilangan kepercayaan publik harus terjaga dari penyelewengan atau moral hazard dalam industri lembaga keuangan atau perbankan dapat dilakukan melalui tiga upaya yang harus saling mendukung. Yakni, adanya manajemen risiko dan tata kelola yang baik atau good corporate governance, disiplin pengaturan atau regulatory discipline dan disiplin pasar atau market discipline.

Adanya penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dapat membantu bank dapat memastikan arah dan strateginya telah sesuai dan konsistensi dengan yang direncanakan sehingga bank dan regulator perbankan dapat membaca risiko sistemik lebih baik lagi.

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…