NERACA
Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pembentukan dana perlindungan pemodal (Investor Protection Fund/IPF) bisa segera terwujud sehingga dapat meningkatkan perlindungan terhadap investor atau pemodal. “Kami semakin yakin menatap perlindungan investor. PT-nya sudah terbentuk, saat ini sedang mengajukan izin usahanya sebagai penyelenggara.Target penyelesaian akhir 2013.” kata Kepala Eksekutif OJK untuk Pasar Modal, Nurhaida di Jakarta kemarin.
Menurutnya, selain membahas ketentuan apakah nantinya akan berbentuk peraturan atau surat edaran, pihak regulator juga mengkaji ketentuan dan kriteria yang dijaminkan dalam IPF. Salah satunya, terkait besaran dana kompensasi untuk pihak yang dirugikan.
Selain itu, pihaknya juga memperhitungkan biaya yang harus ditanggung perusahaan broker ke depan. Meskipun, pada dua tahun pertama akan ditanggung oleh penyelenggara pasar modal (Self Regulatory Organization/SRO). “Ini memang harus ada biaya, namun untuk dua tahun pertama akan disumbang SRO. Biaya itu karena ada kompensasi kerugian terhadap investor sehingga broker tentu perlu ada sharing untuk jaminan kompensasi.” jelasnya.
Selain perlindungan pemodal melalui pembentukan IPF, lanjut dia, OJK juga akan menerapkan identitas tunggal investor (single investor identification/SID) bagi investor reksa dana yang ditargetkan dapat berjalan pada awal 2014.
Langkah ini diharapkan dapat memudahkan pengawasan sekaligus mendukung pengembangan basis investor yang tengah diupayakan pihak regulator. “Pemegang penyertaan unit reksa dana juga perlu dimasukkan ke SID karena juga merupakan investor. Ini perlu dalam rangka pengawasan supaya pada saat terjadi transaksi, kita bisa memantau dan mengawasi.” ucapnya.
Kebijakan ini, lanjut dia, tentu juga akan memberikan rasa aman bagi investor reksa dana. Saat ini pihaknya tengah menyusun struktur kode SID dan melakukan sinkronisasi data investor reksa dana dari bank kustodian, agen penjual reksadana (APERD), dan manajer investasi (MI).
Penerapan identitas tunggal kepada investor reksa dana, kata dia, yang dilakukan seiring pengembangan basis investor ritel juga dibarengi dengan upaya memperluas agen penjual reksa dana, selain perbankan. Untuk memudahkan pengawasan aset investor reksa dana oleh MI, investor juga akan mendapatkan kartu Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) seperti investor saham. “Mereka juga bisa melihat unit penyertaan mereka yang dititipkan di MI.” ujarnya.
Ke depan, penerapan SID ini juga akan diberlakukan bagi investor surat utang dan sukuk. Namun, untuk saat ini, pihaknya masih dalam tahap uji coba untuk merealisasikan kebijakan mengenai hal tersebut. “Untuk obligasi ada ketentuannya sendiri. Kita akan lakukan secara bertahap.” imbuhnya. (lia)
Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…
Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…
Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…
Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…