Di Balik Mundurnya Mubyarto

Di Balik Mundurnya Mubyarto

Berbeda pendapat dengan sesama anggota Tim Ahli Bidang Ekonomi Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja MPR, Prof Mubyarto dari UGM dan Dawam Rahardjo memilih mundur dari tim tersebut dalam Sidang Umum MPR pada 23 Mei 2001. Keduanya tak sepakat dengan ide anggota tim ekonomi lainnya seperti Sjahrir, Sri Mulyani, Sri Adiningsih, dan Didik J Rachbini. Kedua profesor itu tak ingin menyaksikan tiga pasal dalam UUD 1945 diubah untuk menuruti tuntutan ekonomi pasar.

Ketika itu Mubyarto menjelaskan, sebagian  anggota sudah merasa \'di atas angin\' karena dalam lampiran sudah naskah kerja tim ahli sudah  tercantum Pasal 23, 33, dan 34 yang sudah diubah. Jadi sidang tinggal ketok palu mengesahkannya. Mubyarto menamakan kelompok  tim ahli yang menghendaki perubahan atas pasal 33, juga 23, dan 34 sebagai kelompok reformis. Sedangkan dirinya dan Dawam sebagai kelompok status quo. Bahkan, sejakrapat petama tim ahli pada 19 Maret 2001, mereka bersepakat untuk berbeda pendapat.

Menurut Muby, yang sudah wafat pada 24 Mei 2005 itu berpendapat, semangat mengubah roh dari Pasal 33 adalah karena ingin menghapuskan seluruh rekam jejak rezim Presiden Soeharto yang dinilai telah menyalahgunakan amanat UUD 1945 tersebut. Asas kekeluargaan, gotong royong, dan kerakyatan dianggap sebagai idiologi Soeharto, jadi perlu dihilangkan. \"Itu keliru betul  seharusnya orang yang dihukum itu orang yang menyalahgunakan, jangan pasalnya yang digusur,\" katanya.
   
Muby, yang juga pernah menjadi
Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri pada 1997-1998, mengungkapkan, bagi mereka asas kekeluargaan itu alergi, mereka tidak mau menggunakan asas kekeluargaan dan asas kerakyatan. “Mereka ingin itu diubah total menjadi asas kemanusiaan atau asas keadilan. Jadi kata-kata asas kekeluargaan sudah seperti penyakit kusta. Padahal asas kekeluargaan itu sudah merupakan ideologi bangsa yang sudah dirumuskan sejak tahun 1930-an,\" kata Mubyarto lagi.

Kekhawatiran itu memang tak terbukti. Ketiga pasal itu masih bertengger dalam naskah perubahan atau amandemen keempat  UUD 1945. Namun,  tuntutan ekonomi pasar dimasukkan dalam dua ayat tambahan dalam pasal itu.   

Rektor Universitas Islam Indonesia Prof Edy Suandi Hamid menilai, pemikiran Muby adalah bagaimana membangun sistem ekonomi nasional sesuai dengan idiologi bangsa yang dipopulerkan dwngan istilah Sistem Ekonomi Pancasila. “Agenda politik-ekonomi nasional yang utama adalah bagaimana menurunkan atau menerjemahkan ideologi dan amanat konstitusi tersebut ke tataran operasional melalui pembuatan regulasi atau undang-undang, dan kebijakan ekonomi yang disesuaikan dengan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,” kata Edy.

Untuk menanggulangi kemiskinan, kata dia, Mubyarto mengembangkan Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) pada 1993 sebagai salah satu upaya kongkret  melalui pemberdayaan ekonomi rakyat di perdesaan. “Jadi agenda bangsa yang mendesak adalah Revolusi Sistem Ekonomi, yaitu kembali ke Pacasila dan UUD 1945, khususnya kembali ke Pasal 33. Gagasan ini diperjuangkannya melalui pendirian Pusat Studi Ekonomi Pancasila (Pustep) di UGM pada 2002,” kata Edy. Sepeninggal Muby, dibentuklah Yayasan Mubyarto yang menaungi Mubyarto Institute (Mubins). Di situ, Edy tercatat sebagai ketua dewan pengawas yayasan. Edy juga duduk sebagai anggota dewan pakar Mubins bersama Sri-Edi Swasono, Dawam Rahardjo, Prof Sofian Effendi, Prof Moch. Maksum, Guanwan Sumodiningrat, San Afri Awang, Didin S. Damanhuri, Bustanul Arifin, Revrisond Baswir, Noer Soetrisno, Bayu Krisnamurti, Hendri Saparini, dan  HS Dillon (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…