Kembali ke Khittah

Kembali ke Khittah

Oleh Bani Saksono

Wartawan Harian Ekonomi Neraca

 

Secara etimologis, kata khittah berasal dari bahasa Arab- yang berarti rencana, jalan, atau garis Itu tertera dalam kamus Al-Munawwir. Khittah dapat diartikan sebagai rencana, jalan, atau garis perjuangan dalam mewujudkan misi dan cita-citanya.

Istilah khittah banyak dijumpai di kalangan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, seperti Mhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). KH Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah  pada 1932 yang khittahnya adalah untuk memerangi umat Islam dari perbuatan yang menjurus pada bid’ah, syirik, dan khurafat.,  Artinya, Muhammaiyah kembali ke khittahnya, maka Muhammadiyah kembali ke ajaran Islam seperti yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.

Ketika dalam kepengurusan pengganti KHA Dahlan terdapat banyak program kegiatan yang menyimpang dari ajaran awalnya, Muktamar, yaitu forum tertinggi organisasi itu pun mengingatkan agar Muhammadiyah kembali ke khittahnya sebagai ormas pembaharu ajaran Islam.

Istilah khittah juga lazim di kalangan Nahdlatul Ulama (NU) yang artinya Kebangkitan Ulama. Ormas itu lahir pada 31 Januari 1926 di Jombang dengan para pendiri antara lain KH Hasyim Asyari dan KH Wahab Hasbullah. Pada 1955, NU tergiur dengan kegiatan politik praktis hingga menjadi partai politik dan ikut pemilihan umum yang pertama kali di Indonesia.

Partai NU mengadakan fusi bersama partai Islam lainnya menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di era 1970an. Para tokoh NU pun mengingatkan agar NU kembali ke khittahnya 1926, yaitu menjadi ormas kembali.

Pengurus NU di bawah kepemimpinan KH Abdurrahman Wahid pun diingatkan agar kembali ke khittah saat banyak tokoh NU hendak mendirikan partai yang belakangan bernama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 21 Mei 1998.  

Kini, di era reformasi jilid kedua, para penyelenggara Negara Indonesia pun diingatkan akan kembali ke khittahnya, karena sudah melenceng dari cita-cita luhur para founding fathernegeri ini. Melenceng, karena banyak aturan perundangan yang justru menyengsarakan rakyat, dan sebaliknya memakmurkan bangsa asing yang datang ke negeri ini.

Cita-cita kemerdekaan Indonesia itu dituangkan dalam empat alenia Pembukaan UUD 1945. Salah satu alenia yang penting itu adalah, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.”  Di bidang ekonomi, utamanya tercantum dalam Pasal 33. ()

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…