Kembalikan Perekonomian Indonesia Menjadi Berkedaulatan Rakyat

Kembalikan Perekonomian Indonesia

 Menjadi Berkedaulatan Rakyat

 

 

Pasal 33 UUD 1945 yang asli diyakini merupakan benteng demokratisasi ekonomi, benteng ketahanan ekonomi nasional, dan benteng nasionalisme ekonomi. Ini semua bisa dipahami hanya oleh mereka yang patriotik, yang cinta Tanah Air, Nusa dan Bangsanya.

 

Kata-kata itu dilontarkan ekonom Sri-Edi Swasono dalam sidang judicial review (peninjauan atas undang-undang) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan oleh DPP SP-PLN di gedung Mahkamah Konstitusi, pada 29 April 2010. Menurut Sri-Edi, mengapa pembangunan saat ini telah menggusur orang miskin dan bukan menggusur kemiskinan. Mengapa yang terjadi saat ini sekadar “pembangunan di Indonesia” dan bukan “pembangunan Indonesia”.  Rakyat Indonesia, kata dia, hanya menjadi penonton dan menjadi jongos globalisasi,.

 

“Padahal seharusnya kita menjadi the Master in our Homeland, not just to became the Host. Kita merdeka untuk menjadi Tuan di Negeri sendiri, bukan kembali menjadi kuli. Kita harus betul-betul menjadi the Master, tidak sekadar menjadi the master of ceremony yang hanya bisa melayani tamu,” kata Sri-Edi, yang juga mantan ketua umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

 

Tapi nyatanya itulah yang terjadi. Pada Pasal 33 UUD 1945 ayat (3) disebutkan, “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan unuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Sri-Edi menambahkan, ada yang mengartikan bahwa “menguasai” tidak berarti harus “memiliki”. Dari segi imperativisme suatu undang-undang dasar, maka “menguasai” haruslah disertai dengan “memiliki”. Tanpa memiliki, maka penguasaan tidak akan efektif, apalagi dalam tata-main era globalisasi saat ini – semua serba dituntut sesuai dengan the global rules of the game. Karena itu,  kata dia, pengambilan keputusan (decision making) haruslah disertai dengan pemilikan (saham).

 

Itu sebabnya, penjualan saham perusahaan-perusahaan negara ke swasta, yang seringkali merupakan persiapan menjualnya lebih lanjut ke asing, sebenarnya adalah penjualan decision making, jual-beli medezeggenschap, ke arah penguasaan predatorik dan pendiktean kehendak, minimal menjauh dari kepentingan publik atau masyarakat.

 

Sikap itu juga dilontarkan praktisi lingkungan Berry Nahdian Furqan dan mantan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tadjuddin Noer Said kepada Neraca. Keduanya menilai, adanya amandemen terhadap Pasal 33 UUD 1945 itu merupakan produk reformasi. “Dan ruh dari reformasi itu tak lebih dari kampanye asing yang tak hanya untuk meruntuhkan rezim Soeharto saja, tapi lebih dari itu, yaitu meruntuhkan kedaulatan ekonomi Indonesia yang berasaskan kerakyatan dn gotong royong,” kata Tadjuddin.

 

“Itu artinya, perekonomian Indonesia tidak lagi berasaskan falsafah Pancasila, tapi sudah berasaskan ekonomi pasar yang telah dikuasai kapitalisme,” kata Tadjuddin yang pernah menjadi anggota DPR dari Fraksi Karya Pembangunan (FKP). Tanda-tandanya, muncullah subsidi bahan bakar minyak (BBM). Padahal, sebetulnya, yang menikmati subsidi itu bukanlah rakyat semata, tapi asing, yaitu perusahaan otomotif asal Jepang, seperti Toyota dan Honda. Indonesia bahkan pernah tercatat sebagai pembeli produk Toyota terbesar di dunia. Akibatnya, angkutan umum massal tak berkembang karena masyarakat terbuai untuk menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor.

 

Hasil amandemen Pasal 33 menghasilkan tambahan dua ayat. Yaitu, ayat (4) yang berbunyi, \"Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan , kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan  kemajuan dan  kesatuan  ekonomi nasional.\". Lalu ayat (5) berbunyi, \"Ketentuan lebih lanjut  mengenai pelaksanaan pasal ini  diatur dalam undang-undang.\"  

Hal itu juga dikukuhkan dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam berbagai kesempatan yang menyatakan bahwa Indonesia tak boleh ada proteksi. Padahal, kata dia, kewajiban Negara dan pemerintah untuk melindungi warga dan sumber daya alamnya dari penjajahan asing.

 

Sementara itu, Berry menyatakan, dengan adanya perubahan atas Pasal 33, menunjukkan bahwa para penyelenggara Negara kita sudah jauh meninggalkan mandat konstitusi UUD 1945 seperti yang diletakkan oleh para founding father negeri ini.  “Amandemen itu telah menyimpang terutama dari pembukaan atau preambule UUD 1945yang mengamanatkan diterapkannya ekonomi kerakyatan,” kata Berry.

 

Tadjuddin dan Berry, juga Sri-Edi sama-sama menyesalkan, tidak ada satu katapun yang menyiratkan keberadaan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Yang justru dianut para pengubah UUD 1945 itu adalah demokrasi ekonomi yang tenyata justru menganut faham kapitalisme. Berry pun menunjukkan contoh bahwa perekonomian Indonesia sudah dibangun dan dikuasai asing. “Lebih dari 80% migas kita dikuasai asing, lebih dari 75% batubara kita dikuasai dan dijual ke luar, dan lebih dari 50% sektor strategis kita digenggam asing,” ujar Berry, mantan direktur eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

 

Lakukan Referendum

Keduanya pun mengusulkan agar rakyat Indonesia mengingatkan para penyelenggara negara, baik eksekutif maupun legislatif untuk kembali ke khittah UUD 1945 yang murni. Lakukan revisi seluruh peraturan perundangan yang selama ini terbukti tidak membawa kesejahteraan rakyat tapi justru berpihak para korporasi asing. Di antara yang harus dilakukan adalah melakukan nasionalisasi asset dan sumber-sumber daya alam termasuk aset pertambangan.

 

“Karena itu, saya tak setuju dengan istilah renegosiasi kontrak karya, tapi pemerintah sebagai wakil Negara harus membuat peraturan yang menguntungkan, bukan bernegosiasi dengan korporasi aisng,” ujar Berry. Menurut dia, hal itu sudah dilakukan Negara-negara di Amerika Latin seperti Venezuela yang berani mengubah kontrak dari 20: 80 menjadi 70:30, toh pihak korporasi asing juga setuju.   

 

Tadjuddin sendiri pesimistis usulan itu mau dilakukan pemerintah dan DPR. “Rakyat harus melakukan referendum agar para penyelenggara negara itu mau kembali ke khittah, yaitu Pasal 33 UUD 1945 yang murni,” kata dia. (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…