Oleh: Sudirman Latief, SE, Komisioner KPPAD-Kepri - Standar Ganda pada Anak Berhadap Hukum

Ketika anak-anak lain sedang bergembira menerima berita kelulusan dan kenaikan kelas, ada diantara beberapa anak yang jatuh terpuruk dengan kesedihan tidak dapat melanjutkan pendidikan karena dikeluarkan pihak sekolah dengan alasan bermacam-macam. Mulai dari sudah tidak bisa dibina sampai kepada alasan mencemarkan nama baik sekolah disebabkan anak-anak tersebut telah melakukan tindakan-tindakan yang salah.

Sekolah yang semestinya menjadi tempat mereka menimba ilmu dan mengubah prilaku anak-anak justru telah menjadi lembaga penentu tentang buramnya masa depan anak-anak tersebut. Mereka bahkan telah divonis sekolah sebelum keputusan dari pihak berwenang ada. Sekolah seharusnya mampu mengajarkan dan mencontohkan kepada anak-anak didik bahwa setiap orang yang bersalah akan dikatakan bersalah melakukan tindak pidana jika telah ada vonis dari sebuah lembaga yang diakui oleh negara atau sering disebut praduga tidak bersalah. Hampir banyak kasus kenakalan anak-anak sekolah yang berujung kepada tindak pidana mengalami standar ganda yang dilakukan pihak sekolah.

Contohnya, seorang siswa di salah satu Madrasah Tsanawiah Negeri di Provinsi Kepri telah dikeluarkan dari sekolah oleh Kepala Sekolahnya karena anak tersebut dituduh melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak lain. Hanya dalam waktu satu hari setelah anak tersebut diperiksa oleh pihak kepolisian, surat pemberhentian sudah langsung dikeluarkan oleh pihak sekolah.

Merupakan kecelakaan besar bagi sang anak yang semestinya dalam beberapa hari kedepan akan mengikuti ujian kenaikan kelas namun gagal karena arogansi dan ketidakpahaman sekolah tentang hak-hak anak. Perlakuan yang sangat tidak adil rasanya jika kita menyaksikan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh orang-orang dewasa atau katakanlah oknum guru yang bersalah.

Orang dewasa atau oknum guru yang dituduh melakukan tindak pidana justru akan dibela habis-habisan dan menggaungkan prinsip praduga tidak bersalah namun sebaliknya jika anak-anak yang melakukan kenakalan yang kadang menjurus kepada tindak pidana maka seolah-olah anak tersebut telah menjadi pesakitan, telah menjadi anak pendurhaka yang tidak perlu diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. Apakah seperti ini pembelajaran yang dicontohkan dunia pendidikan kita?

Jika kita kembali membuka beberapa aturan-aturan tentang hak pendidikan bagi anak maka akan kita temui beberapa pasal, diantaranya dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan peningkatan kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya (pasal 9, ayat 1). Kemudian dalam undang-undang tentang Hak Asasi Manusia pasal 60 ayat 1 juga disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran.

Hal ini menunjukkan bahwa apapun latar belakang, persoalan dan kondisi anak maka hak untuk mendapatkan pendidikan harus tetap diberikan.Kemudian dalam uu HAM juga disebutkan bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan.

Selain persoalan tentang hak anak, hampir setiap ada pengarahan dari Gubernur Kepri akan selalu kita dengar bahwa tidak boleh lagi ada anak-anak di Kepri yang tidak bersekolah apalagi kalau hanya karena faktor biaya. Sudah barang tentu benar apa yang disampaikan Gubernur Kepri, bahwa anggaran pendidikan yang dikucurkan sudah begitu besar demi kelanjutan pedidikan anak-anak di Kepri namun ternyata ada penyebab lain selain persoalan biaya mengapa anak-anak tersebut putus sekolah ditengah jalan yang tak lain karena ketidakpahaman beberapa pihak dalam memenuhi hak pendidikan anak-anak. Anak-anak yang berhadapan dengan hukum seringkali menjadi korban sehingga hak-hak mereka untuk mendapatkan pendidikan terabaikan.

Guru seharusnya tidak hanya menjadi pengajar tapi sekaligus juga menjadi orang tua bagi anak-anak di sekolah. Orang tua yang sayang akan anaknya tidak mungkin mengeluarkan dan menghentikan pendidikan anak-anak mereka dalam mencari ilmu pengetahuan dan mengembangkan kepribadiannya.

Hampir semua anak-anak pernah melakukan tindakan-tindakan nakal namun apakah orang tua harus menghentikan masa depan mereka? Tentu tidak. Instruksi Gubernur Kepri yang tidak menginginkan lagi adanya anak-anak putus sekolah seharusnya menjadi perhatian serius bagi dunia pendidikan di Kepri untuk menyongsong anak-anak Kepri yang cerdas dalam segala bidang.

Selain itu melihat tujuan dari pendidikan nasional yang menyebutkan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, sudah barang tentu akan sulit terwujud jika anak-anak tidak mendapatkan hak pendidikan mereka.

UU Perlindungan Anak

Suatu hari seorang oknum guru mengemukakan pendapatnya dengan menggebu-gebu bahwa guru sekarang ini sudah tidak berani dan bebas lagi untuk mendidik dan mengajar anak-anak didik mereka di sekolah karena mereka takut dengan uu perlindungan anak, mereka takut dilaporkan oleh orang tua anak ke pihak berwajib jika menghukum anak murid, jadi guru cukup memberikan pelajaran saja. Sungguh ini adalah pernyataan yang sangat menakutkan bagi dunia pendidikan kita jika memang pernyataan tersebut menjadi pendapat dari guru.

Sesuatu yang tidak bisa diterima oleh logika ketika guru hanya sekedar melaksanakan tugas demi selesainya sebuah kewajiban tanpa memperhatikan mutu dan outpun dari hasil pelajaran anak-anak. Pemahaman yang sangat sempit bagi seorang guru jika mereka sudah tidak bersemangat lagi mengajar dan mendidik hanya karena lahirnya undang-undang perlindungan anak no.23 tahun 2002.Dan sungguh sangat ironibagi seorang intelektual jika mereka hanya berfokus pada soal mengajar bukan mendidik.

Kalau kita membuka kamus bahasa Indonesia karangan R.Suyoto Bakir dan Sigit Suryanto akan kita temui definisi ajar dan didik. Ajar diartikan sebagai petunjuk yang diberikan agar seseorang mau menuruti atau mengetahui sesuatu sementara didik diartikan sebagai memberikan tuntunan mengenai tingkah laku kesopanan dan kecerdasan pikiran sementara pendidikan didefinisikan sebagai proses pengubahan sikap dan perilaku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Dari definisi tersebut bermakna bahwa guru tidak hanya sekedar memberitahu anak namun harus memberikan tuntunan dan contoh dalam upaya mereka mendewasakan diri dan meningkatkan kecerdasan.

Memerhatikan pernyataan tersebut diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa guru yang berpandangan seperti di atas adalah guru yang teknik mengajarnya hanya pada tataran kekerasan. Dia tidak bisa menemukan teknik-teknik baru dalam mendidik dan mengajar anak-anak selain melakukan kekerasan ketika anak-anak nakal atau tidak paham dengan pelajaran.

Dan jika mereka tidak melakukan kekerasan maka langkah yang paling instan adalah mengeluarkan anak dari sekolah atau istilah kerennya mengembalikan anak kepada orang tua. Padahal lagi-lagi kita sering kita mendengar instruksi Gubernur agar tidak ada lagi anak-anak di Kepri yang tidak bersekolah, bahkan beberapa waktu lalu salah seorang pejabat di Provinsi ini menyatakan bahwa anak-anak putus sekolah di Kepri No More! Benarkah?

Terlepas dari peristiwa di atas, ternyata kita juga masih menemukan tidak sedikit guru-guru yang betul-betul mendedikasikan pengabdiannya untuk kemajuan dan peningkatan kualitas anak didik mereka. Mereka benar-benar ikhlas mentrasnfer ilmu pengetahuan kepada murid-murid mereka meskipun dalam kondisi serba terbatas.

Jika melihat kondisi seperti ini kembali teringat lagu Terima Kasih Guru: guruku tersayang, guruku tercinta, tanpamu apa jadinya aku, tak bisa baca tulis dan mengerti banyak hal, guruku terimakasihku, nyatanya diriku kadang buatmu marah, namun segala maaf kau berikan. Terimakasih Guruku. (haluankepri.com)

BERITA TERKAIT

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…

BERITA LAINNYA DI Opini

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…