Oleh: Aries Musnandar, Dosen UIN Malang - Guru Bukan Buruh

Makna guru secara sederhana namun mendalam dapat dipahami dari singkatan kata guru itu sendiri yakni digugu dan ditiru. Ini berarti seorang guru adalah sosok teladan yang patut menjadi contoh bagi orang lain dalam hal ini murid atau anak didiknya itu sendiri. Dalam konteks ini sangatlah naif jikalau masih ada pendapat bahwa tugas guru sekedar \\\"tukang ajar\\\" yang mentransfer saja ilmu pengetahuan dari dirinya atau buku. Hal ini dikarenakan konsep guru bagi bangsa Indonesia sangat jelas terkait dengan keteladanan perilaku sebagaimana UU Sistem Pendidikan Nasional (SPN) nomor 20 tahun 2003 memfungsikan pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Bab 2 pasal 3 UU SPN no 20/2003). Dengan demikian kerja-kerja guru bukan hanya kerja akademik semata yang berfokus pada otak melainkan juga kerja-kerja non akademik yang menumbuhkembangkan watak sebagai sinergitas antara daya akal dan kekuatan hati (qolbu).  Jika kita cermati secara seksama ternyata memang UU SPN kita itu memiliki tujuan akhir mulia membangun watak yang tentunya hal ini bisa dibentuk melalui otak dan qolbu. Persoalannya adalah apa yang telah dilakukan guru untuk menyiapkan watak peserta didik yang pada akhirnya membangun karakter bangsa (the national character building). Guru acapkali dipandang seolah sebagai pekerja atau buruh. Perlakuan terhadap guru yang keliru ini bahkan juga dilakukan oleh penguasa kebijakan pendidikan yang semestinya mengenal dengan baik tugas dan fungsi guru. Ambil satu contoh tentang lontaran sang penguasa itu yang menambah jam mengajar guru dari 24 jam per minggu menjadi 27,5 jam sungguh tidak mengindikasikan pemahaman mendalam tentang dunia pendidikan. Guru diidentikkan dengan buruh dan pegawai birokrasi yang mesti berada di kantor 8 jam sehari. Tentu pekerja pabrik dan pegawai layak untuk bekerja selama itu mengingat jenis pekerjaannya yang \\\'monoton\\\', rutin dan datar. Sedangkan pekerjaan guru berbeda dengan mereka itu. Pekerjaan dan tugas guru bukanlah masalah ringan dan mudah daripada pekerjaan buruh dan pegawai lain meski sama-sama mesti memiliki keahlian tertentu dalam melakukan pekerjaannya. Hal ini dikarenakan guru sejatinya tidak hanya bekerja di sekolah tetapi juga melakukan pekerjaannya sebelum dan setelah mengajar. Bukankah seorang guru yang baik mesti melakukan  persiapan khusus dan terencana (RPP) sebelum mengajar? Belum lagi saat mengajar guru dintuntut kreatifitasnya untuk mengembangkan pengajaran agar lebih \\\"hidup\\\" dan bermakna bagi anak didiknya. Setelah itu guru juga harus memikirkan tugas-tugas untuk anak didik, lalu menguji dan mengoreksi ujian, pekerjaan rumah dan sebagainya. Dari sini sangat jelas bahwa guru berbeda dengan buruh. Tampak sekali betapa berat sebenarnya tugas guru itu dan amat penting dan vital bagi pembangunan bangsa kedepannya. Dengan demikian maka kita sepakat bahwa tugas guru ini memiliki nilai strategis bagi kemajuan bangsa ini. Namun amat disayangkan perhatian pemerintah atas guru masih normatif dan belum menyentuh aspek mendasar tentang hakekat profesi guru. Jikalau mereka mengerti tentang apa yang telah dipaparkan diatas maka \\\"memaksa\\\" guru untuk bekerja layaknya buruh dengan menambah jam mengajar semata-mata hanya melihat dari satu sisi kuantitatif tetapi tidak menyorotinya dari sisi kualitatif dalam mengajar. Selama ini memang pemangku kebijakan kerapakali melihat persoalan pendidikan selalu dari kacamata kuantitatif. Mungkin tidak begitu mengagetkan hal tersebut muncul mengingat rata-rata pejabat pendidikan kita adalah mereka yang terbiasa melakukan kerja-kerja penelitian ala ilmu eksakta dan ilmu alam yang sangat kuat aspek kuantatifnya. Pemecahan masalah dari sudut pandang kualitatif sudah cukup lama ter\\\"nina bobokan\\\", padahal persoalan pendidikan adalah masalah sosial yangsanagt membutuhkan kajian kualitatif. Proses pendidikan seyogyanya mengedepankan kualitas guru. Untuk meningkatkan kualitas guru maka tugas dan fungsi guru mesti dianggap sebagai suatu profesi sebagaimana profesi lainnya sepertii dokter, akuntan, pengacara dan lainya bukan sebagai buruh yang tugasnya mirip mesin dimana kreatifitas dalam melakukan tugas nyaris tidak diperbolehkan, tentu hal ini berbeda dengan profesi guru. Ironisnya, sebagaimana diungkap diatas guru masih dilihat bak buruh yang digaji walau banyak gaji (honor) guru malah jauh tertinggal dari buruh yang kini menembus angka jutaan itu, sementara guru ada yang masih digaji ratusan ribu. Memang ada sertifikasi guru sesuai UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang memerhatikan kesejahteraan guru namun sayang sekali lagi tuntutan yang diarahkan kepada guru lebih pada persaoalan kuantitatif semacam bertambahnya jumlah jam mengajar. Sudah saatnya pemangku kebijakan memikirkan program-prgiran jangkan  pendek menengah dan panjang yang mengarahkan pada pengakuan profesi guru. Diharapkan pada saatnya nanti profesi guru tidak kalah mentereng dengan profesi dokter oleh karena untuk menjadi guru tidak mudah dan mesti melalui seleksi ketat yang tidak hanya mengandalkan kompetensi profesional belaka seperti menguasai mata pelajaran yang akan diajarkan tetapi juga guru wajib mantap dalam ketiga kompetensi lainnya yakni pedagogik, kepribadian dan sosial. Tentu saja alokasi anggaran pendidikan untuk mengejawantahkan harapan guru sebagai profesi bermartabat dan bergengsi ini mestilah diperbesar dan pemanfaatannya butuh disupervisi secara baik dan benar. (uin-malang.ac.id)

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…