Kepemilikan SBN oleh Asing Turun - Per 5 Juni 2013

NERACA

Jakarta - Kepemilikan obligasi negara atau surat berharga negara (SBN) yang dapat diperdagangkan oleh pihak asing per 5 Juni 2013 mencapai Rp300,05 triliun atau turun dibanding sebelumnya. Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan melalui laman resminya di Jakarta, Senin (10/6) menyebutkan, total SBN yang dapat diperdagangkan per 5 Juni 2013 mencapai Rp898,87 triliun. Sebelumnya per 28 Mei 2013, kepemilikan pihak asing atas SBN yang dapat diperdagangkan mencapai Rp305,72 triliun dari total Rp895,06 triliun. Per 29 Mei 2013 mencapai Rp304,94 triliun dari total Rp895,06 triliun. Per 31 Mei 2013 mencapai Rp302,94 triliun dari total Rp895,77 triliun dan per 3 Juni 2013 mencapai Rp301,65 triliun dari total Rp895,77 triliun.

Jumlah kepemilikan oleh pihak asing per 5 juni 2013 sebesar Rp300,05 triliun itu merupakan bagian dari SBN yang dimiliki oleh pihak nonbank yang mencapai Rp564,08 triliun. Selain oleh pihak asing, jumlah Rp564,08 triliun itu dimiliki oleh perusahaan reksadana Rp41,37 triliun, asuransi Rp127,34 triliun, dana pensiun Rp28,53 triliun, sekuritas Rp0,89 triliun, individu Rp25,24 triliun, dan lain-lain Rp40,66 triliun.

Sementara itu kepemilikan oleh ban mencapai Rp310,3 triliun dan oleh Bank Indonesia (BI) mencapai Rp24,56 triliun. Sebagai pembanding, kepemilikan SBN oleh pihak asing per 28 Mei 2013 mencapai Rp305,72 triliun dari total SBN yang dapat diperdagangkan sebesar Rp895,06 triliun. Kepemilikan oleh pihak asing sebesar Rp305,72 triliun itu merupakan bagian dari kepemilikan oleh nonbank yang mencapai Rp568,57 triliun. Selain kepemilikan oleh pihak asing itu, total SBN yang dapat diperdagangkan juga meliputi kepemilikan oleh bank sebesar Rp303,21 triliun dan oleh Bank Indonesia Rp23,27 triliun. Selain oleh pihak asing, kepemilikan nonbank meliputi kepemilikan oleh reksadana Rp41,51 triliun, asuransi Rp126,37 triliun, dana pensiun Rp28,11 triliun, sekuritas Rp0,88 triliun, individu Rp25,42 triliun dan lain-lain Rp40,54 triliun.

Lelang barang gratifikasi

Selain itu, Kemenkeu cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan melelang barang gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara lain berupa telepon genggam, perhiasan, logam mulia dan jam tangan pada 11 Juni 2013. Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Tavianto Noegroho dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan penjualan secara lelang akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V bertempat di Pendopo Kanwil DJKN Jakarta, Jalan Prapatan Nomor 10 Jakarta.

Berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2010 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, disebutkan bahwa barang gratifikasi adalah barang yang telah ditetapkan status gratifikasinya menjadi milik negara oleh pimpinan KPK. Menkeu cq DJKN selaku pengelola barang milik negara (BMN) telah menerima kembali penyerahan BMN yang berasal dari gratifikasi KPK sebanyak 45 unit/set/buah, dan dalam rangka optimalisasi pengelolaan BMN, DJKN akan melelang barang-barang tersebut.

Sementara itu penjelasan lelang akan dilaksanakan pada Senin (10/6) di Gedung Syafruddin Prawiranegara lantai 9 Utara Jalan Lapangan Banteng Jakarta. Penjualan barang gratifikasi tersebut merupakan salah satu agenda percepatan pencapaian target pengelolaan BMN tahun 2013 berdasarkan koordinasi antara DJKN dengan KPK. Secara lebih rinci, barang gratifikasi tersebut meliputi perhiasan dan logam mulia, peralatan elektronik, telepon genggam Blackberry, scarves hermes, jam tangan merk Raymond Weil dan Tag Heuer, stik golf, ballpoint Montblanc, kain batik, aneka parcel dan sebagainya, yang secara ekonomis dapat memberikan kontribusi kepada keuangan negara. Penerimaan dari hasil penjualan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara, menjadi salah satu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. [ardi]

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…