Jadi Ancaman Industri - Aturan Cukai Rokok Harus Dibatalkan

NERACA

 

Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid meminta pemerintah untuk membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78 Tahun 2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Menurut Nusron, aturan ini hanya akan membunuh pengusaha rokok lokal, dan juga aturannya dinilai cacat hukum.

Dalam aturan ini, pemerintah menaikkan dan menetapkan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang memiliki hubungan keterkaitan atau ikatan keluarga. \\\"Tidak ada dalam UU cukai yang mengatur klausul adanya hubungan spesifikasi seperti yang ada dalam PMK ini,\\\" ucap Nusron di Jakarta, Senin (10/6).

Dalam PMK No 78 poin (b) mengatakan dalam rangka mewujudkan iklim usaha industri hasil tembakau yang kondusif dan mengamankan penerimaan negara dari upaya penghindaran cukai. Menurut Nusron aturan ini sebenarnya bukan diatur dalam cukai. Konsiderannya adalah dalam rangka menciptakan usaha yang sehat dan penghindaran dari praktik monopoli. \\\"Ini rezimnya bukan UU cukai tapi rezimnya UU No 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha yang sehat dan praktik anti monopoli,\\\" tegasnya.

Dengan demikian, tidak tepat aturan cukai ini mengatur tentang persaingan usaha. Menurutnya aturan ini wajib dibatalkan dan tidak bisa dilakukan. \\\"PMK ini sama saja membunuh pengusaha yang besar dan pengusaha yang kecil, dua-duanya terbunuh,\\\" tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat mengkritik kebijakan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78 Tahun 2013 tentang penetapan kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Menurutnya, aturan ini sangat kental dengan aroma pertempuran bisnis.

PMK No 78 dinilai cenderung rumit yang berpotensi menguntungkan pabrik besar dari luar negeri. Padahal aturan cukai rokok seharusnya dibuat dengan simple.\\\"Makin simpel berarti makin peduli pada produsen rokok dalam negeri yang mayoritas rokok kretek. Sementara jika makin rumit, berpotensi menguntungkan pabrikan luar negeri,\\\" ujar Andi dalam siaran persnya yang diterima Neraca.

Kerugian PMK No 78 ini karena konsumsi rokok di Indonesia yang sangat besar, serta mayoritas perusahaan rokok di dalam negeri memang masih didominasi oleh perusahaan rokok nasional atau dimiliki keluarga. Dengan kenyataan itu, perusahaan rokok besar, terutama pabrikan dari luar negeri, berusaha mengambil alih pasar dengan menggerakkan regulasi cukai supaya berlapis dan rumit. \\\"Misal yang belum ditembus oleh Phillip Morris, mereka berusaha menggerakkan regulasi,\\\" tegasnya.

Menekan Konsumsi

Aturan cukai yang simpel akan membuat pungutan juga lebih mudah. Asumsi penerapan cukai rokok selama ini memang dimaksudkan untuk sekaligus menekan konsumsi rokok. \\\"Meski memang tidak elastis antara cukai dan penekanan konsumsi rokok,\\\" tambahnya.

Andi menilai yang lebih penting dari regulasi cukai adalah keberpihakan pemerintah mempertahankan rokok kretek yang masuk kategori heritage. Jika dikuasai asing, maka industri rokok dalam negeri akan hancur. Kemudian, pemerintah mengatur undang undang lagi lagi sementara pabrikan rokok luar negeri sangat gencar melakukan ekspansi.

PMK 78 tersebut ditetapkan pada 12 April lalu dan mulai berlaku pada 12 Juni 2013. Potensi kenaikan cukai rokok karena hubungan keluarga ini tercantum dalam 2 huruf d pada PMK No. 78/2013. Hubungan keluarga yang dimaksud adalah hubungan sedarah dan hubungan semenda dua derajat.

PMK ini juga mengatur pembatasan hubungan keterkaitan lain, yakni: permodalan, manajemen, penggunaan tembakau iris yang diperoleh dari pengusaha pabrik lain yang punya penyertaan modal minimal 10%.

Kebijakan pemerintah untuk menyederhanakan tarif cukai rokok menuai reaksi negatif. Menurut juru bicara Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, Hasan Aony Aziz, aturan ini bisa membunuh pabrik rokok kecil dan menengah. \\\"Industri kecil bisa mati lantaran tak sanggup memenuhi tarif yang sama dengan industri berskala besar,\\\" kata dia.

Hasan mengatakan kebijakan penyederhanaan tarif cukai rokok tak berpihak pada industri kecil dan hanya menguntungkan pabrikan besar. Ia mencontohkan, dengan harga yang sama, konsumen cenderung menghindari rokok buatan produsen kecil, dan memilih produk terkenal atau buatan produsen asing. \\\"Pabrik rokok kretek tangan akan mati karena terancam produk lain yang relatif lebih murah karena tarif cukai yang sama,\\\" ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berencana memangkas kriteria penerapan harga cukai rokok per batang. Dalam kebijakan baru itu, pemerintah akan mengurangi selisih harga dari tiap golongan, yakni sigaret kretek mesin, sigaret putih mesin, dan sigaret kretek tangan atau sigaret putih tangan. Cukai untuk 19 layer golongan tarif akan dipangkas menjadi 15 layer.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…