SAATNYA PERLU ATURAN KHUSUS PNS PAJAK - Ribuan Aparat Pajak Rawan Disuap

Jakarta – Banyak celah akibat lemahnya regulasi dan sistem membuat aparat di Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan rawan disuap para wajib pajak (WP. Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengakui sekitar  4.800 petugas pajak rawan bernegosiasi dan menerima suap, terutama petugas pendataan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan penyidik perpajakan.

NERACA

Menurut Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati, petugas pendataan PBB rawan untuk disuap karena data luas tanah dan bangunan mudah untuk dimanipulasi. “Kalau PBB, kerawanan pertamanya di pendataan. Kalau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sulit dimanipulasi karena NJOP per kawasan kan ketahuan. Tetapi data luas tanah dan bangunan itu mudah dimanipulasi,” jelas Enny kepada Neraca, Kamis (6/6).

Mengenai penyidik perpajakan yang juga rawan kena suap, Enny menjelaskan, kemungkinan akibat dalam Undang-Undang Perpajakan disebutkan bahwa jika perusahaan atau wajib pajak sudah masuk ke ranah perkara, maka perusahaan tersebut dikenakan denda empat kali nilai pajak yang biasa dibayar perusahaan tersebut.

Misalnya, imbuh Dia, seharusnya sebuah perusahaan membayar pajak Rp50 miliar, tetapi karena sudah masuk ke level perkara, maka pembayarannya berlipat empat menjadi Rp200 miliar. Agar tidak sampai membayar empat kali, maka lebih baik dia keluarkan uang lebih untuk tidak masuk perkara.

Selain petugas pendataan PBB dan petugas penyidik pajak, lanjut Enny, yang punya kerawanan besar terhadap praktek suap adalah di pengadilan pajak. “Peluang besarnya di pengadilan pajak,” kata Enny.

Lebih lanjut, Enny mengatakan bahwa petugas pajak seharusnya lebih fokus dalam mengejar wajib pajak kelas kakap. Jangan mengeluh minta tambahan petugas pajak, tetapi yang ada saja belum maksimal. “Fokuslah pada wajib pajak yang kakap. Dari hitungan kasar saya, 150 orang terkaya di Indonesia bisa ditarik pajak sebesar Rp40 triliun,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Enny, keliru jika menggunakan sistem self assessment dalam pelaporan pajak. “Untuk wajib pajak berpendapatan tinggi, dengan menggunakan sistem boleh menghitung sendiri, maka mereka punya peluang besar melakukan kongkalikong daripada harus memenuhi kewajibannya,” tuturnya.

Sebelumnya Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengungkapkan, dari 32.000 pegawai Ditjen Pajak yang ada sekarang, sebanyak 4.800 pegawai atau 15% rentan korupsi dan kolusi. Karena itu, Ditjen Pajak berkomitmen akan terus membenahi internal dari penyimpangan kolusi dan korupsi pegawainya dengan Wajib Pajak (WP).

\"Jadi ada 4.300 tenaga pemeriksa di Pajak yang punya power untuk ketemu WP dan menemukan kesalahan WP. Ini rentan korupsi dan kolusi. Belum lagi penyidik yang jumlahnya 500 orang. Penyidik rentan kolusi dan korupsi. Jadi ada sekitar 4.800 orang,\" ujar Fuad pada pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa, Rabu malam (5/6).

Walau demikian, Fuad meminta masyarakat tidak melakukan generalisasi bahwa semua pegawai pajak bandel atau korup. \"Masih banyak pegawai pajak yang bersih,\" ujarnya.  Pada kesempatan tersebut, dia mengungkapkan, kasus pegawai pajak nakal tak hanya terjadi di Indonesia saja. Di Jepang dan Korea Selatan ada juga kok, dan mereka coba bikin pengawasan dan IT (informasi dan teknologi).

Dia menambahkan, sesuai UU Perpajakan apabila perusahaan (Wajib Pajak) sudah masuk dalam level perkara, perusahaan terkait akan dikenakan denda sebanyak 400% dari nominal pajak yang biasa dia bayarkan.

\"Kalau seseorang WP atau perusahaan yang sudah masuk penyidikan itu dikenakan 400%. Kalau pajak dia Rp 100 milar, jadi dia harus bayarkan Rp 400 miliar. Itulah yang menyebabkan berbagai cara yang ditawarkan mereka ke penyidik, karena mereka atau akan dikenakan segitu,\\\" ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dan Pencucian Uang, Yenti Ganarsih memaparkan, memang banyak petugas pajak yang rawan disuap, terutama mereka yang sering bersentuhan langsung atau bertatap muka dengan para wajib pajak.

\"Ini bisa kita lihat dari kasus-kasus sebelumnya seperti Gayus Tambunan,Dhana Widyatmika dan Ajib Hamdani. Mereka itu para petugas pajak yang bersentuhan dengan wajib pajak,\" ujarnya, kemarin.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini mengungkap, banyaknya kasus penggelapan pajak dan pencucian uang karena penanganan masih lemah sehingga tidak membuat jera pegawai nakal lain di Direktorat tersebut. Selain itu, kemungkinan akibat lemahnya pengawasan internal, terutama kurang berpengaruh pada orang-orang tertentu yang memang berpotensi untuk melakukan kejahatan pajak.

\"Banyak kasus terjadinya suap dan kongkalikong antara pegawai pajak dengan wajib pajak karena urusan pajak yang dinilai terlalu birokrasi dan sangat tidak transparan, di samping banyak aturan yang sebenarnya praktis tetapi kenyataannya malah dibuat njelimet,\" ujar Yenti.

Benahi Aturan PNS

Oleh karena itu, tegas Yenti, yang penting adalah bagaimana Ditjen Pajak merumuskan aturan yang menutup peluang terjadinya suap dalam pengurusan pajak. Efek jera termasuk di dalamnya sanksi tegas, menjadi satu panduan yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Hanya masalahnya, menurut dia, aturan pegawai negeri sipil (PNS) perpajakan harus dibuat tersendiri, karena PNS pajak sangat kontras berbeda dengan PNS di kementerian lainnya. \"Aturan PNS sangat sulit memecat sembarangan, terkesan sangat protektif,\" ujarnya.

Karena itu, pemerintah sudah saatnya membuat regulasi khusus untuk PNS perpajakan yang rawan menerima suap dan korupsi, terkait dengan penerimaan negara.

Pada umumnya, terang Yenti, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh petugas pajak adalah perbuatan memperkaya diri dengan modus penggelapan pajak atau menawarkan jasa pada wajib pajak untuk meringankan pajak yang harus dibayarkan, penyuapan, gratifikasi, bahkan pemerasan. Kemudian, hasil korupsi tersebut ada yang disimpan di rekening maupun dalam safety deposit box, atau untuk membeli berbagai barang. Ada juga yang diinvestasikan. Perbuatan terhadap hasil kejahatan itulah yang disebut sebagai praktik pencucian uang.

Anggota Komisi XI DPR RI, Achsanul Qosasi menilai, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang ada di tubuh Ditjen pajak merupakan permasalahan sistematik sehingga untuk memperbaikinya dibutuhkan suatu pembenahan. Dalam memecahkan persoalan ini, maka Ditjen Pajak harus melakukan penegakan hukum yang tegas kepada pegawai pajak yang melakukan penyelewengan pajak ini.

“Selain penegakan hukum, maka diperlukan juga perbaikan menyeluruh di dalam tubuh Dirtjen Pajak. Hal ini perlu dilakukan setelah melihat banyaknya pegawai pajak yang melakukan korupsi maupun kolusi,” katanya.

Menurutnya, Ditjen pajak sudah melakukan penegakan hukum tegas kepada pegawainya yang dilakukan pegawainya. Beberapa waktu lalu, dalam pertemuan dengan Dirjen Pajak dengan DPR, telah disampaikan bahwa terdapat 400 pegawai pajak yang dikenakan sanksi seperti penurunan pangkat dan mutasi, bahkan terdapat 10 sampai 20 orang yang dipecat dari Ditjen Pajak.

“Sanksi seperti ini harus dilakukan oleh Ditjen Pajak sehingga akan bisa memberikan efek jera kepada pegawai pajak yang melanggar dan menjadi contoh bagi pegawai pajak yang mempunyai niat untuk melakukan korupsi dan kolusi,” ujarnya.

Achsanul mengakui bahwa pegawai pajak memang rawan untuk melakukan korupsi karena mereka sangat mudah untuk digoda oleh wajib pajak yang ingin mengurangi beban pajaknya. Oleh karenanya, para wajib pajak melakukan tindakan kejahatan penyuapan kepada pegawai pajak demi mewujudkan keinginannya.

“Jangan hanya menyalahkan pegawai pajak saja, melainkan wajib pajak yaitu pengusaha juga melakukan kecurangan yang tidak wajib pajak sehingga penerimaan negara menjadi berkurang akibat pelanggaran ini,” tambahnya.

Dia juga mengungkap, apapun tindakan pelanggaran yang dilakukan pegawai pajak harus mendapatkan tindakan yang tegas dan penanganan serius oleh Ditjen Pajak. Achsanul juga menyatakan, meskipun pendapatan pegawai pajak sudah tinggi dibandingkan pegawai kementerian atau lembaga lain, namun hal ini bukanlah jaminan pelanggaran akan menghilang.

“Pendapatan tinggi bukanlah jaminan bagi seseorang untuk tidak melakukan pelanggaran. Dengan adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan, maka kejahatan itu akan muncul kepada siapa saja, termasuk kepada pegawai pajak,” tandas Achsanul. mohar/iwan/iqbal

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…