Presiden Teken Regulasi LCGC - Mobil Murah Sudah Legal Diproduksi

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah telah menetapkan peraturan terkait mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost and Green Car (LCGC).\"Semua sudah diatur dan \'diteken\' Presiden pada 23 Mei 2013. Karena baru dikasih nomor surat, jadi baru bisa diumumkan. Yang penting sekarang LCGC sudah bisa diproduksi secara legal,\" kata Menteri Perindustrian MS. Hidayat di Jakarta, Rabu (5/6).

Hidayat menyebutkan peraturan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.\"Semua sudah menyangkut LCGC maupun program low carbon emission, mobil listrik, hybrid biodiesel semua sudah diatur,\" katanya.

Menurut Mantan ketua kadin ini, LCGC menjadi mode dan tren green car yang bisa hemat bahan bakar dan bisa dicari alternatif bahan bakar lainnya.\"Tadi saya hadap Presiden dan nanti akan ada suatu kegiatan yang dihadiri semua produsen mobil yang terlibat di sini untuk mensukseskan program penghematan energi sejalan dengan pengumuman pemerintah. Presiden bilang kalau perlu saya akan beli mobil,\" katanya.

Terkait harga, Hidayat mengatakan pihaknya sedang menyiapkan secara teknis untuk menindaklanjuti PP tersebut.\"Pada prinsipnya agar pelaksanaanya bisa jangka panjang. Kalau ada patokan angka kementerian keuangan dulu yang menetapkan,\" katanya.

Hidayat mengaku ingin ada fleksibilitas untuk adopsi kemajuan teknologi untuk memenuhi kebutuhan keamanan, seperti air bag maupun transmisi otomatis.\"Kita akan bincangkan seadil mungkin, sehingga bisa diadopsi suatu proses kemajuan teknologi, bukan dijadikan tujuan komersial saja,\" katanya.

Pasal 3 ayat 1(c) PP Nomor 41 tahun 2013 menyebutkan untuk mobil hemat energi dan harga terjangkau, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak sebesar 0% dari harga jual. Pajak 0% tersebut untuk motor bahan bakar cetus api dengan kapasitas silinder 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar setaranya.

Kedua, untuk motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel ) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar setaranya.

Berikan Keuntungan

Di tempat berbeda, Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan, bahwa aturan LCGC atau mobil murah ramah lingkungan yang sudah disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 23 Mei akan memberikan keuntungan.

Dia mengaku peraturan tersebut sudah ditandatangani mengingat LCGC adalah mobil listrik yang ramah lingkungan serta tidak menggunakan bahan bakar fosil.\"Karena mengonsumsi bahan bakar yang rendah, apalagi dia adalah mobil listrik dan tidak menggunakan BBM sama sekali,\" ujar Hatta.

Menurut Hatta, mobil tersebut akan menguntungkan banyak pihak karena konsumsi bahan bakarnya murah dan menggunakan listrik. Di sisi lain harganya juga terjangkau bagi masyarakat.\"Jadi kita akan dapat benefit dari itu. Kendaraan yang betul-betul low cost, konsumsinya murah harga mobilnya juga relatif murah,\" tandasnya.

Hal senada Juga diungkapkan Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo), Juwono. Dia menyatakan, turunnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Mobil Hijau dinilai sangat positif bagi otomotif Indonesia ke depan. \"Kami sangat mendukung peraturan ini,\" kata dia.

Menurut Juwono, segmen industri otomotif mendatang akan semakin beragam. Program awalnya, Juwono menjelaskan, merupakan low carbon emission (LCE) dan memiliki cabang-cabangnya, yakni low cost green car (LCGC), mobil hibrida, mobil listrik, dan mobil gas. \"Konsumen akan memiliki banyak pilihan segmen mobil,\" ujar Juwono.

Selain bagus untuk industri otomotif, Juwono menyatakan, sangat bagus untuk penurunan emisi di Indonesia pada masa mendatang. \"Tingkat CO2 yang selama ini tinggi bisa turun,\" kata dia.

Namun, Juwono menambahkan, Gaikindo belum bisa berkomentar lebih banyak mengenai peraturan ini. Alasannya, Gaikindo belum menerima salinan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 itu. \"Keputusan dari Menteri (Perindustrian) juga belum turun,\" ujarnya.

Juwono memprediksi aturan-aturan detail dari Kementerian Perindustrian akan turun Juli mendatang. Dia mengatakan aturan-aturan yang akan ditetapkan Menteri memang harus jelas. \"Kami tunggu aturan-aturan tersebut turun, baru komentar lebih lanjut,\" pungkas Juwono.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…