Mall Dituntut Tak Jual Barang Ilegal

 NERACA

 

Tangerang – Keberadaan barang-barang illegal di Indonesia dinilai cukup banyak. Oleh karena itu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan meminta agar pengusaha dan konsumen untuk tidak menggunakan barang-barang ilegal. Di kalangan dunia usaha, Gita meminta agar pengusaha mal dan ritel tidak menjual barang-barang illegal dan jangan hanya mencari keuntungan tapi juga harus memegang prinsip keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan (K3L) dalam menjual barang.

“Langkah awal yang harus dilakukan adalah barang yang dijual di mal ataupun ritel harus yang wajar, barang-barang yang sesuai dengan unsur K3L (Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Lingkungan). Jangan sampai ada CD bajakan,\" ungkap Gita saat berdiskusi dengan pengusaha ritel dan modern di Serpong, Tangerang, Rabu (5/6).  

Berdasarkan hasil sidak yang dilakukan olehnya beberapa waktu lalu, Gita telah menemukan puluhan produk handphone illegal. Menurut dia, saat ditemukan barang illegal yang terjadi di ITC Roxy Mas, ada handphone yang seharusnya hanya boleh di jual di Malaysia namun di jual di Indonesia bahkan tidak menggunakan label Indonesia. “Selain itu kartu garansinya juga tertera tahun 2005, padahal produknya baru di-launching,\" katanya.

Di kalangan konsumen, Mantan Kepala BKPM menilai konsumen Indonesia masih minim memiliki kesadaran untuk mengkonsumsi produk yang legal. Lain halnya dengan konsumen Singapura yang telah mempunyai tingkat kesadaran untuk mengkonsumsi produk yang sesuai dengan ketentuan. \"Kalau kita beli kosmetik yang tidak ada labelnya yang tidak sesuai dengan kesehatan itu tidak benar. Singapura tanya deh, usia sedini mungkin mereka punya pikiran dan tidak berani mengkonsumsi produk bajakan dan produk yang tidak sesuai ketentuan,\" ujar Gita.

Untuk itu, ia meminta pelaku pusat belanja yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) yang jumlahnya saat ini 300 anggota dan pelaku usaha ritel yaitu Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang saat ini mencapai 20.000 gerai, agar memahami pentingnya menjual barang yang legal dan sesuai dengan ketentuan. \"Kepedulian terhadap perlindungan konsumen serta pemahaman terhadap hak kekayaan intelektual penting dilakukan. Jangan sampai deh produk yang tidak sesuai dengan ketentuan itu dijual di tempat kita,\" cetusnya.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi berpendapat bahwa barang ilegal masih banyak beredar di pasaran. \"Tengok saja di Batam, bahkan di Jakarta saja toko-toko banyak menjual barang ilegal,\" katanya.

Barang ilegal dijual di toko-toko dengan harga miring karena tak terkena pajak cukai. Menurut Tulus, barang ilegal itu umumnya barang yang dipakai secara massal seperti barang elektronik; kamera, telepon selular. \"Mudah menemukan barang ilegal,\" kata dia. \'Kadang konsumen yang ingin karena murah tapi tidak ada jaminan, ya simbiosis mutualisme.\"

Tindakan bea cukai yang berhasil menemukan barang-barang ilegal, menurut Tulus, perlu diapresiasi. \"Namun, bukan berarti kerjanya sudah optimal. Pengawasan di pelabuhan harus lebih efektif, barang harus disita dan sanksi juga harus diberikan,\" katanya. Menurutnya, jika semakin tidak diproteksi maka barang ilegal akan semakin banyak yang akan merugikan konsumen.

Sulit Diawasi

Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengaku kesulitan mengawasai banjirnya barang-barang ilegal yang masuk dari sejumlah pelabuhan \'tikus\' di seluruh Indonesia. Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono menyatakan, modus para penyelundup untuk memasukkan barang ilegal ke pasar Indonesia melalui manipulasi data di berbagai pelabuhan kecil.

\"Kami sudah berusaha keras memberantas impor barang ilegal, seperti melalui importasi dengan pemberitahuan. Tapi ternyata datanya dimanipulasi lewat pelabuhan resmi dan penyelundupan datang dari pelabuhan \'tikus\',\" kata Agung.

Lebih jauh dia menjelaskan, pihaknya kesulitan apabila harus bekerja seorang diri, mengingat masuknya barang ilegal lebih didominasi lewat titik pelabuhan berskala kecil. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, ada 43 pintu masuk tidak resmi di Batam dan di semenanjung timur Sumatera terdapat 100 pintu tidak resmi.

Ditjen Bea dan Cukai telah menggelar konsolidasi dengan Badan Karantina, Kementerian Perdagangan Luar Negeri serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan penelaahan khusus supaya penyelasaian dari permasalahan tersebut tidak bersifat sektoral. \"Kalau masuknya lewat pelabuhan resmi, kami punya kemampuan penangkalan. Tapi kalau dari pelabuhan tikus menggunakan kapal kecil, itu sangat sulit bagi kami untuk melakukan pengawasan di lapangan,\" papar Agung.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…