Kasus Bioremediasi Chevron - Kala Hukum Mudah Bengkok, Ekonomi Pun Bakal Jeblok

Kriminalisasi. Mungkin itu kondisi yang sebenarnya terjadi dalam kasus bioremediasi yang didakwakan kepada karyawan Chevron Pacific Indonesia (CPI). Masalahnya, ulah segelintir orang itu harus dibayar mahal oleh rakyat nantinya. Ekonomi nasional terancam jeblok lantaran investasi dan produksi minyak dan gas berpotensi anjlok.

 

Kalangan stakeholder industri minyak dan gas di Indonesia sedang kebingungan dan ketar-ketir menanti hasil akhir kasus bioremediasi yang kini menerpa mitra kerja dan karyawan Chevron. Pasalnya, kasus ini bakal jadi yurisprudensi tentang pengelolaan limbah oleh para produsen migas.

Para pelaku usaha di industri migas sangat was-was lantaran selama ini acuan mereka dalam mengelola limbah adalah Undang-undang Lingkungan Hidup. Bahkan dalam kasus bioremediasi, saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup sudah menegaskan, tak ada pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Namun, tetap saja Kejaksaan ‘keukeuh’ dan menuduh ada pelanggaran hukum.

Dengan target lifting minyak 1 juta barel per hari dan pembukaan 2000 sumur migas baru, Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menilai, kasus dugaan korupsi pada proyek bioremediasi Chevron, sudah sangat mengganggu kegiatan hulu migas nasional. Bahkan, kasus tersebut ditengarai bakal menurunkan produksi minyak secara signifikan. “Jangankan putusannya, bioremediasi diseret dan dimasukkan kasus pidana saja saya sudah bingung. Para pelaku industri migas sudah ketakutan menjalankan aktivitasnya,” terang Rudi.

Betapa tidak? Sebuah perusahaan ketika bekerja normal sesuai aturan, tetap bisa dipidana dan dituduh merugikan negara. “Nantinya tidak akan ada lagi yang berani mencangkul, mengebor, dan sebagainya karena takut dipidanakan. Ke depan juga investor yang mau masuk akan ketakutan, dan ini sangat merugikan indsutri migas nasional secara keseluruhan,” keluhnya.

Kebingungan Rudi sangat wajar, lantaran bioremediasi itu adalah kegiatan yang bernaung dibawah kontrak bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC) migas. Di situ investor atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) migas berkontrak dengan SKK Migas selaku wakil Pemerintah Indonesia dalam hubungan B to B (Business to Business).

Des, kalau toh dianggap ada pelanggaran atau kelebihan pembayaran terhadap Chevron, data itu harus didasarkan pada adanya temuan BPK. Kalaupun terbukti ada kelebihan pembayaran, maka mekanisme penyelesaiannya harus perdata. “Kelebihan pembayarannya dikembalikan kepada negara. Bukan dibawa ke ranah pidana dan dijadikan kasus korupsi,” tandasnya.

Rudi tak menampik, gangguan terhadap Chevron akan sangat mengancam tingkat produksi nasional secara signifikan. Mengingat sampai saat ini, hingga 40% dari total produksi minyak nasional berasal dari produksi Chevron.

Kekacauan kasus ini dalam pandangan Rudi, lantaran aparat penegak hukum, baik Jaksa maupun Hakim khususnya yang menangani perkara bioremediasi, tidak menempatkan kasus ini sesuai porsinya.

Dia mengambil contoh, penegasan Kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan bioremediasi ini, dan proyek ini tidak fiktif. “Nah, kok Kejaksaan malah ngotot memperkarakan dan sekarang Majelis Hakim terkesan memaksakan tetap menjatuhkan vonis kepada pihak-pihak yang terkait kasus ini?,” kata Dia.

Rudi memang terlihat gerah dengan kondisi kasus ini. Pasalnya, meski dalam persidangan sudah terungkap bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003 proyek bioremediasi Chevron tidak fiktif dan tidak melanggar aturan, namun Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut para pihak yang terkait proyek itu dengan hukum belasan tahun penjara.

Belakangan, Majelis Hakim juga memvonis para terdakwa pimpinan perusahaan kontraktor Chevron terbukti bersalah merugikan negara dalam kasus bioremediasi. Meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun vonis itu terkesan mengabaikan semua fakta dan keterangan yang terungkap di persidangan bahwa proyek bioremediasi Chevron tidak melanggar peraturan.

Parahnya, dalam amar putusan, hakim hanya merujuk keterangan ahli sekaligus saksi dari pihak jaksa, Edison Effendi. Masalahnya, Edison mempunyai konflik kepentingan dalam kasus itu. Seperti terungkap di persidangan, Edison akhirnya mengakui pernah dua kali mengikuti tender proyek bioremediasi Chevron namun kalah.

Stakeholder industri migas memang gelisah mengikuti kasus ini. Lantaran, fakta hukum sering diabaikan oleh aparat penegak hukum. Kegelisahan itu terlihat dari pernyataan Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan. Dia sangat menyayangkan bahwa penegak hukum telah mengabaikan konstruksi hukum yang tepat untuk dijadikan pedoman sejak awal dalam penyelesaian kasus ini sehingga tidak menjadi pemidanaan perkara di ranah hukum perdata.

“Kami sangat menyayangkan bahwa Kejagung dan majelis hakim mengabaikan fakta hukum bahwa UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak mencantumkan pelanggaran terhadap undang-undang migas ini sebagai tindak pidana korupsi seperti isi ketentuan Pasal 14 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu secara yuridis formil, jelas tidak mungkin diterapkan tindak pidana korupsi terhadap pelanggaran UU Migas ini. Hal ini telah kami sampaikan sejak awal kepada Kejagung dan majelis hakim,” terang Dony.

Alasan Dony, PSC adalah kontrak bisnis yang merujuk pada UU Migas dan berada di ranah hukum perdata maka pelanggaran kontrak PSC tidak dapat diterapkan pidana korupsi karena kontrak PSC mengikat CPI dan pemerintah Indonesia yang diwakili SKK Migas seperti undang-undang.

Kontrak proyek bioremediasi antara CPI dan GPI/SGJ, menurut Dony, merupakan kontrak antara dua pihak swasta murni dimana CPI sebagai pemberi kerja sehingga semakin tidak masuk akal jika diterapkan pidana korupsi karena kontrak tersebut sama sekali tidak melibatkan pihak pemerintah sebagai yang berkontrak,” jelas Dony.

Fakta ini menunjukan bahwa aparat hukum tidak memiliki pemahaman yang benar terhadap regulasi operasi migas dan mekanisme cost recovery dalam PSC. Akibatnya, para penegak hukum gagal mengambil kesimpulan yang tepat.

Ahli PSC dan pejabat SKK Migas sebagai manajemen KKKS telah menyampaikan bahwa dalam PSC ada tiga proses yang saling terkait berkenaan dengan penggantian biaya operasi atau cost recovery, yaitu (1) proses pengambilan hak atas minyak mentah atau lifting, (2) proses pelaporan biaya aktual, (3) proses penyelesaian kelebihan/kekurangan pengambilan atau over/under lifting.

Menurut Dony, untuk mengatur biaya operasi mana yang bisa diganti, maka pemerintah menerbitkan PP No 79/2010 dan menetapkan 24 jenis biaya yang tidak dapat diberikan penggantian. Berdasarkan PP 79/2010, jika kontraktor telah mendapatkan penggantian biaya operasi namun jumlahnya tidak sesuai atau seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai biaya operasi maka pemerintah masih dapat menarik kembali jumlah selisih melalui mekanisme over/under lifting settlement. Pemerintah pun berwenang untuk melakukan audit sewaktu-waktu.

“Mengingat PSC merupakan sistem otonom yang memiliki mekanisme kontrol dan koreksi atas penggantian biaya operasi dalam masa kontrak  20 – 30 tahun sehingga tidak akan ada kerugian Negara. Ini kesepakatan kontrak yang telah dibuat pemerintah Indonesia,” tegas Dony.

Kalau kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin bakal berbuntut fatal pada keberlangsungan industri migas dan ekonomi nasional. Betapa tidak, Indonesia yang saat ini sudah menjadi net importir minyak, terpaksa harus memperbesar impor minyaknya jika produksi minyak dalam negeri merosot hinga ke titik nol akibat kesalahan kecil, yaitu aparat hukum yang mengabaikan fakta persidangan. Aparat penegak hukum yang membengkok-bengkokan hukum semaunya sendiri, bakal mendorong ekonomi Indonesia masuk ke jurang keterpurukan. Mungkin itu yang memang diinginkan oleh jaksa dan hakim. Ekonomi Indonesia yang jeblok.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…