Pelabuhan Mogok, Swasta Rugi Rp 2 T

Aksi mogok supir truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (3/6), ternyata membawa dampak kerugian sekitar Rp 2 triliun. Kerugian ini tentunya ditanggung oleh perusahaan domestik maupun kalangan ekspor-impor karena lalu lintas barang menjadi terhambat tiba di tujuan. Ini mencerminkan sikap pimpinan pengelola PT Pelindo II yang kurang memperhatikan aspirasi mitra kerja selama ini, sehingga muncul perlawanan keras di lapangan yang akhirnya mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Kerugian tersebut pada akhirnya akan membebani masyarakat selaku konsumen. Importir selaku pemilik barang terpaksa menaikkan harga jual produk karena ada tambahan beban biaya selama barang tidak bisa keluar dari pelabuhan.

Unit Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Organda DKI Jakarta mencatat 17.800 truk kontainer mogok beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok. Angka itu sekitar 99% dari jumlah total truk yang beroperasi di pelabuhan terbesar di Indonesia tersebut. Pemogokan terjadi karena beberapa perusahaan jasa di Tanjung Priok mogok kerja sebagai protes terhadap kebijakan “monopoli” yang dilakukan PT Pelindo II.

Padahal, beberapa hari sebelumnya sudah ada warning bahwa sejumlah perusahaan jasa di Pelabuhan Tanjung Priok melakukan mogok kerja. Mereka menuduh Pelindo II  melakukan ekspansi besar-besaran dengan memiliki belasan anak perusahaan yang beroperasi dari hulu hingga hilir dalam bisnis kepelabuhan.

Nah, sayangnya warning tersebut bukannya diapresiasi dengan pendekatan persuasif, tapi malah Dirut PT Pelindo II RJ Lino “menantang” mereka, dan akhirnya benar-benar terjadi peristiwa mogok kerja supir truk hingga menimbulkan kerugian material maupun non-material hingga Rp 2 triliun. Bukankah kasus mogok ini sempat mengganggu roda perputaran ekonomi nasional?

Ini tentu tidak lepas dengan gaya kepemimpinan RJ Lino. Artinya, terjadinya benturan ketidaksepahaman antara pengelola pelabuhan dan kalangan perusahaan jasa kepelabuhan, lebih banyak disebabkan kurangnya komunikasi dan pendekatan manajemen seperti dalam konsep kepemimpinan transformasional.

Adalah model kepemimpinan transformasional menunjuk pada proses membangun komitmen terhadap sasaran organisasi dan memberi kepercayaan kepada para pengikut untuk mencapai sasaran-sasaran tersebut. Teori transformasional mempelajari juga bagaimana para pemimpin perusahaan mengubah budaya dan struktur organisasi agar lebih konsisten dengan strategi manajemen untuk mencapai sasaran organisasional.

Secara konseptual, kepemimpinan transformasional di definisikan (Bass, 1985), sebagai kemampuan pemimpin mengubah lingkungan kerja, motivasi kerja, dan pola kerja, dan nilai-nilai kerja yang dipersepsikan bawahan sehingga mereka lebih mampu mengoptimalkan kinerja untuk mencapai tujuan organisasi. Berarti, sebuah proses transformasional terjadi dalam hubungan kepemimpinan manakala pemimpin membangun kesadaran bawahan termasuk mitra kerja akan pentingnya nilai kerja, dan memperluas serta meningkatkan kebutuhan manajemen untuk mencapai penyelesaian secara win-win solution.

Jadi, kalau saja manajemen PT Pelindo II menerapkan pola kepemimpinan transformasional, maka kejadian mogok tersebut dapat dihindari sedini mungkin. Karena pemimpin organisasi mampu merumuskan proses perubahan yang lebih manusiawi, akan mendorong terciptanya lingkungan kerja partisipatif yang mendukung visi dan misi BUMN itu di masa depan. Semoga!

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…