BEI Lanjutkan Lelang AB

NERACA

Jakarta-Setelah gagal dalam penyelenggaraan lelang kemarin, PT Bursa Efek Indonesia kembali menggelar lelang saham secara terbuka pada 1 Juli 2013. Pelaksanaan lelang saham ini dimaksudkan untuk enam kursi anggota bursa (AB) yang sampai saat ini tercatat belum menemukan calon peminat yang tepat.

Informasi tersebut disampaikan BEI dalam siaran persnya di Jakarta akhir pekan kemarin. Disebutkan, pelaksanaan lelang sesuai dengan ketentuan angka IV.2. Peraturan Bursa Nomor III H tentang pelelangan dan pembelian kembali saham bursa. Tidak berbeda dengan sebelumnya, pada kesempatan ini pun BEI melelang sebanyak enam kursi anggota bursa. 

Keenam kursi anggota bursa yang dilelang tersebut, yaitu Patalian Water Securindo, United Asia Securities, Antaboga Deltasekuritas Indonesia, Signature Capital Indonesia, Sarijaya Permana Sekuritas, dan Dinar Sekuritas. 

Permohonan untuk menjadi peserta lelang dengan melampirkan surat konfirmasi dari bursa untuk melakukan pembelian saham bursa diajukan selambat-lambatnya pada 21 Juni 2013 pukul 17.00 WIB. Persyaratan dan tata cara menjadi peserta lelang adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bursa Nomor III-H tentang pelelangan dan pembelian kembali saham bursa.

Dinilai Berat

Setiap peserta lelang harus terlebih dahulu memenuhi syarat menjadi anggota bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor III-A tentang keanggotaan bursa. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Uriep Budhi Prasetyo pernah mengatakan, lelang kursi anggota bursa (AB) masih berlanjut. Apabila ada yang berminat maka harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang telah disebutkan.

Menurutnya, persyaratan tersebut tidaklah berat karena sifatnya relatif. Secara umum, gagalnya calon anggota bursa karena infrastruktur sistem dan back office yang dimiliki calon AB tersebut belum memenuhi standar operasional. Selain itu, bisa juga karena belum memiliki kesiapan sumber daya manusia. “Persyaratan tersebut dari sudut berat atau tidaknya relatif karena persyaratannya baku,” ujarnya.

Dijelaskan Uriep, untuk dapat berfungsi sebagai AB, harus dapat melakukan operasional dengan baik seperti yang diminta dalam ketentuannya. Salah satunya, perusahaan tersebut harus mendapatkan izin sebagai perantara pedagang efek dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di samping itu, struktur organisasi dan semua infrastruktur juga harus sudah terbentuk dan siap. (lia)

 

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…