Korupsi Domestik dalam Konvensi - Oleh: Prof. Subanindyo Hadiluwih, SH, MBA, Ph.D, Budayawan dan Guru Besar UMSU Medan

Strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia dianggap telah memadai, terutama dengan telah hadirnya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengadilan yang secara khusus memeriksa dan mengadili tindak pidana korupsi (TIPIKOR). Koordinasi penegakan hukum antara KPK dan pengadilan khusus korupsi juga perlu dilakukan untuk menumbuhkan visi dan missi serta persepsi yang sama tentang pentingnya dan urgensinya pemberantasan korupsi khususnya mengenai penafsiran hukum atas ketentuan dalam Undang-undang No.31 tahun 1999 juncto UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999, dan UU No. 30 tahun 2002 tentang Pembentukan KPK. Bahwa ke dua lembaga tersebut dianggap belum sempurna melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, tentu diharapkan akan dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang.

Paling tidak, dengan adanya lembaga tersebut, diperoleh dampak psikologis, dimana perilaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat, anggota-anggota DPR, bahkan juga di kalangan penegak hukum, baik polisi, jaksa maupun hakim terkesan timbul rasa takut, khawatir, bahkan jera. Bahkan, dalam wacana masyarakat terdengar orang mulai takut untuk menjadi pejabat publik.

Mereka menyadari bahwa untuk merebut kedudukan pejabat publik memerlukan biaya yang tidak sedikit. Namun ternyata, bukan mustahil, usai (terkadang di tengah jalan) menyelesaikan masa baktinya, tiba-tiba ditangkap KPK. Ada Menteri, berikut mitranya, para anggota DPR, Gubernur Bank Indonesia, Gubernur Kepala Daerah, Walikota, Bupati, pejabat-pejabat kepolisian, kejaksaan, pengadilan (hakim), dan para petugas pajak yang benar-benar masuk bui.

Strategi penegakan hukum dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia yang sejalan dengan Konvensi PBB 2003 harus diwujudkan melalui tiga pendekatan: Pertama, pembentukan peraturan perundang-undangan baru yang meliputi aspek pencegahan dalam arti luas (macro prevention), aspek penghukuman (repressive), dan aspek pemulihan ekonomi (economic recovery). Kedua, penegakan hukum yang meliputi koordinasi dan kerjasama antar lembaga penegak hukum dan antar – KPK dan KPK di negara lain. Ketiga, penciptaan mekanisme pengawasan dan pengendalian kinerja yang dilandaskan kepada transparansi dan akuntabilitas.

Korupsi, Ius Constituendum

Rezim hukum pidana konvensional tidak mengakui pola penyelesaian win-win solution, kecuali tujuan pembalasan, penjeraan, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas dimana pertanggungjawaban pidana diletakkan kepada individu pelaku kejahatan, dan baru pada tahun 1990-an diakui korporasi sebagai subyek tindak pidana korupsi. Sehubungan dengan tindak pidana korupsi dalam abad ke-20 sudah merupakan organized crime sebagaimana diakui dalam Konvensi Transnasional Organized Crime, maka telah terjadi pergeseran paradigma dari corporate crime of corruption menjadi organized crime of corruption , suatu pergeseran bentuk dari subyek pelaku tindak pidana korupsi yang bersifat transnasional.

Bentuk dan modus operandi baru dalam perkembangan tidak pidana korupsi tersebut, belum dapat dijangkau oleh Undang-undang No. 31 tahun 1999 juncto Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 karena organized crime of corruption transnasional memerlukan payung hukum yang dapat menjangkau ke luar batas territorial.

Bagaimanapun undang-undang tindak pidana korupsi, memerlukan perubahan-perubahan layaknya sebagai ius contituendum. Perkembangan tantangan dunia abad ke-21 menunjukkan perubahan paradigma dalam memelihara keamanan dan perdamaian internasional termasuk tantangan dan ancaman dari kejahatan transnasional. Merujuk pernyataan tersebut, sangat jelas bahwa dunia masa kini tidak luput dari ancaman dan tantangan yang serius dan tidak dapat diatasi oleh hanya satu negara sekalipun negara kuat (super power). Bahkan abad ke-21 merupakan abad keamanan dan tanggung jawab bersama (collective security responsibility) dalam segala bidang kehidupan manusia. Ada ancaman dan tantangan tersusun sebagai berikut :

Pertama, ancaman sosial dan ekonomi, termasuk kemiskinan, penyakit menular, dan kerusakan lingkungan. Lalu, konflik antar negara. Kemudian, konflik internal, termasuk : perang saudara, genosida, dan kejahatan berskala besar. Senjata nuklir, radiologi, kimia dan biologi. Terorisme. Kejahatan lintas batas negara terorganisasi.

Ancaman dan tantangan terhadap keamanan bersama secara multilateral telah diatur di dalam Konvensi PBB ‘Menentang Tindak Pidana Terorganisasi’ (United Convention Against Transnasional Crime, 2000) atau Konvensi Palermo. Konvensi PBB ini, yang telah diratifikasi dengan UU No. 5 Tahun 2009 telah memuat lima jenis kejahatan: korupsi, pencucian uang, perdagangan orang (perempuan dan anak-anak), penyelundupan orang, dan senjata. Ke lima jenis kejahatan ini telah dinyatakan sebagai kejahatan transnasional atau transnasional crime yang dipandang serius sehingga memerlukan pengaturannya dalam bentuk suatu konvensi atau treaty.

Lima jenis kejahatan ini ternyata tak seluruhnya sama dalam perspektif (sebagai) kejahatan domestik dan kejahatan transnasional atau kejahatan internasional. Selain persepsi ‘korupsi’ yang nyata-nyata berbeda, demikian pula dengan ‘penyelundupan orang’, dimana terdapat orang-orang yang masuk ke Indonesia sebagai wisatawan, ternyata ‘bekerja’ menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Dalam perdagangan orang atau anak, maka yang diperdagangkan tak bakal kembali. Sementara dalam ‘penyelundupan orang’, mereka ‘hanya’ menyalahgunakan izin tinggal dan atau visa yang diizinkan. Sedangkan penyelundupan senjata ternyata sangat ‘ramai’ di Indonesia, terutama dalam bentuk ‘softgun’ yang ditawarkan kemana-mana di negeri ini. Enam kelompok kejahatan sebagaimana disebutkan dalam Konvensi Palermo jelas lebih banyak, lebih mendalam serta berkualitas lebih tinggi ketimbang lima kejahatan sebagaimana diratifikasi dalam UU No. 5 tahun 2009.

Pembedaan Korupsi

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti-Korupsi Tahun 2003 yang telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 telah memasukkan tindak pidana korupsi ke dalam materi konvensi. Namun demikian konvensi PBB ini tidak mencantumkan pengertian istilah korupsi (corruption) ke dalam materi muatannya melainkan memasukkan beberapa tindak pidana yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. Tindak pidana dimaksud ialah, tindak pidana suap pejabat publik nasional; suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional; penggelapan harta kekayaan oleh pejabat publik; memperdagangkan pengaruh; penyalahgunaan fungsi; memperkaya diri sendiri secara tidak sah; suap di sektor swasta; penggelapan di sektor swasta; pencucian uang; penadahan berkaitan dengan perbuatan lain yang tercantum dalam konvensi ini.

Bunyi ketentuan konvensi ini membuktikan bahwa, konvensi PBB tidak mensyaratkan, diperlukan adanya kerugian negara dalam tindak pidana korupsi menurut konvensi. Hal ini bertolak belakang dengan penyusun UU No. 3 tahun 1971 yang dicabut dengan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan dipenuhinya unsur ‘menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara’ dalam pembuktian suatu tindak pidana korupsi.

Namun demikian, dalam sikap hukum pidana konvensional di Indonesia, terdapat undang-undang yang cenderung mengarah ke hukum pidana meski secara substansial sesungguhnya dia berada di wilayah perdata. Dalam hal ini undang-undang terkait harus menegaskan status dan struktur pidana dalam berbagai bentuk sanksi. Misalnya UU Perbankan; UU Perpajakan; UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/99); UU Tentang Pasar Modal (UU No.8/85); UU Tentang Kepailitan (UU No. 4/98) dan UU Tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Unsur Kerugian Negara

Perubahan paradigma mengenai kepentingan negara sejalan dengan konvensi tersebut dalam penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, sudah tentu ‘meresahkan dan asing’ bagi telinga para ahli hukum pidana di Indonesia, termasuk praktisi hukum pidana (kepolisian, kejaksaan dan KPK) karena pola pemikiran penyusunan UU No. 3 tahun 1971 sampai dengan penyusunan UU No.20 tahun 2001, kepentingan (kerugian) negara lebih diutamakan dari pada kepentingan (kerugian) sektor swasta.

Konvensi PBB 2003 dibangun di atas landasan filsafat liberalisme dan kapitalisme global yang telah mempengaruhi kebijakan politik di seluruh negara terutama yang telah meratifikasi perjanjian perdagangan bebas (GATT-WTO), termasuk Indonesia. Filsafat liberalisme kapitalisme global telah menempatkan peranan dan kepentingan sektor swasta (kaum pemilik modal) setara dengan peranan dan kepentingan negara, bahkan kapitalisme global bercita-cita mendelegitimasi peranan negara sebatas pada memelihara ketertiban dan keamanan bagi aktifitas setiap pemilik modal (kaum kapitalis), selebihnya aktifitas kehidupan masyarakat menjadi tugas dan tanggung jawab pemilik modal tersebut.

Perubahan paradigma sebagaimana diuraikan, selayaknya diakui dan menjadi jiwa dari perubahan atas UU No.31/1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar perubahan ini maka ketentuan pasal 2 dan 3 dari undang-undang ini memerlukan kajian hukum yaitu dengan menghilangkan unsur ‘kerugian keuangan negara atau perekonomian negara’ sebagai salah satu syarat (unsur) tindak pidana korupsi. Konkordan dengan ketentuan pasal 3 ayat 3 Konvensi PBB Anti Korupsi 2003, pembaruan rumusan tindak pidana korupsi akan mempengaruhi kerjasama internasional, seperti kerjasama bantuan hukum timbal balik atau ekstradisi, khususnya terkait dengan salah satu prinsip yang harus dipenuhi masing-masing negara, yaitu prinsip ‘kesamaan tindak pidana’ atau ‘dual criminality’ baik mengenai norma, maupun ancaman hukumannya.(analisadaily.com)

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…