Kejar Pertumbuhan 8,1% di 2013 - Industri Mamin Butuh Investasi Rp 65 Triliun

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, diperlukan investasi sebesar Rp 65 triliun untuk memenuhi target pertumbuhan industri makanan dan minuman sebesar 8,1%. Menurut Kemenperin, saat ini, industri makanan dan minuman membutuhkan investasi Rp65 triliun bagi pembangunan pabrik baru, perbaikan infrastruktur serta pembangunan klaster khusus.

“Saat ini, industri makanan minuman dan tembakau merupakan salah satu kelompok industri strategis yang memberikan kontribusi paling besar terhadap total Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 6,96% dibandingkan dengan kontribusi sektor lainnya,” Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim di Jakarta, Kamis (30/5).

Untuk investasi industri makanan dan minuman pada tahun lalu, menurut Rochim, mencapai Rp63,65 triliun dan pada 2011 mencapai Rp60,53 triliun. Dalam rangka meningkatkan investasi kelompok industri makanan dan minuman pada tahun ini, pemerintah akan terus menjalankan program penghiliran industri berbasis agro.

“Beberapa contoh program penghiliran industri berbasis agro seperti peningkatan produksi minyak goreng kelapa sawit dan kakao. Penghiliran industri minyak goreng kelapa sawit mampu meningkatkan utilisasi industri sebesar 45% pada 2010 menjadi lebih dari 70% pada tahun berikutnya,” paparnya.

Pada sektor industri berbasis agro, terjadi peningkatan kapasitas produksi industri kakao dari 560.000 ton pada 2011 menjadi 660.000 ton pada tahun lalu yang mampu menarik investasi kakao baru seperti Guan Chong Cocoa, PT Cargill Indonesia, JB Cocoa dan Barry-Comextra dengan total investasi lebih dari US$279 juta. Penghiliran industri agro penting untuk memasok bahan baku industri dari dalam negeri.

Selain investasi, faktor pemicu pertumbuhan lainnya adalah konsumsi dalam negeri. Pada kuartal I 2013, pertumbuhan industri makanan, minuman dan tembakau dalam negeri merosot tajam menjadi hanya 1,75%, dibandingkan dengan pertumbuhan kuartal I/2012 sebesar 8,07%.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan industri makanan pada kuartal I 2013 naik 0,30% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.Adapun, industri minuman turun 0,08% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, pengusaha makanan dan minuman segera menaikkan kapasitas produksi mereka sebesar 20% sampai 30% dalam rangka menghadapi kenaikan permintaan produk makanan dan minuman (mamin) saat pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri 2013.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Franky Sibarani, mengatakan kenaikan kapasitas produksi biasanya dilakukan sebulan menjelang pelaksanaan hari raya tersebut. \"Produksi mulai kami naikkan pada awal Juni kalau Mei ini belum, sebesar 20% sampai 30% dari bulan biasa,\" ungkapnya.

Kenaikan produksi bukan tanpa sebab. Ramadhan dan Idul Fitri menjadi peluang bagi pengusaha meraih omzet lebih besar dibandingkan bulan biasa. Permintaan makanan dan minuman olahan di masyarakat sesuai tren selalu naik saat dua momen tersebut. Produk olahan yang permintaannya naik seperti minuman sirup dan makanan ringan semisal biskuit dan lainnya.

Gapmmi menargetkan omzet industri makanan dan minuman pada tahun ini bisa mencapai Rp 750 triliun. Dari target omzet tersebut, sekitar 60% diperkirakan tercapai pada semester I. Diasumsikan 20% omzet tercapai pada kuartal I. Sampai kuartal I 2013, omzet dikatakan telah mencapai Rp 152 triliun. Sementara di kuartal II tahun ini, omzet ditargetkan mencapai 40% sejalan pelaksanaan bulan Ramadhan akan yang berlangsung pada Juli.

Produk Ilegal

Kalangan pengusaha khawatir sejumlah produk makanan dan minuman impor ilegal bakal kembali membanjiri pasar lokal menjelang Ramadan tahun ini. Franky  menyatakan kenaikan volume produk ini didorong oleh pertumbuhan konsumsi masyarakat rata-rata sebesar 20-30%. Pada bulan puasa tahun lalu pemerintah menemukan 420 jenis produk yang termasuk kategori ilegal atau naik 10% dibanding tahun sebelumnya. “Totalnya ada 132.259 kemasan yang ada,\" ujar Franky.

Banjir produk pangan impor ini ditengarai terjadi karena besarnya pasar dalam negeri ditambah pertumbuhan ekonomi nasional yang tidak terimbas oleh krisis global. Ratusan jenis produk bernilai Rp 3,3 triliun itu didominasi barang-barang yang bermasalah dengan regulasi. Mayoritas atau 66% di antaranya tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan label berbahasa Indonesia. “Sisanya, 31% produk kedaluwarsa dan 3% kemasannya rusak,” kata dia.

Sebagian besar produk impor ilegal yang berasal dari Malaysia, Cina, Thailand, dan Jepang masuk melalui kawasan perbatasan. \"Target penjualan tetap Pulau Jawa sebagai konsumen terbesar. Lalu barang itu dijual melalui parsel atau di-repacking menggunakan kemasan plastik,\" katanya.

BERITA TERKAIT

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

Kemenperin Selesaikan Penyusunan Regulasi Pendukung Permendag Impor

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo.…

BERITA LAINNYA DI Industri

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

Kemenperin Selesaikan Penyusunan Regulasi Pendukung Permendag Impor

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo.…