Branchless Banking Terancam Gagal

NERACA

Jakarta – Meski Bank Indonesia (BI) belum lama meluncurkan program proyek Branchless Banking (cabang bank non-fisik), namun sejumlah kalangan sudah menyatakan rasa pesimisnya terhadap kesuksesan program tersebut.

Ekonom yang juga Sekretaris Komite Ekonomi Nasional (KEN), Aviliani, misalnya. Di mata dia, konsep Branchless Banking masih akan sulit untuk diimplementasikan sesuai rencana yakni pada awal 2014 mendatang. Walaupun mulai Juni 2013 ini, lima bank yang ditunjuk BI untuk pilot project, seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank CIMB Niaga, Bank BTPN, dan Bank Sinar Harapan Bali (SHB), akan melaksanakan tugasnya tersebut.

“Sebenarnya tujuan Branchless Banking ini bagus. Tapi, dengan kondisi pendidikan masyarakat kita yang masih rendah, budaya yang berbeda-beda, belum memadainya infrastruktur di semua tempat memadai, jangan berharap di 2014 sudah running,\" ungkap Aviliani kepada Neraca, Rabu.

Menurut Aviliani, di daerah luar Jawa itu belum semuanya punya akses bagus terhadap telekomunikasi. Dimana masih ada daerah-daerah yang tidak ada sinyal. “Nah, kalau itu terjadi belum tentu mereka menikmati branchless banking itu. Lalu, masyarakat kita ini kalau dilihat dari tingkat pendidikan berbeda jauh dengan negara-negara lain yang maju, karena yang pendidikan SD ke bawah saja masih ada sekitar 50% dari jumlah penduduk usia produktif. Sehingga, adanya branchless banking itu belum tentu mereka langsung aware,” papar dia.

Aviliani menggambarkan, jika orang tidak memiliki pendidikan yang memadai, lalu dari mana dia bisa punya uang yang cukup untuk ditabung. Paling juga dia dapat uang hanya dari (Bantuan Langsung Tunai (BLT) misalnya. “Itu sifatnya hanya numpang jalan. Jadi, pasti dia tidak akan punya saldo di situ, karena sudah langsung habis dipakai. Bisa jadi malah nanti dia banyak utang. Maka, sebetulnya tidak ada untungnya buat bank kalau duitnya itu  hanya numpang lewat doang,” tukas Aviliani lagi.

Selain itu, kalau karakteristik masyarakat di pedesaan cenderung suka berkumpul atau bergotong royong. Jadi, kalau untuk transaksi perbankan yang melalui ponsel, tidak akan begitu cocok untuk mereka.

“Bahkan, kalau kita lihat yang terjadi, orang seperti di pedesaan itu justru senang berkumpul. Arena berkumpulnya misalnya kalau ambil pensiunan berbarengan, atau mereka bersama-sama ke bank untuk bayar listrik, juga misalnya arisan. Jadi, yang masih cocok itu sistem komunitas, sedangkan untuk bicara branchless banking itu harus bicara di komunitas itu. Sepertinya mereka masih lebih suka berurusan dengan tengkulak, rentenir, atau LKM, daripada bank,” jelas Aviliani.

Sehingga, bagi Aviliani, yang paling utama harus dilaksanakan itu adalah pendidikan bagi komunitas-komunitas di pedesaan tersebut agar mengerti soal konsep branchless banking yang benar. Konsep ini tidak bisa semata-mata menyasar unbanked people di pedesaan saja.

“Sasarannya sekarang yang lebih banyak untuk masyarakat pedesaan itu salah. Karena walau pun di pedesaan harus yang sekolah atau pernah mengenyam pendidikan. Pendidikannya juga yang harus membiasakan, karena memang susah sekali untuk mendidik orang yang sudah tua. Kita masih butuh waktu lima sampai sepuluh tahun lagi, yaitu generasi yang sekarang sekolah itu yang harus disasar,” imbuh Aviliani.

Dari sisi perbankannya sendiri, Aviliani bilang, bahwa belum tentu dengan melaksanakan branchless banking ini akan langsung meningkatkan efisiensi secara signifikan. “Ini belum tentu bisa cepat balik modal, dan mungkin belum efisien kalau modalnya saja belum balik, serta investasi di sini juga cukup tinggi”, kata dia

Lewat UU Perbankan

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Aziz tak menampik paparan Aviliani. Dia mengakui bahwa memang banyak hal yang beresiko dalam perencanaan Branchless Banking sehingga dibutuhkan perumusan perencanaan yang baik dari BI. Resiko yang akan terjadi khususnya hubungan antar bank dan agennya, dimana resiko hukum dan kepatuhan dikarenakan dalam pelayanan nasabah bukanlah berasal dari kantor cabang bank, melainkan melalui agen.

“Oleh karena itu, BI harus merumuskan peraturan atau Undang-undang (UU) dalam kaitannya penegakan hukum apabila agen menyalahi aturan atau penyelewengan dalam menjalankan Branchless Banking ini. Saya belum mengetahui tentang peraturan atau undang-undang yang dibuat BI dalam mengantisipasi adanya penyelewengan dalam perencanaan Branchless Banking ini,” kata dia kepada Neraca, Rabu.

Menurut Harry, BI bisa menerapkan peraturan ini melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI), namun peraturan ini hanya mengenakan sanksi administrasi saja dan ini merupakan kelemahannya karena sanksi pidana tidak diterapkan. Oleh karenanya, DPR akan memasukkan satu pasal dalam Undang-undang (UU) Perbankan yang sedang dibahas oleh DPR.

“Dengan adanya satu pasal dalam UU Perbankan ini diharapkan bisa menegakkan hukum sehingga konsumen atau masyarakat tidak dirugikan atas penerapan Branchless Banking ini,” ujar Harry.

Kemudian hal yang bisa beresiko atas penerapan program ini, dirinya menjelaskan apabila dalam pelayanan kredit terdapat data nasabah menghilang maka bagaimana dengan pembayaran utang kreditnya. Apabila terjadi seperti ini maka agen telah menyalahi aturan dengan menghilangkan data nasabah.

“Pihak bank yang ditunjuk oleh BI harus menyeleksi dengan ketat para agen yang menjalankan program ini. Kemudian dibutuhkan pula peraturan yang dibuat oleh BI dalam menjaga kerahasiaan data nasabah itu,” tandas Harry.

Harry pun menuturkan, dengan penerapan Branchless Banking maka akan beresiko akan reputasi suatu bank dikarenakan kesalahan yang dilakukan agen atau provider. Kemudian hal ini sangat mempengaruhi atas nama baik dari bank tersebut. Dengan kata lain, apabila terdapat kesalahan yang dilakukan oleh agen maka yang terkena imbasnya adalah banknya.

Meski begitu, Harry mengakui juga bahwa penerapan program Branchless Banking ini merupakan suatu kemudahan bagi daerah-daerah dalam teransaksi perbankannya. Program ini akan mempermudah masyarakat daerah dalam mengakses layanan transaksi perbankan.

“Penerapan Branchless Banking dengan Unit Perantara Layanan Keuangan (UPLK) atau agen. UPLK tersebut menjadi outlet dalam penyetoran dan penarikan dana nasabah di daerah-daerah sehingga akan mempermudah layanan ternasaksi masyarakat daerah yang selama ini mengalami kesulitan dalam bertransaksi,” tambah dia.

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…