Aktivis Perikanan Desak Pemerintah Keluarkan PP Pemberdayaan Nelayan Kecil

NERACA

 

Jakarta – Aktivis dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemberdayaan nelayan-nelayan kecil. \"Berdasarkan UU No 31/2004 tentang Perikanan, pemerintah seharusnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk memberdayakan nelayan-nelayan kecil,\" kata Riza di Jakarta, Rabu.

Dalam Pasal 64 UU No 31/2004 disebutkan, \"ketentuan lebih lanjut mengenai nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah\". Sementara, menurut dia, Instruksi Presiden No 1/2010 yang terkait dengan kesejahteraan nelayan dinilai masih belum kuat karena tidak memiliki sanksi yang tegas bila ada lembaga pemerintahan yang tidak melaksanaan instruksi dengan baik dan benar.

Sebelumnya, Riza juga mengkritik kebijakan pemerintah yang belum menunjukkan tanda-tanda kesejahteraan nelayan akan membaik. “Justru sebaliknya! Angka kemiskinan nelayan bertahan pada porsi 25% dari total rakyat miskin Indonesia,” kata dia.

Menurut Riza, lapangan pekerjaan kian menyempit. Terbatasnya ketersediaan bahan baku ikan dan udang telah memaksa industri pengolahan ikan di Medan, Lampung, Jawa Timur, Makassar, dan hingga Sulawesi Utara, tutup dan merumahkan ribuan tenaga kerjanya. Diperparah dengan lemahnya penegakan hukum. Sekitar 40 ribu nelayan asing telah mengambil-alih pekerjaan nelayan Indonesia di atas kapal-kapal ikan berbendera Indonesia.

Bahkan, sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) bersama Perhimpunan Nelayan Kecil Kalimantan Timur, Kelompok Nelayan Wilujeng Kendal, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Sumatera Utara, Kelompok Perempuan Nelayan Marunda Kepu Jakarta, dan Kelompok Perempuan Nelayan Puspita Bahari meyakini Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia No 15/2011 tentang Perlindungan Nelayan telah diabaikan.

Selenjutnya, dalam kesempatan terpisah, aktivis perikanan di bawah bendera Kiara meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR RI segera membahas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan guna menyejahterakan nelayan.

\"Dari konsultasi publik yang dilakukan FAO (Badan Pertanian Pangan PBB) di Indonesia telah menghasilkan dua poin rumusan perlindungan nelayan tradisional,\" kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, belum lama ini.

Halim menjelaskan, dua rumusan tersebut antara lain adalah pemenuhan hak-hak warga negara sebagaimana hak asasi manusia dalam hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan hak untuk berbudaya. Sementara rumusan kedua adalah pedoman perlindungan nelayan tradisional harus mencakup hak-hak nelayan tradisional yang telah dirumuskan melalui instrumen perlindungan nelayan.

Dijelaskan Halim, prospek perlindungan nelayan tradisional di Indonesia mendapatkan momentum penting pada 16 Juni 2011 ketika Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) yang menjadi instrumen kebijakan privatisasi dan komersialisasi perairan pesisir yang terkandung dalam UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dia mengingatkan, MK dalam pertimbangannya menjabarkan empat hak konstitusional nelayan Indonesia, yakni hak untuk melintas di laut; hak untuk mengelola sumber daya melalui kearifan lokal, hak memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan nelayan, serta hak untuk mendapatkan lingkungan perairan yang bersih dan sehat.

Sebagaimana diketahui, FAO kini mulai melakukan konsultasi teknis terhadap pedoman internasional untuk keamanan dan keberlanjutan perikanan skala kecil yang akan berlangsung di Roma, Italia, 20-24 Mei 2013. Perwakilan Delegasi Republik Indonesia akan diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…