Beli Indosiar Langgar UU Penyiaran
Presiden Diminta Copot Menteri Bermasalah
Jakarta--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta segera membenani persoalan bangsa, khususnya sektor hukum. Alasanya hukum dan aturan terjadi tumpang tindih, tidak lengkap, multi tafsir, dan dibuat berdasarkan kepentingan sesaat. “Bahkan terkesan disalah gunakan demi kepentingan pejabat negara, termasuk menteri kabinet. Buntutnya, merusak tatanan kehidupan bernegara,” kata Pengajar FISIP UI, Boni Hargens di Jakarta,Kamis,(23/6).
Boni mencontohkan, kasus akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk, (EMTK), dimana UU Penyiaran melarang pemusatan kepemilikan frekuensi penyiaran pada satu orang. Justru dilanggar Badan Pengawas Pasal Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dengan membiarkan proses itu berlanjut.
Padahal, kata Boni, DPR dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan sikap, akuisisi itu melanggar UU No 32/2002 tentang Penyiaran dan PP No 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta yang ditandatangani Presiden SBY. KPI melalui legal opinion, 7 Juni 2011 lalu, secara tegas menolak akuisisi Indosiar. Alasanya PT EMTK akan memiliki tiga frekuensi di satu provinsi yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar.
Lebih jauh Boni menilai sikap Bapepam-LK ini, akibat ketidaktegasan Kominfo selaku regulator. Diakui UU Penyiaran tak menjangkau akuisisi tingkat holding, sehingga diserahkan pada Bapepam-LK. “Kementerian harusnya menjalankan UU Penyiaran, bukan membiarkan PT EMTK melakukan akuisisi. Presiden harus mencopot bawahannya, dalam hal ini Menkominfo, yang melanggar UU,” katanya.
Sementara itu, Kepala Humas Kemkominfo Gatot Dewa Broto di Jakarta, Kamis, mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan UU. “Prinsip kami tetap harus mengacu pada UU,” katanya.
Gatot Dewa Broto juga membantah Kementerian Kominfo mengulur-ulur waktu terkait sikap lembaga itu terhadap rencana akuisisi Indosiar oleh PT EMTK. “Kementerian Kominfo tidak ada maksud mengulur-ulur waktu, karena semata-mata melihat urgensinya,” katanya.
Panggil Menkominfo
Sementara itu, Komisi I DPR akan mempertanyakan kasus akuisisi Indosiar oleh PT EMTK kepada Menkominfo Tifatul Sembiring. Alasanya Menkominfo terkesan membiarkan akuisisi tersebut berjalan. Padahal jelas-jelas melanggar UU Penyiaran. "Kita akan mempertanyakan langkah akusisi itu kepada Menkominfo dalam rapat kerja nanti," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Agus Gumiwang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/6).
Diakui Agus, secara UU Pasar Modal memang tak melanggar. Namun karena industri penyiaran terkait juga dengan UU Penyiaran, maka tetap harus dipatuhi. "Ya, benar memang kalau dari sisi UU Pasar Modal tak masalah, tapi UU Penyiaran juga harus ditaati. Intinya, kita ingin semua UU itu ditaati dan dipatuhi, termasuk UU Penyiaran," tambahnya. **cahyo
NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…
NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…
NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…
NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…
NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…
NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…