Cetak Biru Bank Syariah

Oleh: Lazuardhi U Rifky

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Di penghujung tahun 2012, Bank Indonesia (BI) berkelakar ingin mendorong perbankan syariah Indonesia ke depan agar lebih maju dan kompetitif. Nah, salah satu poin penting dalam memajukan industri perbankan syariah adalah merevisi Cetak Biru Perbankan Syariah. Adapun kebijakan bank sentral dalam memajukan perbankan syariah antara lain menyiapkan infrastruktur pendukung seperti Sistem Informasi Perbankan Syariah (SIP), penyusunan ketentuan perbankan syariah terkait pengelolaan risiko dan tata kelola, permodalan bank syariah maupun pedoman produk dan aktivitas baru, selain proses merevisi Cetak Biru Perbankan Syariah itu sendiri.

Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah BI, Edy Setiadi pernah bilang, khusus Cetak Biru Perbankan Syariah yang baru, hal itu akan melihat kondisi dalam industri keuangan, apakah nantinya pendalaman pasar keuangan BI yang mengelola, atau dikaitkan dengan stabilitas sistem keuangan (SSK), serta makroprudensial.

Akan tetapi, Edy mengungkapkan bahwa bukan berarti sekarang tidak ada arah. Memang, selama dua dekade mengembangkan perbankan syariah, nilai aset yang dikelola oleh industri perbankan syariah telah di atas Rp200 triliun. Nilai aset tersebut terdiri dari 11 Bank Umum Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Umum Konvesional, dan 158 BPR Syariah. Selama sepuluh tahun terakhir pula, industri perbankan syariah bertumbuh rata-rata 30%-40% per tahun. Jika tak ada halang-rintang, pangsa pasar (market share) perbankan syariah ditargetkan mencapai 4,7% hingga akhir tahun ini. Lalu, bagaimana dengan rencana adanya Arsitektur Perbankan Syariah (APS)?

Apapun itu, sebenarnya BI sudah punya pedoman untuk pengembangan perbankan syariah untuk lima tahun ke depan. Namun, hal ini masih akan direvisi dan digarap secara bertahap. Karena APS masih tercakup dalam API (Arsitektur Perbankan Indonesia). Dengan demikian, mengenai struktur perbankan akan disamakan dengan apa yang ada dalam API, namun khusus syariah.

Selain itu juga ada penjelaskan mengenai penyertaan modal, karena industri perbankan syariah masih kecil, serta spin off atau pelepasan usaha dari induk. Namun sampai saat ini, APS seperti hilang ditiup angin. Hembusan isu bernama pembentukan bank syariah BUMN seakan membuat tenggelam APS. Bank sentral seperti berbalik arah, dan mengklaim tujuan pembentukan bank BUMN syariah ini agar jelas arah industri perbankan syariah Indonesia.

Kalau pun dibentuk, bank BUMN syariah sebaiknya untuk mengatasi kesenjangan pembiayaan (financing gap) di sektor riil. Tidak hanya semata untuk meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia. Kalau melihat negara tetangga, Malaysia, pangsa pasar perbankan syariah di san sangat jauh di atas Indonesia, yaitu 30% sejak berdiri pada 1980-an.

Bank sentral menilai, rata-rata bank syariah sudah memiliki portofolio kredit UMKM sudah di atas 20% selama ini. Dan menurut BI itu tidak cukup. Jika perbankan syariah mau mempunyai pengaruh besar dalam perekonomian nasional. Tak hanya itu, bila perbankan syariah mau berkontribusi di sektor rill lebih besar, maka harus kuat pula di permodalan. Karena sampai saat ini, rata-rata bank syariah masih berada di BUKU I, atau kelompok bank dengan modal inti antara Rp100 miliar sampai Rp1 triliun.

Dengan demikian, BI sebenarnya ingin yang mana? Apakah meneruskan rencana pembentukan APS, atau bank BUMN syariah. Harus ada skala prioritas yang mesti dilakukan BI agar tidak salah dalam mengeluarkan kebijakan, sehingga yang bakal diuntungkan nantinya, justru industri perbankan nasional bukan asing. Ini tergantung BI, mau atau tidak. Apalagi persaingan industri perbankan dalam negeri makin menggila, seiring dengan hadirnya bank-bank asing yang membuka cabang di Indonesia ataupun pemodal asing yang mengakuisisi bank lokal.

BERITA TERKAIT

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

BERITA LAINNYA DI

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…