Jelang Ramadhan dan Lebaran - Kebutuhan Gula Rafinasi untuk Industri Mamin Naik 20%

NERACA

 

Jakarta - Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Franky Sibarani mengungkapkan kebutuhan gula perusahaan makanan dan minuman mengalami peningkatan sekitar 20% selama bulan puasa dan lebaran.

\"Permintaan didorong oleh banyaknya masyarakat Indonesia yang memborong makanan dan minuman saat bulan puasa dan lebaran. Dengan permintaan yang makin tinggi, maka produksi gula rafinasi juga ditingkatkan,\" ujar Franky di Jakarta, Selasa (28/5).

Menurut Frangky, peningkatan produksi 20% merupakan rata-rata nasional, untuk produsen makanan dan minuman skala kecil menengah (UKM) seperti sirup dan katering permintaannya melonjak hingga 100%. Dengan permintaan yang tinggi, bisa dikatakan Ramadhan adalah momentum bagi pengusaha melipat gandakan keuntungan.

\"Stok perusahaan akan lebih tinggi, apalagi pada waktu mendekati lebaran truk angkutan non sembako (sembilan bahan pokok) dilarang melintas,\" kata Franky. Tidak hanya gula rafinasi, produsen tepung terigu juga mulai meningkatkan produksi pada Juli nanti.

Dengan kondisi itu maka banyak perusahaan makanan dan minuman kemudian meningkatan pembelian bahan baku pada jauh-jauh hari. GAPMMI menghitung, kebutuhan gula khusus industri pada tahun ini mencapai 2,7 juta ton, naik 8% dibandingkan tahun lalu 2,5 juta ton.

Di tempat berbeda, Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia  (APTRI) mengungkap kalau regulasi gula yang selama ini telah terbukti menyelamatkan petani dan industri gula nasional harus dipertahankan. “Waspadai skandal konspirasi mafia gula yang akan merubah semua regulasi ini sehingga bisa merugikan petani dan industri gula nasional,” kata Arum Sabil, Ketua Umum APTRI.

Regulasi yang harus dipertahankan adalah SK Menperindag No. 643/MPP/Kep/9/2002 tanggal 23 September 2002 tentang Tataniaga Impor Gula yang menghapus importir umum menjadi importir terdaftar dan memberikan jaminan harga minimal gula petani. SK Presiden No. 63 tahun 2003 tanggal 11 Agustus 2003 tentang Dewan Gula Indonesia yang menjadi perumus kebijakan pergulaan nasional.

SK Presiden No. 57 tahun 2004 tanggal 26 Juli 2004 yang menetapkan gula sebagai barang yang diawasi pemerintah. SK ini menjadi dasar sanksi hukum dan melindungi industri dalam negeri dan petani dari banjirnya gula illegal. SK Menperindag no 527/MPP/Kep/2004 tentang Ketentuan Impor Gula yang mempermudah pengawasan terhadap gula impor illegal, pembatasan importir gula, ketentuan jenis gula dan peruntukkanya berdasarkan batasan icumsa.

“Waspadai konspirasi mafia gula yang masuk lewat upaya merubah berbagai regulasi yang menguntungkan petani dan industri gula. Draft RUU Perdagangan dalam pasal 76 ayat B menyebutkan dengan jelas mencabut dan menyatakan Perpu no 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan. Kalau sampai lolos maka gula akan menjadi barang bebas” kata Arum.

Revisi Aturan

Dalam rapat di Menko Perekonomian yang diikuti Arum ada kecenderungan untuk merevisi SK Menperindag No. 527 tahun 2004 sehingga importir terdaftar dihapus dan indikasinya ke importir umum. Pasar Gula Kristal Putih yang selama ini untuk konsumi dan Gula Kristal Rafinasi untuk industri akan dilebur menjadi satu.”Kalau terjadi maka petani dan industri gula akan dirugikan karena Indonesia akan menjadi surga penyelundup gula. Karena tidak ada sanksi hukum maka mereka tidak akan jera. ” katanya.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara juga tiba-tiba menyatakan akan membubarkan Dewan Gula Indonesia dengan alasan tumpang tindih dengan instansi lain. Padahal keberadaan Dewan Gula Indonesia selama ini sudah mampu merumuskan kebijakan gula nasional.

Pemerintah perlu menghitung lagi kebutuhan gula perkapita, sebab data ini menjadi dasar kebijakan gula nasional. APTRI dengan bantuan pakar sudah menghitung kebutuhan gula perkapita mencapai 17 kg/tahun terdiri untuk kebutuhan rumah tangga 9 kg, industri besar 5 kg dan industri kecil 3 kg. Dengan dasar itu maka perhitungan APTRI, konsumsi rumah tangga mencapai 2,16 juta ton, industri besar 1,2 juta ton dan industri kecil 720.000 ton. “Kita minta hasil perhitungan APTRI ini jadi masukan bagi pemerintah ketika melakukan perhitungan”katanya.

Arum minta pemerintah memperhatikan suara petani supaya petani melaksanakan tugasnya dikebun dan tidak perlu turun ke jalanan. Kondisi yang terjadi sekarang sudah ada petani yang mengepras dan mendongkel tanaman tebunya. Kalau meluas tahun depan produksi gula bukannya naik malah bisa turun sampai 30%.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…