Enam Kontraktor Migas Hengkang dari Indonesia

NERACA

 

Jakarta – Dikala pada 2013 ditetapkan sebagai tahun eksplorasi, ada sekitar 6 Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang menyatakan mundur dari eksplorasi migas dan keluar dari Indonesia. Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Jakarta, Selasa (28/5).

“Sudah ada 6 KKKS yang telah berbicara dengan kami untuk berkeinginan keluar dan tidak mengeksplorasi sumur di Indonesia. Karena mereka sudah mengeluarkan uang yang cukup banyak namun sumur yang kebetulan adalah dryhole tidak mengeluarkan minyak sehingga mereka merugi,” ungkap Rudi.

Ia menjelaskan bahwa keluarnya 6 KKKS ini memberatkan Indonesia karena pada tahun ini, telah ditetapkan sebagai tahun eksplorasi besar-besaran. Memang, lanjut Rudi, kalau dilihat secara positifnya memang menggiurkan untuk eksplorasi migas hanya bermodalkan US$500 juta bisa menghasilkan US$12 miliar. “Akan tetapi ada beberapa KKKS yang keberatan karena sudah mengeluarkan ratusaan juta dolar namun tidak menemukan cadangan,” tambahnya.

Untuk itu, ia berharap agar KKKS diberikan insentif sehingga membuat daya tarik bagi investor untuk eksplorasi di Indonesia. “Untuk menarik kembali tentunya harus ada insentif yang menarik darr sisi eksplorasi. Misalnya kalau dapat bagian mereka dapatnya lebih banyak. Tentu mereka akan berpikir dua kali untuk keluar,” katanya.

Mengenai insentif, menurut Rudi, saat ini SKK Migas, Kementerian Keuangan dan Badan Kooridinasi Penanaman Modal (BKPM) masih mengkaji besaran insentif yang akan diberikan kepada KKKS. “Apabila diberikan insentif maka KKKS akan semakin tertarik melakukan eksplorasi di Indonesia. Nantinya yang akan mendapatkan keuntungannya adalah Indonesia dan bisa memberikan kontrubusi besar lewat APBN,” imbuhnya.

Rudi menyayangkan banyaknya daerah yang menggangu dengan perizinan yang semakin banyak. Kalau daerah merasa kurang mendapatkan sharing yang lebih banyak, lanjut dia, maka daerah bisa memintanya kepada Kemenkeu. “Kalau saat ini sharing migas hanya 15%, akan tetapi jika daerah minta jadi 30%, maka mintanya kepada Kemenkeu. Bukan kepada ESDM ataupun SKK Migas,” ucapnya.

Menurut Rudi, dengan porsi yang lebih banyak ke daerah, maka bisa membuat kehadiran industri migas di daerah tersebut menjadi lebih nyaman karena sharing yang diberikan ke daerah bisa lebih banyak. Namun, apakah dapat menurunkan penerimaan dari sektor migas, menurut Rudi, lebih baik seperti itu dibandingkan KKKS merasa terganggu dan hengkang dari Indonesia sehingga Indonesia tidak akan dapat apa-apa.

Beberapa Sebab

Sementara itu, Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro menjelaskan mengatakan enam KKKS yang hengkang tersebut bisa disebabkan karena waktu masa eksplorasi habis, dan ada pula yang tidak memenuhi komitmen eksplorasi. “Masa eksplorasi itu sekitar enam tahun dan diperpanjang kembali empat tahun jadi total 10 tahun. Ada beberapa yang tidak bisa menjalankan komitmen selama enam tahun tapi mereka mengajukan perpanjangan empat tahun, kami tidak beri,” ujar Elan.

Meski begitu, dari enam KKKS tersebut ada pula menjalankan komitmen eksplorasi namun gagal dalam pengeboran (dryhole). Salah satu contohnya kontraktor Maraton Oil, Anadarco yang ada di Sulawesi Barat. “Mereka gagal, karena sumurnya dalam. Satu sumur sampai ratusan juta dollar. Belum sampai waktunya habis mereka lempar handuk dan mengembalikan blok itu,” ucapnya.

Dia menjelaskan, dalam kontrak kerja migas terdapat dua macam bentuk pemutusan kontrak. Bisa dalam bentuk inisiatif KKKS, ataupun karena waktu habis dan tidak memenuhi komitmen kemudian diputus oleh SKK Migas.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya bersama Menteri Keuangan tengah melakukan finaliasi peraturan pelaksanaan yang akan menjadi payung hukum pemberian insentif. “Kami akan beri kemudahan bagi mereka agar banyak yang mau berinvestasi, sehingga lima sampai sepuluh tahun ke depan sudah ada hasil produksinya,” kata dia.

Untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi, menurut Jero, ada dua hal yang menjadi perhatian pemerintah, yakni kemudahan dan cepatnya proses perizinan dan pemberian intensif bagi para kontraktor migas. Jero bilang, sejauh ini Kementerian ESDM hanya mampu berupaya untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha dengan melakukan percepatan proses perizinan. Tetapi, \"Kan, ada masalah perpajakan yang merupakan kewenangan Kementerian Keuangan, dan bukan di kami,\" kata dia.

Menurut dia, pihaknya selama ini menerima keluhan pengusaha, seperti pajak yang tetap diberlakukan meskipun kontraktor baru tahap kegiatan eksplorasi. Jero mengatakan, idealnya penarikan beban baik berupa pajak bumi dan bangunan (PBB) maupun bea masuk baru diterapkan setelah kontraktor tersebut masuk dalam tahapan produksi.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…