Aparatur Sipil Negara, What That? - Oleh: Dira Ensyadewa, Praja IPDN Asal Tanjungpinang

Belum lama ini tepatnya pada 23 Mei 2013, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono menyelenggarakan dan memimpin langsung rapat terbatas yang membahas Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang direncanakan akan menggantikan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Nah, sebelum membicarakan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebaiknya kita terlebih dahulu mengetahui apa pengertian Pegawai Negeri Sipil yang nantinya akan berganti nomenklatur menjadi Aparatur Sipil Negara. Dalam  Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menyebutkanbahwa Pegawai Negeri Sipil merupakan setiap warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dandiserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan unsur utama sumber daya manusia yang mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam bergeraknya roda pemerintahan di Negara ini. Memang diakui, akhir-akhir ini tepatnya sejak dua tahun yang lalu di tengah maraknya pemberitaan negatif tentang kinerja PNS telah muncul kepermukaan wacana pergantian nomenklatur PNS dengan sedang dibahasnya Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara oleh DPR dan Pemerintah.

Masyarakat yang telah nyaman dengan istilah PNS akan dibingungkan dengan istilah Aparatur Sipil Negara. Apakah sebenarnya Aparatur Sipil Negara itu? Apakah perubahan yang terjadi jika menjadi Aparatur Sipil Negara? Penulis cukup merasakan adanya keresahan tentang perubahan itu, namun seperti adagium yang berkembang di masyarakat bahwa tidak ada yang tetap dan abadi di dunia ini, yang abadi adalah perubahan itu sendiri.

Perubahan harus dapat disikapi secara arif dan bijaksana. Dan kita harus dapat mempersiapkan diri dengan datangnya perubahan tersebut. Dalam penulisan artikel ini penulis akan mengemukakan perubahan mendasar yang kemungkinan akan terjadi yang harus diketahui para pembaca yang baik hatinya dan selalu terbuka menerima dan memahami serta memfilter segala informasi dengan bijak. Dalam hal ini penulis memposisikan diri sebagai pemerhati yang saat ini sedang belajar di salah satu Perguruan Tinggi Kedinasan dengan basic ilmu pemerintahan.

Formulasi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dilatarbelakangi oleh berbagai permasalahan yang muncul seperti, Penempatan dan Pengangkatan dalam jabatan struktural dicemari intervensi politik yang dapat mengakibatkan kesewenangan pimpinan dalam mengganti pejabat tertentu , Kompetensi dan Kualifikasi PNS tidak sesuai kebutuhan, sistem remunerasi dan tunjangan sangat bervariasi antar instansi yang melemahkan esprit de corps, selanjutnyaterbatasnya mobilitas PNS di lingkungan NKRI, dan masih banyak permasalahan lain yang tidak dapat disebutkan satu-persatu. Maka pemerintah memformulasikan sebuah RUU ASN yang bertujuan untuk menjadi instrument hukum bagi PNS (ASN nantinya) dalam menciptakan aparatur yang memiliki, 1. Indepedensi dan netralitas, 2. Kompetensi dan Produktivitas kerja dalam memberikan pelayanan publik, 3. Berintegritas dan Akuntabel.

Perubahan prinsip yang akan penulis jabarkan sesuai dengan informasi didapatkan dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu 1. Nantinya RUU ASN dikhususkan hanya mengatur mengenai aparatur sipil negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sedangkan pada UU sebelumnya TNI dan POLRI termasuk bagian dari Pegawai Negeri Sipil padahal TNIdan POLRI sudah memiliki UU tersendiri, 2. Dalam RUU ASN terdapat Jabatan Eselon Senior (JES), Jabatan Fungsional dan Jabatan Administrasi sedangkan dalamUU 34/1999 hanya terdapat Struktural dan Fungsional, dan untuk jabatan eselon senior akan dilakukan seleksioleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berkedudukan di ibukota Negara, jabatan eselon senior terdiri jabatan eselon I dan II (pusat dan daerah).

Dalam Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang terdiri dari 7 orang, yaitu wakil pemerintah 2 orang, akademisi 2 orang, wakil organisasi ASN 2 orang dan professional 1 orang yang berwenang mengawasi danmengevaluasi pelaksanaan kebijakan pembinaan profesi ASN, serta melaksanakan seleksi calon JES. 3. Dalam Manajemen SDM RUU ASN nantinya akan mengatur Promosi dan Seleksi Terbuka untuk JES sehingga meminimalisir adanya unsur pengaruh politik, hubungan kekerabatan dan berbagai relasi lain dalam pengisian Jabatan Eselon Senior yang saat ini sudah dicontohkan oleh Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin oleh Joko Widodo dan Basuki Tjahya Purnama (Ahok) dengan mengadakan lelang jabatan Lurah dan Camat sesuai dengan kriteria yang ditentukan dengan prinsip transparansi, selanjutnya RUU ASN juga mengatur tunjangan yang tidak boleh lebih besar dari pada gaji, seperti diketahui saat ini tunjangan PNS sangat besar sedangkan gaji dapat dikatakan hanya seadanya, kemudian RUU ASN mengatur kesejahteraansecara rinci termasuk jaminan sosial, dan mengatur ulang Batas Usia Pensiun (BUP) yang nantinya untuk jabatan administrasi 58 tahun, jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan ,dan jabatan eselon senior 60 tahun.

Belum lama ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam salah satu situsberita online menyebutkan bahwa ruh dari RUU Aparatur Sipil Negara adalah persaingan. Dengan adanya UU ASN kelak diharapkan budaya kerja dan budaya pelayanan yang belum terencana dan konkret serta belum memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat dapat berubah dengan menjadikan pegawai negeri sipil (ASN nantinya) sebagai aset Negara yang harus dikelola, dihargai, dandikembangkan dengan baik yang dapat berkompetisi sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dalam open career system.

Kembali bahwa perubahan merupakan tanggungjawab kita bersama, penulis mengimbau kepada pembaca yang budiman, bahwa kita harus dapat menyikapi segala perubahan dengan arif dan bijaksana, maka perubahan nomenklatur dari PNS menjadi ASN melalui RUU ASN yang diupayakan akan disahkan bulan Juni ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat demi terciptanyawelfare state selain itu juga untuk membersihkan citra PNS yang cukup mengganggu pendengaran yang berprofesi sebagai PNS, padahal PNS merupakan faktor utama berjalannya pemerintahan kita. Artikel ini dibuat semata-mata untuk berbagi informasi bukan untuk menggurui karena hakikat hidup ini adalah memberi dan melayani. Sekian. Wassalam. (haluankepri.com)

BERITA TERKAIT

Pembangunan IKN Terus Berlanjut Pasca Pemilu 2024

  Oleh: Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Pemungutan suara Pemilu baru saja dilakukan dan masyarakat Indonesia kini sedang menunggu hasil…

Ramadhan Momentum Rekonsiliasi Pasca Pemilu

Oleh : Davina G, Pegiat Forum Literasi Batavia   Merayakan bulan suci Ramadhan  di tahun politik bisa menjadi momentum yang…

Percepatan Pembangunan Efektif Wujudkan Transformasi Ekonomi Papua

  Oleh : Yowar Matulessy, Mahasiswa PTS di Bogor   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Papua. Dengan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan IKN Terus Berlanjut Pasca Pemilu 2024

  Oleh: Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Pemungutan suara Pemilu baru saja dilakukan dan masyarakat Indonesia kini sedang menunggu hasil…

Ramadhan Momentum Rekonsiliasi Pasca Pemilu

Oleh : Davina G, Pegiat Forum Literasi Batavia   Merayakan bulan suci Ramadhan  di tahun politik bisa menjadi momentum yang…

Percepatan Pembangunan Efektif Wujudkan Transformasi Ekonomi Papua

  Oleh : Yowar Matulessy, Mahasiswa PTS di Bogor   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Papua. Dengan…