Pemerintah Berpotensi Langgar UU Cukai

NERACA

Jakarta - Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Latif Adam, menilai langkah Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang menaikkan cukai rokok terhadap industri nasional hasil tembakau berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Menurut dia, Pemerintah saat ini telah keluar dari patron demi mengejar penerimaan negara.

\"Ada setting yang salah di sini.  Cukai itu bukan instrumen utama dalam penerimaan negara,\" ujar Latif di Jakarta, pekan lalu. Dia mengatakan, cukai seharusnya digunakan sebagai instrumen untuk mengontrol konsumsi suatu produk atau barang. Faktanya, Pemerintah justru menggunakan pendekatan parsial dalam mengoleksi penerimaan Negara lantaran tidak mampu memenuhi target pajak.

“Saya melihatnya sekarang ini (Pemerintah) parsial. Begitu tidak mampu memenuhi target pajak, kemudian instrumen cukai yang dimainkan. Ibaratnya, masuk kantung kiri dan keluar kantung kanan,\" ungkap Latif Adam. Padahal, lanjut dia, semakin ekspansif kenaikan cukai terhadap produk tertentu, dapat berimplikasi pada penurunan pendapatan dari sumber penerimaan negara lainnya seperti pajak.

Intinya, sambung Latif, Pemerintah secara sewenang-wenang menaikkan cukai rokok dengan berbagai alternatif kebijakan. Pemerintah mengabaikan mandat UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Disebutkan dalam Pasal 5 ayat 4 bahwa kenaikan itu perlu memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri dan harus mendapatkan persetujuan DPR.

Namun pada praktiknya, Pemerintah seringkali memakai “kacamata kuda” dalam menggenjot penerimaan Negara. “Pemerintah menggunakan pendekatan parsial dan perspektif kaca mata kuda,” tegasnya. Latif menambahkan, ketika target penerimaan negara tercapai, cukai yang dimainkan, meski itu mempunyai dampak diametral terhadap penerimaan pajak itu sendiri dan dampak daya saing dari industri. “Bahwa pemerintah ekspansi cukai/pajak tetapi tidak pernah memperjuangkan eksistensi industri nasional. Menurut saya yang paling penting adalah suistanibility industri nasional,” tegasnya.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/PMK.011/2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang Memiliki Hubungan keterkaitan. Peraturan ini merevisi PMK 191/PMK.04/2010 tentang Perubahan atas  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau.

Peraturan ini tujuan utamanya menaikkan cukai tembakau yang mengarah kepada \"single tariff\" antara perusahaan kecil dengan perusahaan besar pada tingkat tarif tertinggi. Merujuk data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), jumlah perusahaan rokok di Indonesia pada 2007 mencapai 5.000 unit, lalu turun menjadi 1.500 unit di 2010, kemudian turun 17% di tahun lalu menjadi 1.000 unit. [ardi]

BERITA TERKAIT

ASN Diminta Tunda Kepulangan ke Jabodetabek

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang…

KCIC : Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat 40%

    NERACA Jakarta – Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyampaikan, jumlah penumpang kereta cepat Whoosh mengalami peningkatan 40 persen…

Hutama Karya Berlakukan Diskon 20% Tol Trans Sumatera

    NERACA Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) kembali memberlakukan diskon tarif 20 persen di tiga ruas Jalan Tol…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

ASN Diminta Tunda Kepulangan ke Jabodetabek

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang…

KCIC : Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat 40%

    NERACA Jakarta – Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyampaikan, jumlah penumpang kereta cepat Whoosh mengalami peningkatan 40 persen…

Hutama Karya Berlakukan Diskon 20% Tol Trans Sumatera

    NERACA Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) kembali memberlakukan diskon tarif 20 persen di tiga ruas Jalan Tol…