Menghitung Dilema Tembakau

Oleh Nur Iman Gunarba

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Komoditi tembakau masih saja menjadi bahan tarik ulur banyak kepentingan. Dari sisi pendapatan negara, cukai rokok terus meningkat dari tahun ke tahun, tak peduli prosentase cukai rokok dikerek terus. Pada 2009 tercatat cukai menyetor ke kas negara sebesar Rp 55 triliun, pada 2010 menjadi Rp 60 triliun, dan pada 2011 mencapai Rp 65 triliun.

Dari sisi petani, menurut data Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, tanaman berdaun lebar ini menghidupi jumlah petani tembakau sebanyak 700 ribu petani yang tersebar di Indonesia dengan luas lahan 200.000 ha, dan produksi rata-rata 160.000 - 200.000 ton per tahun.

Ketika musim panen tiba, kalkulasi pendapatan petani terlihat jelas meski biaya produksi juga tinggi Rp 40 juta per ha. Petani mampu mengantongi pendapatan bersih sebanyak Rp 30 juta per ha. Asumsinya, produktivitas tembakau per hektare petani rata-rata 1 ton per ha dengan harga tembakau sebesar Rp 70.000-80.000 per kg.

 

Sebaliknya, bahaya asap rokok mengintai bagi para perokok aktif maupun pasif. Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization, WHO) sejak tahun 2008 memastikan Indonesia adalah negara perokok terbesar ketiga di dunia, setelah Cina dan India.

Tingkat konsumsinya juga bukan main-main, sekitar 225 miliar batang per tahun dan jumlah perokok sekitar 65 juta orang. Malah 8,8 juta di antaranya adalah anak-anak dan remaja. Begitu juga dengan angka kematian yang diakibatkan epidemi tembakau pun telah mencapai 10 juta orang per tahun.

Berada di tengah kepungan kepentingan, pemerintah pusat dan daerah memutar otak menjaga perimbangan. Di Temanggung, salah satu daerah utama penghasil tembakau Di Tanah Air, mengenalkan alternatif tembakau dengan jambu biji. Beberapa petani telah mencobanya meski melalui proses pendekatan panjang. Pasalnya, lagi-lagi hitung-hitungan angka pendapatan antara tembakau dan jambu biji. Meski begitu, sang tanaman pengganti lebih unggul dalam biaya produksi dan perawatan.

Upaya ini juga sejalan dengan  langkah pemerintah membekali para petani tembakau dengan keterampilan lain yang memadai untuk bekerja di luar industri tembakau dan produk olahannya.

Syaratnya, pemerintah harus mengalokasikan dana untuk modal kerja awal mereka apalagi jenis mata pencaharian berbeda jauh dari bertanam tembakau seperti beternak dan berkebun. Belum lagi, jaringan pemasaran harus dimulai dari awal. Tanpa intervensi dari pemerintah pusat dan daerah, mereka bisa terjebak dalam spekulasi dan malah kembali menggarap tembakau.

Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada pun mendesak pemerintah mengalokasikan 10% pendapatan dari cukai rokok untuk melakukan penelitian demi mencari alternatif industri lain yang bisa dihasilkan dari rokok. Langkah pemihakan pada petani ini juga mengiringi proses legislasi RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan yang tak kalah menyeret banyak kepentingan. Kita tunggu!

BERITA TERKAIT

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BAPPEBTI TERBITKAN SE 64/2024: - Upaya Memperkuat Ekosistem Aset Kripto

NERACA Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan…

CIPS: Lartas Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing - PERMENDAG NO 3/2024 PERLU DITINJAU ULANG:

Jakarta-Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai aturan pelarangan terbatas (Lartas) impor berpotensi melemahkan daya saing produk dalam negeri. Menurut…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BAPPEBTI TERBITKAN SE 64/2024: - Upaya Memperkuat Ekosistem Aset Kripto

NERACA Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan…

CIPS: Lartas Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing - PERMENDAG NO 3/2024 PERLU DITINJAU ULANG:

Jakarta-Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai aturan pelarangan terbatas (Lartas) impor berpotensi melemahkan daya saing produk dalam negeri. Menurut…