Bulog Resmi Jadi Stabilisator Harga Kedelai

NERACA

 

Jakarta - Menteri Pertanian Suswono menjelaskan bahwa Badan Urusan Logistik (Bulog) telah resmi jadi stabilisator harga kedelai. Hal ini lantaran telah dirilisnya peraturan Presiden tangan stabilisasi kedelai. \\\"Peraturan Presiden (Perpres) mengenai stabilisasi harga telah turun,\\\" ungkap Suswono di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Pemerintah telah menunjuk Bulog untuk jadi stabilisator harga kedelai. Penunjukan Bulog karena lembaga tersebut telah berpengalaman mengendalikan harga seperti harga beras. Sehingga jika kedelai juga dipegang oleh Bulog maka diharapkan harga tetap terkendali. \\\"Stabilisasi harga kedelai dilakukan oleh Bulog. Sampai saat ini harga di petani Rp700/kg. Yang jelas kita akan melakukan dan menjalankan tugas,\\\" ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso mengungkapkan bahwa Bulog membutuhkan anggaran Rp2,8 triliun untuk menjadi stabilisator beras. \\\"Impor yang melakukan Bulog, ini yang paling ideal, sehingga kelebihan keuntungan (dari impor) ini yang dipakai untuk stabilisasi. Supaya Bulog mampu jadi stabilisator maka idealnya seperti beras,\\\" ujar Sutarto.

Menurut Sutarto, dengan adanya izin impor ini maka pihaknya dapat memperoleh keuntungan dari pengadaan impor kedelai dengan harga murah. Dari keuntungan ini, maka Bulog dapat membeli kedelai dari petani dalam negeri dengan harga di atas Harga Patokan Petani (HPP).

\\\"Maksudnya seperti impor beras, pada tahun 2011, kita melakukan impor dan pemerintah menyatakan Bulog harus beli di atas HPP dan pemerintah tidak mau bayar dari APBN, tapi disuruh bayar dari keuntungan. Jadi kita impor dapat untung, dan keuntungan inilah untuk membayar petani dengan harga di atas HPP,\\\" jelasnya.

Izin Impor

Untuk tahap awal, Bulog seharusnya mengadakan pengamanan untuk 400 ribu ton kedelai. Jumlah tersebut masih jauh dibandingkan kebutuhan konsumsi kedelai saat ini yang sekitar 2 juta ton.  Saat ini, 70% dari kebutuhan tersebut atau sekitar 1,8 juta ton masih dipenuhi dari impor. Nantinya, dengan dikantonginya izin impor, Sutarto menyatakan ada beberapa negara yang siap memasok kebutuhan kedelai Tanah Air. \\\"Kita sudah jajaki, seperti Brasil, Amerika, India juga punya,\\\" paparnya.

Guna menjaga kedelai ini, lanjut Sutarto, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 2,8 triliun. \\\"Untuk 400 ribu ton dikali Rp 6500-6700 untuk impor di luar negeri, tapi harga kedelai naik turun lebih cepat dari beras,\\\" tukas Sutarto.

Penunjukan Perum Bulog untuk menangani komoditas kedelai dinilai tepat. Ketua Dewan Kedelai Nasional, Benny Kusbini mengatakan seharusnya pemerintah menempuh langkah ini sejak dulu. Amanat Undang-undang menegaskan bahwa segala hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak semestinya diatur oleh negara. \\\"Penunjukkan Bulog itu tepat sekali,\\\" ujarnya.

Namun ia menyarankan agar Bulog bersinergi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain untuk mengurus kedelai. Misalnya saja, Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Sinergi ini penting mengingat Bulog juga menjadi stabilisator untuk komoditas beras. \\\"Supaya kerjanya efisien,\\\" ujarnya.

Bulog selanjutnya perlu merumuskan prioritas tugas yang harus diselesaikan segera. Pertama, yaitu mengidentifikasi pasar dan potensi dalam negeri. Hal ini penting untuk dijadikan acuan guna menghitung kekurangan yang akan ditambal dari impor.

Selanjutnya Bulog tentu saja harus menetapkan besaran harga patokan pembelian kedelai. Perlu dipastikan apakah usulan harga Rp 7.000 berada di tingkat petani, atau harga di tingkat konsumen. Harga ini sebaiknya ditetapkan per zona wilayah. Infrastruktur dan biaya transportasi masing-masing daerah menurutnya perlu dipertimbangkan dalam menentukan harga kedelai.

Seperti diketahui, pada tahun lalu terjadi krisis kedelai sehingga menyebabkan beberapa harga berbahan baku kedelai seperti tahu dan tempe mengalami kenaikan. Saat ini, DPR tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perdagangan. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima meminta agar pemerintah mengendalikan harga tidak hanya untuk kedelai namun untuk 7 bahan pokok.

\\\"Komisi VI akan memasukan dalam pembahasan UU Perdagangan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk monopoli 7 bahan pokok, guna melindungi daya beli masyarakat dan pengamanan distribusi. Pemerintah tidak boleh abai begitu saja karena tujuan membentuk pemerintahan adalah melindungi warga negara, termasuk melindungi daya beli masyarakat. Posisi dominan atau monopoli oleh BUMN tidak salah salah sepanjang tidak melakukan abuse (penyalahgunaan) dan bukan maximazing profit,\\\" tegasnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…