Haruskah Kembali ke Orde Baru?

Para kaum reformis merasa bangga berhasil menumbangkan kekuasaan rezim Orde Baru pada 1998 yang dipimpin Presiden Soeharto. Kini Orde Reformasi sudah berjalan 15 tahun. Berbagai tatanan kehidupan bemasyarakat, berbangsa, dan bernegara dirombak. Semua yang berbau Orde Baru dihilangkan, termasuk yang berbau falsafah Pancasila.

Semangat perubahan juga terjadi terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang sebetulnya bukan produk Orde Baru. Di antara yang berubah secara fundamental dari UUD 1945 itu adalah pada Pasal 3 dan 33. Kedua pasal itu menyangkut nasib perekonomian nasional Indonesia.

Pada Pasal 3, semula disebutkan bahwa ‘Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara. Bunyi pasal itu dihilangkan dan diganti menjadi tiga ayat. Pertama, Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kedua, Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketiga, Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan /atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

“Jelas bahwa sekarang pemerintah tidak memiliki Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang, serta Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) I, II, III, IV, dan seterusnya,” kata Nuke Masyasaphira, seorang pengusaha di bidang periklanan ini. Dengan demikian, kata dia, seluruh kebijakan pemerintah hanya bergantung pada saat presiden menjabat.  Jadi, ganti presiden, ganti pula kebijakannya, terutama di bidang ekonomi.

Sementara itu, pada Pasal 33 dari Bab XIV terdapat perubahan. Judul bab dari Kesejahteraan Sosial menjadi Perekonomian Nasioanl dan Kesejahteraan Sosial. Pada Pasal 33 ditambahi dua ayat. Yaitu, ayat (4) yang berbunyi, ‘Perekonomian nasional disellenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.’ Ayat (5) berbunyi ‘Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dengan undang-undang.’ 

Ketua DPP Partai Golkar Firman Subagyo menyatakan, kini sudah banyak produk perundang-undangan yang dibuat tidak berdasarkan kebutuhan kita sendiri, tapi sesuai dengan pesanan atau keinginan pihak asing. Produk-produk perundangan yang paling banyak dirasakan oleh masyarakat adalah di bidang ekonomi.

Kini, terbitnya peraturan perundang-undangan itu tidak lagi untuk kepentingan hajat hidup orang banyak dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.  “Sebab, banyaknya revisi undang-undang yang dibahas di DPR merupakan titipan pihak asing agar bisa leluasa menguasai perekonomian Indonesia,” ujarnya kepada Neraca.

“Itu sebabnya, kini banyak kita temukan rekening gendut, politisi, penegak hukum, dan pejabat pemerintah yang kaya raya,” tutur Firman yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI. Kebijakan pemerintah dengan sangat mudah dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan diri dan kelompoknya.

 

Idiologi Pancasila

Mantan Wakil Kepala Staf TNI AD Letjen (Purn) Kiki Syahnakri sebelumnya juga mengungkapkan hal itu. Saat menjadi narasumber diskusi bertajuk ‘Sang Nasionalis 2014’ yang diadakan Yayasan Karya Enam-Enam (Yake) di Gedung Joeang, Jakarta, akhir pekan lalu (18/5), Kiki menyatakan, masuknya faham liberalisme dan kapitalisme ke dalam partai politik tercermin dari produk undang-undang yang diyakini dapat mengancam sumber daya ekonomi Indonesia.

Menurut Firman, 15tahun berlangsungnya Era Reformasi ternyata tidak membawa perbaikan kualitas hidup mayoritas rakyat Indonesia. Sebab, kata anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah ini, demokrasi ekonomi yang dijalankan ternyata tidak mampu meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

Karena itulah,  Firman, juga Nuke, sama-sama berharap agar para pengambil kebijakan negeri ini mau kembali menata kehidupan bangsa Indonesia sesuai dengan falsafah Pancasila. “Karena kita meningggalkan Pancasila, lihatnya banyak orang tawuran, sikap gotong royong sudah luntur, kecuali ada yang mbayar,” kata Nuke yang juga sekretaris jenderal DPP Asosiasi Pengusaha Media Luargriya Indonesia (AMLI).

Firman terus terang mengakui sebetulnya tidak semua yang berbau Orde Baru itu jelek dan jahat. Buktinya, kata dia, ketika orang beramai-ramai meninggalkan Pendidikan Moral Pancasila (PMP), jiwa kekeluargaan dan kegotongroyongan mulai hilang. “Jadi kita harus format ulang arah pembangunan nasional kita, kalau tak kembali ke Orde Baru, ya kembalikah ke Demokrasi dan Ekonomi Pancasila,” ujarnya.

Lebih detil lagi, Firman mengusulkan agar kita kembali kepada semangat pembangunan, yaitu melaksanakan Trilogi Pembangunan, tapi Plus. Trilogi pembangunan memang dicanangkan di era pemerintahan Presiden Soeharto. Yaitu, pertama, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Ketiga, stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.

Sedangkan, plusnya adalah bangkitkan sikap nasionalisme. “Dengan semangat naisonalisme, kita bisa menciptakan stabilitas kehidupan sosial, politik, budaya dan ekonomi yang berkeadilan dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,” kata dia.  

Ketua Yake Binsar Effendi mengisyaratkan, gagalnya kebangkitan nasionalisme itu disebabkan karena para pemimpin kita tidak menjiwai semangat kebangsaan dan nasionalisme. Mereka telah mengikuti aliran kapitalisme, imperialism, juga komunisme. Pancasila sebagai idiologi bangsa sudah mulai ditinggalkan.   (saksono)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…