Independensi Gubernur BI

Untuk pertama kalinya dalam sejarah Republik Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2013-2018 di pegang oleh Agus Martowardojo, mantan bankir dan menteri keuangan. Sebelumnya jabatan strategis itu selalu dipegang oleh orang-orang non bankir seperti Rachmat Saleh, Arifin Siregar, Adrianus Mooy, Soedradjat Djiwandono, Sjahril Sabirin, Burhanuddin Abdullah, Boediono dan terakhir Darmin Nasution.

Pasalnya, rasionalitas independensi bank sentral bertumpu pada argumentasi yang menghendaki bank sentral yang bebas dari politisasi. Dalam menjalankan tugas, BI harus steril dan imun dari serangan the manipulation of monetary policy for short-term political ends. Ini mengingat Agus Marto jangan sampai terjebak pada conflict of interest saat dia menjadi dirut Bank Mandiri yang tak lepas dari campur tangan politik ekonomi di masa lalu.

Kita semua mengetahui secara kasat mata sejarah pendirian Bank Mandiri yang berasal dari gabungan empat bank BUMN bermasalah: BDN, BBD, Bank Exim dan Bapindo, yang jelas masih menggondol dana obligasi rekap cukup besar hingga sekarang dan membebani APBN dalam menanggung beban bunga obligasi rekapnya.  

Posisi BI mirip Bundesbank (bank sentral Jerman), yaitu lembaga negara yang setara dengan Pemerintah dan DPR. Kendati independensi telah diberikan, tetap saja pola hubungan BI dengan Pemerintah dan DPR ditata dengan instrumen dan mekanisme akuntabilitas sebagai penyeimbang (balance mechanism). Itu dimaksudkan untuk menjaga independensi BI agar tidak tergelincir ke arah totalitarianisme bank sentral, atau tudingan \'\'negara dalam negara.\'

Sehingga tak mengherankan jika usul pencalonan gubernur BI diajukan oleh Presiden RI, lalu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPR. Yang menariknya, dalam usulan tersebut, presiden selalu mengajukan calon tunggal sehingga tak ada alternatif pilihan bagi anggota DPR.

Sejak lengsernya Presiden Suharto, gubernur BI tidak lagi termasuk unsur pemerintah. Dulu, gubernur BI setara menteri negara dan termasuk dalam jajaran anggota kabinet sejak 1983. Di masa reformasi, Presiden Habibie-lah yang merealisasikan reformasi BI. Pada era Habibie pula disahkan UU BI yang eksplisit memberi status independen BI sebagai lembaga negara (state institution). Secara kua-normatif, UU BI melarang Pemerintah mencampuri tugas-tugas BI. Ini menegaskan independensi kekuasaan BI merupakan unsur penting demokratisasi.

Padahal, hubungan BI dengan lembaga pemerintah dan DPR, menyangkut masalah negara yang fundamental, yakni single objective BI: menjaga stabilisasi nilai rupiah. Suatu tugas yang mensyaratkan BI yang kuat, profesional, dan mandiri. Akan tetapi, kehendak itu perlu didukung mekanisme pertanggungjawaban BI agar tidak tergelincir menjadi state within state. Harus dipahami, BI adalah agen yang menjalankan dan patuh pada mandat yang diberikan principal, yakni negara.

Meski berbagai pandangan dan pendapat sudah bergulir, hingga kini belum muncul analisis berdasarkan independensi BI sebagai bank sentral, yang dirumuskan UU Nomor 23/1999 tentang BI itu seperti apa bentuknya?

Di Amerika, banyak orang meyakini Gubernur The Federal Reverse, Ben Bernanke, lebih berpengaruh dibanding Presiden AS dalam kebijakan moneter. Opini itu menggambarkan kuatnya The Fed selaku bank sentral di AS yang lepas dari intervensi pemerintah.

Kita tentu berharap gubernur BI sekarang Agus Marto jangan sampai membuat image munculnya lagi jaringan Mandiri Connection, yang tentunya akan melemahkan kredibilitas BI di mata publik. Soalnya saat Agus menjabat Menkeu menjadi tim rekrutmen komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah beredar isu Mandiri Connection, merupakan sekumpulan pejabat teras Bank Mandiri, yang turut dalam kontestan komisioner OJK di waktu lalu.

BERITA TERKAIT

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

BERITA LAINNYA DI Editorial

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…