Kemenkeu : Sudah Ada Di Pagu Belanja Kemenlu

Dana Perlindungan TKI

 Kemenkeu : Sudah Ada Di Pagu Belanja Kemenlu

 Jakarta---Kementrian Keuangan menegaskan dana untuk menyelamatkan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri sudah masuk dalam pagu belanja Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). "Harusnya kalau kita lihat klasifikasi,  dananya itu kan ke arah sana (penyelamatan TKI),” kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo kepada wartawan di Jakarta,22/6.

 Menurut Herry, alokasi pagu tersebut merupakan kebijakan dari Kementrian Luar Negeri. Karena pihak Kementrian Keuangan hanya sebagai pemberi dana namun penanggung jawabnya pemakaian dan tersebut adalah kementerian terkait. “Dengan dana itu mestinya sudah cukup untuk menanggulangi masalah-masalah WNI di luar negeri,” tambahnya.

 Lebih jauh kata Herry, pemerintah juga telah mengalokasikan dananya di setiap kedutaan untuk kontigensi masalah-masalah TKI di luar negeri. "Tapi kadang-kadang di tiap perwakilan itu belum tentu cukup duitnya," kata Harry.

 Ketika dikonfirmasi apakah Kementerian Keuangan dapat memberikan tambahan alokasi dana bagi perwakilan-perwakilan Indonesia di luar negeri, Harry menyatakan masih harus dikaji. "Tergantung dari APBNP-nya ruang fiskalnya bagaimana," tukasnya.

 Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menjelaskan pemerintah sudah mengucurkan dana senilai Rp95 miliar sebagai anggaran perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada 2011. “Tadinya, anggaran perlindungan TKI di Kementerian Luar Negeri hanya berkisar Rp6 miliar. Tetapi kemudian ada kira-kira Rp95 miliar yang disebar untuk seluruh perwakilan-perwakilan di Indonesia," kata Agus

 Dikatakan Agus, kalau memang ada negara yang kemudian bermasalah dengan TKI asal Indonesia, maka dapat diselesaikan di pos tersebut. "Dan tentang bagaimana itu bisa di-review apakah itu memadai atau tidak tentu bisa kita pelajari," tambahnya.

 Dengan demikian, lanjutnya, dana tersebut dapat dicairkan lewat pemerintah pusat. "Jadi, total Rp95 miliar untuk semua perwakilan dan ada di pemerintah pusat," jelas dia.         

 Lebih jauh Agus melanjutkan, Kementerian Luar Negeri maupun Kementerian Hukum dan HAM memiliki pos-pos yang dapat diperuntukkan bagi menjaga hak-hak hukum dari WNI. "Dan dana itu, nanti harus ditingkatkan dan diperluas," jelas Agus.

 Namun demikian dia mengungkapkan, penambahan dana tersebut baru bisa dilakukan pada 2012. "Kan kita masih di taraf indikatif, di taraf awal, kita bisa tingkatkan," tambahnya.

 Selain itu, Agus juga mengutarakan keinginannya untuk melakukan moratorium TKI Wanita. "Lebih baik kita memoratoriumkan mengirimkan tenga kerja wanita," papar Agus. **cahyo

 

BERITA TERKAIT

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…