Pemerintah Janji Kembangkan UMKM

NERACA

Jakarta - Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), berjanji akan fokus mengembangkan potensi dan modal pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). “Pemerintah menjadikan UMKM itu sebagai prioritas,” tegas Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan di Jakarta, Kamis (23/5). Hal ini, kata dia, dilakukan walaupun UMKM hanya tumbuh di Pulau Jawa. Ini terjadi lantaran kondisi geografis di Jawa sebanyak 60% berada di pulau ini. “Kami akan berupaya agar UMKM bisa dapat akses mudah untuk pembiayaan, peningkatan sumberdaya manusia (SDM) serta melakukan akses distribusi ke pasar dan debitur secara berkelanjutan,” papar Syarif.

Dia juga mengungkapkan, saat ini Pemerintah telah berhasil melakukan kebijakan keuangan, memfasilitasi pengusaha UMKM dalam pembiayaan kredit usaha rakyat  (KUR). Namun Syarif mengatakan, kebijakan ini belum dapat diakses oleh semua pelaku usaha, karena alasan kendala-kendala yang dihadapi.  Menurut dia, KUR merupakan salah satu kebijakan yang betul-betul memberi perhatian ke pelaku usaha. “Kami sadar masih ada kebijakan yang belum sampai ke daerah, sehingga timbul persepsi jika mengakses perbankan pelaku usaha mikro perlu perhatian,” kata dia. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi mandat oleh Undang-Undang RI No 1 Tahun 2013 untuk membina, mengatur dan mengawasi lembaga keuangan mikro (LKM).

Data belum jelas

OJK akan melakukan inventarisasi terhadap LKM paling lambat dua tahun. Komisioner bidang Pengawas Institusi Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan masih belum ada data yang jelas terkait jumlah LKM yang ada di Indonesia. “Kami sedang lakukan sensus dua tahun ini, untuk verifikasi berapa jumlah yang sebenarnya,” ungkap Firdaus. Kemudian, pihaknya juga akan mengumpulkan data mengenai karakteristik, permodalan, cakupan wilayah usaha, kegiatan usaha, jumlah penyaluran pinjaman serta pemilik usaha.

Lebih lanjut dia menambahkan, OJK juga sedang membenahi regulasi terkait UKM. Sedangkan untuk penerapan UU LKM, Firdaus mengatakan OJK selama dua tahun diberi waktu untuk menetapkan berbagai peraturan pelaksanaan. Peraturan pelaksanaan yang harus disiapkan terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah (PP), serta 12 Peraturan OJK. Dalam salah satu PP menurutnya akan mengatur mengenai suku bunga maksimal yang akan diberikan ketika LKM memberikan kredit atau pembiayaan kepada UKM. PP lainnya akan membahas mengenai pembentukkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk LKM.

“Ini supaya orang mau menyimpan uang di LKM menjadi merasa aman terjamin,” kata Firdaus, memberikan jaminan. Selain itu, Peraturan OJK yang akan dibuat antara lain mengenai besaran modal LKM, kepemilikan LKM, kegiatan usaha LKM, persyaratan transformasi LKM, serta pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM. OJK tidak akan mengawasi LKM secara langsung namun akan mendelegasikan kepada pemerintah daerah. “OJK hanya akan membentuk standar pengawasan, nanti itu (LKM) juga akan dipantau oleh kantor-kantor cabang OJK di daerah,” katanya.

Sementara Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartanto, menilai LKM memerlukan pemberdayaan SDM oleh OJK. “Program pembedayaannya bisa seperti pelatihan manajemen dan pengelolaan keuangan,” ujar dia. Hal ini diharapkan mampu mengembangkan LKM di seluruh Indonesia sehingga menjadikan LKM sebagai ekonomi kerakyatan yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat. [sylke]

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…