Indonesia Usul WTO Dihapus Dari Teks Instrumen Nelayan

NERACA

 

Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Riza Damanik selalu anggota delegasi Indonesia dalam antar negara anggota Organisasi Pangan Dunia (FAO) untuk menyusun Instrumen Internasional Perlindungan Nelayan Tradisional (International Guidelines on Small Scale Fisheries/ IGSSF) yang berlangsung pada 20-24 Mei 2013 di Roma Italia secara resmi mengusulkan WTO (Oraganisasi Perdagangan Dunia) dihapus dari draf teks IGSSF. Usulan ini, kata Riza, dicetuskan pada hari ke-3 (22/5) perundingan tersebut.

“Usulan ini mendapat dukungan dari Filipina, Afrika Selatan, Norwegia, Costarica, Equador, Turkey, India, Brazil, Nabia, dan Angola. Sedang, Argentina dan Uruguway yang belakangan diketahui mendapat dukungan dari Uni Eropa mendukung keberadaan instrumen WTO tetap berada dalam draf teks IGSSF. Hingga berakhirnya hari ketiga perundingan IGSSF (pukul 21.00 waktu Roma), pasal terkait WTO belum mendapat kesepakatan,” kata Riza dari Italia kepada Neraca, Kamis (23/5).

Bagi nelayan tradisional Indonesia, lanjutnya, kepentingan menghapuskan teks WTO dari instrumen IGSSF adalah penting agar pemerintah dapat segera menghentikan impor ikan yang membajiri pasar domestik dan menghancurkan harga ikan di tingkat nelayan. “Demikian halnya, agar pemerintah dapat memperbesar kapasitasnya dalam memberikan subsidi dan insentif bagi perikanan tradisional,” imbuhnya.

Riza menjelaskan, upaya negara industri menggunakan instrumen WTO untuk mendesak RI menghentikan subsidi bagi nelayan dan petambak Indonesia sudah berulang kali dilakukan. “Terakhir, Amerika Serikat menggugat Indonesia dalam pemberian subsidi bagi petambak dan nelayan dalam skema Minapolitan. Gugatan ini memasuki tahap verifikasi lapangan oleh AS,” sebutnya.

Seperti diketahaui, sambung Riza, FAO sejak sidang Komisi Perikanan Dunia (COFI) 2009 memutuskan menyusun instrumen internasional perlindungan nelayan. Draf instrumen terdiri atas 13 Pasal dan 108 ayat, dimana 2 Pasal diantaranya mensyaratkan instrumen IGSSF harus sejalan dan mengikuti mandat dalam WTO.

Nelayan Tradisional

Sehari sebelumnya (21/5), Riza yang juga pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) ini  mengatakan IGSSF memiliki dua tujuan utama. Pertama, mengukur kinerja tiap-tiap negara melindungi nelayan tradisional. Kedua, menjadi panduan negara dalam percepatan perlindungan nelayan tradisional. “Di Indonesia, khususnya bagi organisasi nelayan tradisional, hal ini sangat diperlukan di tengah lambatnya kinerja pemerintah melindungi nelayan,” ujarnya.

Sedang pada level internasional, kata dia, IGSSF diharapkan melakukan koreksi ketimpangan pengelolaan perikanan dunia, baik terkait produksi, konsumsi, hingga aspek perdagangan. “Sampai hari ke-2 (20 dan 21 Mei) ada upaya negara-negara industri membajak IGSSF untuk memperluas liberalisasi investasi dan perdagangan perikanan melalui instrumen WTO,” ungkapnya.

Hingga kemarin malam, perundingan belum berhasil menyepakati defenisi dan kriteria nelayan kecil. “Bagi negara industri dan WTO, \\\"defenisi\\\" ini diperlukan untuk nantinya digunakan menekan negara seperti Indonesia untuk mencabut subsidi bagi nelayan, membuka investasi asing, meningkatkan ekspor bahan baku, dan tetap membuka kran impor ikan,” papar Riza.

Menurut penjelasannya, dalam perundingan tersebut, Indonesia mengusulkan 6 kriteria, yakni keterbatasan modal usaha dan waktu melaut, menggunakan alat tangkap tradisional dan ramah lingkungan, me/diwariskan pengetahuan tradisional (langsung/tidak langsung), menangkap ikan sebagai kegiatan utama untuk konsumsi sehari-hari, sebagian besar hasil tangkapan untuk pasar domestik dan melanjutkan kearifan dan kebudayaan lokal.

Keluar dari WTO

Dalam kesempatan sebelumnya, terkait dengan WTO, Riza juga sempat meminta kepada pemerintah untuk segera keluar dari jeratan WTO. Dia menilai Indonesia hanya dibanjiri gugatan oleh negara-negara maju selama 18 tahun bergabung dengan organisasi tersebut. Ia mengaku, sejak masuk dalam WTO pada 1995, beban Indonesia justru semakin berat akibat peraturan yang hanya menguntungkan negara-negara industri, seperti Amerika Serikat (AS), Eropa dan sebagainya.

\\\"Bergabung dengan WTO selama 18 tahun merupakan pengalaman cukup pahit bagi Indonesia. Sebab cuma kelompok-kelompok yang dekat dengan kekuasaan atau perusahaan asing multinasional saja yang semakin kaya menguasai sektor-sektor strategis, seperti air, pangan dan lainnya,\\\" ujar Riza.

Dijelaskan Riza, keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO justru memberikan dampak lebih luas bagi negara ini. \\\"Tidak ada relevansinya bergabung, sekarang malah pemerintah dan rakyat Indonesia ditakut-takuti dengan gugatan. Masalah subsidi dipersoalkan,\\\" terangnya.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…