Bank Sentral Mengaku Seluruh Perbankan Indonesia Sehat

NERACA

Jakarta – Bank Indonesia (BI) meyakini bahwa saat ini tidak ada lagi bank di Indonesia yang masuk dalam pengawasan intensif BI dikarenakan kondisinya yang tidak sehat. “Yang terlemah di kita adalah pengawasan bank, tapi sekarang sudah dibenahi. Saya percaya bahwa yang disebut supervisory action dalam waktu cukup lama kurang digunakan di BI. Sekarang sudah tidak bank di Indonesia yang berada di pengawasan intensif kami. Setelah saya menjabat, kalau ada bank bermasalah, saya tidak buru-buru tanya pengawasnya, tapi DPNP dulu (yang mengurusi riset dan kebijakan perbankan), karena dia bisa melihat lebih luas. Lalu saya minta bagian pengawas untuk menyusun program-program, supaya bank ini sehat dan harus jelas kapan (target waktu)nya,\" ujar Gubernur BI, Darmin Nasution di Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, Darmin lebih memilih untuk memanggil langsung pemilik dan pengurus banknya untuk berbicara langsung ngomong. Sehingga dengan cara seperti itu bisa menyehatkan kondisi banknya lagi dengan keterlibatan semua pihak terkait. “Misalnya di pemilik ingin menjual banknya seharga Rp15 triliun, tapi keadaan banknya setelah dihitung-hitung sebenarnya hanya berharga Rp10 triliun, maka tidak akan ada yang mau beli seharga itu. Karena tidak akan ada yang mau susah-susah membenahi dirinya. Kalau setelah sekarat banknya mau dijual maka tidak akan ada profitnya, tapi kalau sudah disehatkan dulu sebelum dijual maka harganya juga masih bagus. Kalau “umur”nya tinggal 5-6 bulan lagi, orang pasti tidak akan mau beli bank itu,” tukasnya.

Penyehatan bank kembali memang harus dilakukan si pemilik atau pengurusnya, ujar Darmin, karena kalau tidak banknya bs \\\'meninggal\\\'. “Kalau sehat kan yang senang pemiliknya juga. Sekarang kita cukup ketat soal supervisory action. Bagaimana membenahinya, apa yang harus dia (pemilik atau pengurus) lakukan? Sebenarnya ada bank, yang kami tidak gembar gembor, karena memang jelek (kondisinya), ya dijual saja,” ujarnya.

Darmin mengungkapkan bahwa sebenarnya dalam UU Perbankan, BI diberikan kekuasaan penuh untuk mengawasi dan menjaga kesehatan bank. “Dalam pasal 37A, tercantum perlunya dibentuk LPS. Saya minta aturan untuk BI diubah, jangan ada kata ‘dapat’ lg, tapi kalau ada bank yang tidak sehat harus tegas pilih jalan ini atau itu. Jadi kita bank tidak sehat masuk pengawasan intensif, enam bulan tidak beres masuk pengawasan khusus, kalau setahun tidak beres juga maka \\\'meninggal\\\' saja. Kita tidak peduli walaupun itu BPD sekalipun yang tidak sehat,” ungkapnya.

Untuk kebijakan pengawasan perbankan yang tahun depan akan diserahkan kepada OJK, Darmin bilang kalau BI sudah mempersiapkan itu. Tidak seperti di negara lain yang bank sentralnya cuek-cuek saja. “Kita tidak (cuek) begitu, kita sudah mirroring dari struktur organisasi OJK, yakni dengan mengubah struktur pengawasan bank kita seperti mereka. Pengaturan bank kita sudah bekerja seperti struktur OJK,” imbuhnya. 

Menurutnya, sisitem ini masih akan berlangsung sampai Juli 2013. “Karena kantornya juga tidak pindah, gedungnya masih di kita. Jadi tidak akan ada masalah lagi dalam pengawasan bank. Jujur, kita memang babak belur (dalam mengurusi ini), bukan karena kerjaan ini susah, tapi karena kita kurang orang. Kita kan juga perlu orang untuk membangun sistem keuangan,” ucap Darmin. [ria]

 

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…