Akuisisi Danamon oleh DBS - BI: Terapkan Asas Resiprokal

NERACA

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa asas resiprokal itu harus diterapkan, khususnya dalam hubungan perbankan antar dua negara, supaya tidak menguntungkan salah satu pihak saja. Apalagi jika salah satu pihak ingin mengakuisisi saham bank lokal di atas 40%. Karena memang BI telah mengeluarkan aturan tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, di mana lembaga keuangan bank hanya boleh memiliki maksimal 40% dari saham bank yang mau diakuisisi tersebut. Bisa di atas itu kalau bisa memenuhi ketentuan lain dari BI, seperti tingkat kesehatan bank yang diakuisisinya semakin lama semakin baik, serta jika dia bank asing harus dapat rekomendasi dari bank sentral negara asalnya.

“Mereka (investor) tidak boleh miliki 100% saham bank di Indonesia. Kalau lembaga keuangan (sebagai investornya) boleh memiliki bank di Indonesia, maksimal hanya 40% dari sahamnya. Tapi kalau bank sebagai pemiliknya setelah melalui tingkat pengawasan tertentu berdasarkan tingkat kesehatannya yang bagus, dia boleh beli lebih dari 50%, tapi mereka juga harus ada dukungan dari otoritas (bank sentral) di negaranya,” kata Darmin Nasution, Gubernur Bank Indonesia, ketika ditemui di Jakarta, Selasa (21/5).

Menyoal kepemilikan saham bank umum, yang masih belum jelas penyelesaiannya sampai sekarang adalah akuisisi DBS Holdings terhadap PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Berdasarkan data Bank Danamon, bahwa pada 31 Maret 2012 sebesar 67,37% saham-saham Danamon dimiliki oleh Asia Financial Indonesia Pte. Ltd. (AFI), dan 26,25 % dimiliki oleh publik, serta 6,38% oleh JPMCB-Franklin Templeton Investment Funds. Kemudian, pada 2 April 2012, Bank Danamon telah mendapatkan informasi dari Fullerton Financial Holdings Pte. Ltd. (FFH), bahwa FFH telah menjalin kesepakatan penjualan saham bersyarat (conditional share purchase agreement) dengan DBS Group Holdings (DBS) untuk menjual semua kepemilikan AFI kepada DBS. Jadi DBS Holdings bisa memiliki 67,37% saham Bank Danamon yang tadinya dimiliki AFI.

“Berdasarkan PBI tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, harusnya perubahan persentase saham pengendali terakhir, jadi AFI wajib menyesuaikan dengan batas umum kepemilikan saham bank. Yakni kalau Anda bank, boleh (memiliki) 40%. Tapi mereka (DBS) tidak setuju, karena sekarang saja sudah 67%, masa harus jadi 40%? Makanya ke depannya kita akan lihat, apakah ini baik-baik saja tidak,” tuturnya. Dari sana, BI memutuskan untuk membuat perjanjian dengan Monetary Authority of Singapore (MAS), yakni DBS Holdings bisa memiliki saham Bank Danamon sejumlah 67,37% tersebut, jika MAS juga memberikan kelonggaran atau kemudahan bagi bank-bank dari negara kita, khususnya tiga Bank BUMN terbesar, untuk beroperasi penuh di sana.

“Melalui proses ini, kita meyakinan MAS supaya ada (asas) resiprokal dong. Mereka ingin ada liniensi di sini. Mereka sudah punya saham Bank Danamon 67%, tapi kan aturannya tidak boleh. Kita minta supaya tiga bank BUMN kita, yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI, bisa masuk sana. Karena harus ada diskresi terhadap kepemilikan saham mereka yang 67% tersebut, maka kita berhak meminta liniensi terhadap bank-bank kita,” jelasnya.

Jadi BI ingin menegaskan apa yang bank-bank kita bisa dapatkan di sana, supaya antara dua negara ini bisa mendapat keuntungan yang sama. “Diskresi akan diberikan oleh BI, tapi kita harus dapat sepadan dengan itu, karena kita juga harus memperhatikan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Yakni dengan diterapkannya asas resiprokal dan cross border supervision,” ujarnya.

Maksud dari pengawasan antar negara (cross border supervision) itu adalah saling tukar menukar pengawasan. “Terkait permohonan akuisisi Bank Danamon sesuai ketentuan kepemilikan saham bank umum, yang disetujui BI adalah maksimal 40%. Kalau mereka ingin memiliki lebih dari itu, maka BI juga melihat komitmen MAS dalam rangka mendukung usaha bank kita ke Singapura. MAS sudah berkomitmen untuk mendukung itu. Jadi proses persetujuan akuisisi lebih dari 40% tersebut akan memperhatikan realisasi dari komitmen tadi. Komitmen itu sudah ada dan cukup masuk akal. Juga sudah mereka sampaikan, kita sedang menunggu bentuk tertulisnya hari ini,” tegasnya.

Menurutnya, tidak bisa suatu negara bicara soal asas resiprokal, jika kita tidak punya aturan-aturan yang kuat untuk mendukung itu. Karena kalau tidak ada aturan untuk kemaslahatan di dalam negeri, maka negara lain akan mengambil keuntungan dari kita. “Kalau kita tidak punya apa-apa (aturan), jangan ngomong resiprokal, sehingga kita memang harus punya suatu aturan (yang jelas dan ketat). Kalau aturan tidak ada, ketawa dia, you mau ngapain (menuntut asas resiprokal segala)? Masalahnya di kita itu dulu aturannya belam terlalu jauh, tapi sudah sangat liberal. Jadi sekarang kita ada aturan kepemilikan saham bank umum dan multiple license, sehingga kita bisa bikin komitmen dan diskusi dengan mereka (MAS),” paparnya.

Darmin meyakini bahwa pihak MAS tidak akan melakukan wanprestasi, karena BI sekarang memiliki aturan Kepemilikan Saham Bank Umum tersebut. “Kita tidak akan berikan 67%, kalau mereka tidak tepati janji atau komitmen itu. Kita mau saja memberikan waktu yang lebih cepat untuk DBS mendapatkan 67% (saham Bank Danamon), tapi itu tergantung mereka (mau menepati komitmen atau tidak),” tukasnya.

Dia juga bercerita bahwa pihak BI sudah bertemu dengan Gubernur Bank Negara Malaysia, Zeti Akhtar Aziz, beberapa waktu lalu, untuk membicarakan liberalisasi perbankan di kawasan ASEAN yang akan terjadi pada 2020 mendatang. “Kita bertemu dengan Gubernur Zeti, dan mau membicarakan supaya liberalisasi perbankan seperti yang diharapkan kami semua. Syukur, mereka mengerti apa sebenarnya keinginan kita, tapi karena itu baru berlaku beberapa tahun lagi, maka kita belum bisa melihatnya sekarang ini. Jadi untuk kasus DBS-Danamon ini, kita punya pengalaman berharga, walaupun persoalan ini panjang dan agak menyita energi kita juga,” pungkasnya. [ria]

 

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…