Delapan Fraksi Komisi VI DPR Sepakat - Pembahasan RUU Perindustrian Akan Dipercepat

NERACA

 

Jakarta – Delapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui percepatan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perindustrian agar disahkan menjadi Undang-Undang yang akan dibawa ke dalam Sidang Paripurna DPR RI. Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja (raker) Kementerian Perindustrian dengan Komisi VI DPR RI, Selasa, 21 Mei 2013. Delapan fraksi yang sepakat adalah Fraksi Partai Golkar, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura.

Dalam penjelasannya, Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat yang didampingi para pejabat eselon I dan II Kementerian Perindustrian mengatakan, RUU tentang Perindustrian sebagai salah satu RUU inisiatif Pemerintah, disusun sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. “Pengusulan Rancangan Undang-Undang tersebut merupakan upaya penyesuaian terhadap perubahan paradigma pembangunan industri dalam rangka mewujudkan industri nasional yang berdaya saing,” tegas Menperin.

Dasar penyusunan RUU tentang Perindustrian masih menurut Menperin adalah untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, adil, makmur, dan sejahtera serta membangun manusia Indonesia seutuhnya, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. “Sasaran yang dituju adalah tercapainya struktur ekonomi yang kokoh, yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh,” lanjut Menperin.

Sementara itu, empat hal yang mendasari diusulkannya RUU tentang Perindustrian, yakni: Pertama, perkembangan sistem pemerintahan pasca reformasi, utamanya otonomi daerah dimana sebagian urusan pemerintahan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, termasuk urusan pemerintahan di bidang industri. Kedua, era globalisasi dan liberalisasi ekonomi telah membawa perubahan yang sangat cepat dan berdampak luas bagi perekonomian, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Ketiga, perlunya pemanfaatan sumber daya alam secara optimal oleh industri nasional guna penciptaan nilai tambah yang sebesar-besarnya di dalam negeri. Keempat, perlunya peningkatan peran dan keterlibatan Pemerintah secara langsung di dalam mendukung pengembangan industri nasional.

Pengertian Industri

RUU tentang Perindustrian ini mendefinisikan industri sebagai kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Pengertian industri tersebut mencakup struktur sistem industri nasional secara lengkap yang terdiri dari industri penghasil bahan baku dari sumber daya alam (primer), industri manufaktur atau proses (sekunder), dan industri jasa (tersier).

“Prioritas sektor industri yang akan dikembangkan ke depan adalah industri yang memanfaatkan keunggulan komparatif dan kompetitif antara lain industri yang berbasis sumber daya alam (baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan), sumber daya manusia, teknologi, pemenuhan kebutuhan pasar (domestik dan global), dan budaya,” tegas Menperin.

Pemerintah menurut Menperin akan memfasilitasi ketersediaan sumber pembiayaan bagi industri sehingga dapat memberi jaminan bagi keberlangsungan kegiatan industri nasional. Untuk itu, RUU tentang Perindustrian mengatur pembentukan lembaga pembiayaan pembangunan industri.

RUU tentang Perindustrian ini akan mengatur mengenai pemberdayaan industri, yang dilakukan melalui pembangunan Industri Kecil dan Industri Menengah, pembangunan dan pengembangan Industri Hijau, pembangunan Industri Strategis, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, kerja sama internasional di bidang industri, serta tindakan penyelamatan dan tindakan pengamanan industri nasional.

RUU tentang Perindustrian mengatur juga mengenai ketentuan perizinan, penanaman modal bidang industri, fasilitas industri, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, serta sanksi administratif dan ketentuan pidana. Perizinan industri, yang terdiri dari pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri. Pembangunan industri diarahkan untuk berlokasi di dalam Kawasan Industri.

Di bidang penanaman modal industri, pengaturannya ditujukan untuk meningkatkan penanaman modal industri, baik dalam negeri maupun asing. Pemerintah menetapkan kebijakan mengenai strategi, prioritas, lokasi, fasilitas dan kemudahan penanaman modal bagi industri. “RUU tentang Perindustrian juga mengatur peran masyarakat dalam pembangunan industri, yang dapat dilakukan dengan memberi masukan kepada pemerintah dan melakukan pengawasan,” papar Menperin.

Dalam rangka menjamin pelaksanaan ketentuan dalam RUU ini, diatur mekanisme pengawasan dan penyidikan dengan melibatkan aparat pengawas Pemerintah dan Pemerintah Daerah, termasuk pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.  Sanksi yang diatur utamanya adalah sanksi administratif, sedangkan sanksi pidana hanya dikenakan pada pelanggaran SNI wajib.

Dalam RUU tersebut, kebijakan jangka panjang akan diatur dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional yang diselaraskan dengan RPJP Nasional, yang muatannya meliputi visi, misi, sasaran, dan tahapan capaian pembangunan industri dalam kurun waktu 20 tahun. Rencana Induk tersebut akan dipetakan dalam Peta Panduan 5 tahunan, dan Rencana Kerja tahunan.

Secara garis besar, draf RUU tentang Perindustrian sebagaimana disampaikan kepada DPR ini terdiri atas 14 Bab dan 96 Pasal. RUU ini akan dilengkapi dengan peraturan pelaksanaan, yaitu: 1 (satu) undang-undang, 17 (tujuh belas) peraturan pemerintah, 1 (satu) peraturan presiden, dan 12 (dua belas) peraturan menteri, yang harus diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah RUU ini disahkan.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…