Berikan Keringanan Pajak - Menperin Dorong Pengembangan Industri di Luar Jawa

NERACA

 

Jakarta -  Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengaku terus mendorong industri di luar Pulau Jawa. Melalui insentif tax holiday dan tax allowance, mantan Ketua Umum Kadin terus meyakinkan pelaku dunia usaha untuk berinvestasi dengan mengembangkan kawasan industri di luar Pulau Jawa. Seperti umum diberitakan, mayoritas atau setidaknya 70% industri nasional masih bermukim di Pulau Jawa.  

“Kami akan memberikan insentif tax holiday dan tax allowance untuk investasi di Koridor Sumatera dengan mengembangkan kawasan industri seperti di Sei Mangkei, Kuala Tanjung, Dumai, Muara Enim, Bangka dan Tanggamus. Di Koridor Kalimantan akan dikembangkan kawasan industri seperti di Mempawah, Tayan, Puruk Cahu, Landak, Maloy, Kariangau, dan Batu Licin,” ujar Hidayat di Jakarta, Selasa (21/5).

Sejauh ini, keringanan pajak untuk industri pionir itu batasan minimal investasinya adalah Rp 1 triliun. Namun, menurut Hidayat, pelaku usaha menginginkan batasan nilai investasi untuk memperoleh tax holiday bisa di bawah Rp 1 triliun.  “Pelaku usaha nasional meminta keringanan untuk mendapatkan insentif pengurangan pajak seperti tax holiday dengan investasi di bawah Rp 1 triliun,” terang Hidayat.

Menurut dia, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130 2011 tentang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan diatur adanya kriteria mendapatkan tax holiday. Untuk pemberian insentif seperti tax holiday dan tax allowance bagi investor, imbuhnya, dapat menambah investasi dari dalam maupun dari luar negeri.

“Tax holiday maupun tax allowance tidak akan membahayakan fiskal karena investasi yang masuk ke dalam negeri akan bertambah. Pemberian insentif tersebut sebenarnya jangan hanya diartikan penerimaan negara akan berkurang, namun ada multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi seperti tingginya investasi dan banyaknya penyerapan tenaga kerja,” urai Hidayat.

Kementerian Keuangan dan investasi punya kaitan yang sangat erat, khususnya dalam kaitannya dengan kebijakan fiskal yang dibuat Kemenkeu. Itu sebabnya, Menteri Keuangan Chatib Basri dia harapkan dapat memberikan insentif yang menarik. Hidayat pun yakin, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu memiliki kemampuan yang baik dalam menarik investasi.

“Saat ini Chatib Basri merupakan sosok yang bisa merangsang investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Chatib tidak hanya pandai berbicara kebijakan fiskal, namun mempunyai kemampuan dalam merangsang investasi,” sambungnya.

Dua Peminat

Terkait minat perusahaan terhadap fasilitas tax holiday ini, sebelumnya, Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kemenperin, Harris Munandar di Jakarta, mengatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyeleksi dua proposal perusahaan yang mengajukan insentif tax holiday hingga kuartal I tahun ini. Kedua perusahaan tersebut tengah memasuki seleksi teknis karena telah lolos tahapan seleksi sebelumnya.

“PT Energi Sejahtera Mas, merupakan anak usaha Sinar Mas Group serta PT Indorama Polychemical Indonesia, anak usaha PT Indorama Synthetics Tbk (INDR) adalah dua perusahaan yang saat ini proposal permohonan insentifnya sedang diproses. Keduanya masuk tahap proses seleksi teknis karena telah memenuhi syarat dari segi kepioniran, badan hukum, dan nilai investasi,” kata Harris.

Untuk PT Energi Sejahtera Mas, menurut Harris, akan mendirikan pabrik produk turunan kelapa sawit di Dumai, Sumatera Utara. “Investasi pembangunan pabrik baru anak usaha Sinar Mas Grup diperkirakan menyentuh Rp 2,37 triliun. Sedangkan Indorama Polychemical mengajukan proposal tax holiday untuk investasi pembangunan pabrik poliester di Cikarang, Jawa Barat, senilai US$185 juta,” paparnya.

Investasi pembangunan pabrik poliester, lanjut Harris, akan mengurangi impor dan memperkuat struktur industri tekstil. “Saat ini baru proposal Energi Sejahtera dan Indorama yang kami proses, karena pemohon lainnya belum memenuhi syarat pendirian badan hukum,” ujarnya.

Fasilitas tax holiday memberikan kewenangan kepada pemerintah memberikan keringanan berupa pembebasan PPh badan minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun. Fasilitas tersebut diberikan kepada industri pionir yang berdiri paling lama 12 bulan sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2011 diterbitkan. Persyaratan lain yang perlu dipenuhi adalah nilai investasi minimum Rp1 triliun dan menempatkan dana minimal 10% dari total rencana investasi di perbankan Indonesia.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…