Alat Ukur Timbangan Tidak Akurat - Konsumen Dirugikan Rp 1,7 triliun

NERACA

 

Jakarta - Direktur Jenderal Standarisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nuz Nuzulia Ishak menyatakan bahwa sebagian besar alat ukur timbangan di Indonesia tidak akurat. Akibatnya konsumen yang dirugikan. Pihaknya memperkirakan kerugian yang dialami konsumen akibat salah ukur tersebut mencapai Rp1,7 triliun pertahun.

\"Kesalahan banyak sekali dilakukan setiap satu timbangan yaitu 10%. Kesalahan ini  akan menyebabkan inflasi dan secara tidak langsung mempengaruhi PDB. PDB kita per tahun sekarang Rp 9.000 triliun kalau terjadi kesalahan pengukuran Rp 1,75 triliun melayang,\" ungkap Nus ketika ditemui dalam Seminar Nasional dengan tema Peran Metrologi Legal sebagai Sektor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi di Jakarta, Selasa (21/5).

Ia menjelaskan berdasarkan analisis dari Sucofindo yang dilakukan pada 2012 menyebutkan bahwa sebesar 54% alat ukur, takar dan timbangan tidak sesuai dengan ketentuan. Dengan kejadian tersebut, maka yang dirugikan adalah konsumen. \"Semua peralatan yang digunakan untuk pengukuran harusnya tepat dan sesuai dengan barang yang diukur. Jadi kalau berat barangnya 30 kg, ya harusnya alat ukurnya 30 kg. Tapi sebagian besar tidak tepat,\" tambahnya.

Terkait dengan pengawasan, kata dia, pihaknya akan memanfaatkan UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) untuk melakukan pengawasan serta memberikan alat Pos Ukur Ulang (PUU) yang bisa digunakan oleh konsumen untuk memastikan bahwa produk yang dibelinya itu sesuai dengan ukuran sebenarnya. \"Anggaran tahun 2013 sebesar Rp 51 miliar untuk sekitar 12 UPTD (unit pelayanan teknis daerah), kita beri infrastruktur dan beri gedung serta laboratorium. Anggaran tahun lalu hanya Rp 27 miliar,\" tuturnya.

Nus melanjutkan bahwa saat ini sanksi yang akan diterima bagi yang melakukan pembedaan antara alat ukur dengan produk sebenarnya adalah dengan hukuman pidana satu tahun dan denda Rp1 juta. \"Sanksinya pidana satu tahun dan denda Rp1 juta,\" ucapnya.

Tertib Ukuran

Ditemui tempat yang sama, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menjelaskan bahwa saat ini telah ada 4 daerah yang dikatagorikan sebagai daerah tertib ukuran dan 95 pasar tradisional yang tertib ukuran. \"Pada tahun 2013, kami menargetkan akan membentuk 35 pasar dan 7 daerah yang tertib ukur antara lain Gorontalo, Tebing Tinggi, Padang, Mojokerto, Tanjung Balai Karimun,\" tambahnya.

Gita menambahkan jaminan kebenaran dalam hal pengguna alat ukur, timbang dan perlengkapannya (UTTP) khususnya dalam transaksi perdagangan tidak hanya memiliki peran dalam memberikan perlindungan kepada konsumen namun juga menjadi hal yang penting peranannya bagi pertumbuhan ekonomi. Pasalnya dengan metrologi legal dapat memberikan jaminan kebenaran hasil pengukuran dapat memberikan kontribusi dalam pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) dan meminimalisir beban biaya yang timbul dalam transaksi perdagangan dan proses produksi.

Dalam publikasi yang diterbitkan oleh Organization Internationale de Metrologie Legale (OIML) yang berjudul Benefit of Legal Metrology for the Economy and Society (John Birch A.M), dijelaskan bahwa studi yang pernah dilakukan oleh Australia untuk mengestimasi nilai total transaksi perdagangan yang berhubungan dengan pengukuran untuk periode 1990-1991 adalah sekitar AUD 322 miliar atau 60% dari PDB. Selanjutnya studi tahun 1996 di Amerika Serikat memperkirakan transaksi perdagangan yang berhubungan dengan pengukuran adalah sebesar US$ 4,13 triliun atau 54,5% dari PDB.

Mendag menjelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan metrologi legal yang bersifat mandatory di era otonomisasi masih dipandang sebagai upaya menarik retribusi pelayanan tera dan tera ulang untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk beberapa daerah dengan jumlah potensi UTTP yang relatif kecil, besaran PAD yang akan diperoleh tidak sebanding dengan biaya operasional yang dikeluarkan, sehingga ada kecenderungan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan tidak mengambil urusan metrologi legal sebagai urusan pemerintahan daerah.

\"Kebijakan di bidang metrologi legal harus menjadi kebijakan bagi seluruh strata Pemerintah, yang bertujuan untuk membangun infrastruktur metrologi untuk dapat memastikan perdagangan yang adil, mendorong pembangunan ekonomi dan efisiensi ekonomi, kemajuan ilmu dan teknologi nasional, perlindungan kesehatan dan lingkungan serta perlindungan warga negara dan konsumen,\" jelas Gita Wirjawan.

Sebelumnya, Wakil Manteri Perdagangan Bayu Krisnamurti mengatakan bahwa ASEAN telah menyepakati \"pre packaged\" dalam rangka harmonisasi persyaratan untuk produk kemasan terbungkus. \"Alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya menjadi salah satu hal penting menjelang AFTA,\" ujar Bayu.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…