Rekening Gendut yang Menusuk Hidung - Oleh: Fransisca Ayu Kumalasari, MKn, Alumnus Fakultas Hukum, UGM

Menyeruaknya kasus rekening gendut yang menimpa korps bayang kara membuat kita terperangah. Beberapa hari lalu Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening gendut seorang polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) berinisial LS, yang kini berdinas di Polres Raja Ampat. Ia memiliki tabungan Rp. 1,5 triliun, jumlah yang sangat mencengangkan jika dibandingkan pendapatan resminya yang berkisar 4-5 juta/bulan.

Uang triliunan itu adalah akumulasi dana yang ada di rekening LS sejak tahun 2007-2012 lalu. Menurut beberapa koleganya termasuk Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol I GEDE Sumerta Jaya, selain berprofesi sebagai anggota kepolisian, LS memiliki banyak usaha sampingan seperti bisnis kayu dan bahan bakar minyak. Kini tim khusus dari Mabes Polri masih melakukan pelacakan atas aset-aset miliknya.

Sebelumnya sempat beredar rumor rekening gendut yang dimiliki 17 perwira tinggi (pati). Namun desakan penyelidikan terhadap kebenaran rumor itu pun kandas dengan alasan 17 rekening gendut milik perwira tinggi Polri tersebut dikecualikan dalam undang-undang keterbukaan informasi publik Nomor 16 Tahun 2008. Dengan kata lain informasi terkait penyelidikan tidak untuk dikonsumsi.

Laporan hasil analisis PPTATK tersebut merupakan dokumen penyelidikan yang tidak dapat diungkap ke publik. Apa pun dalihnya, aroma rekening gendut sudah telanjur menyebar dan menusuk hidung rakyat. Kasus yang menimpa Inspektur Djoko Susilo kian menguatkan bahwa fenomena rekening gendut khususnya di Kepolisian bukanlah isapan jempol belaka. Sebagai pengayom dan pelayan masyarakat serta alat negara dalam menegakkan hukum, Polri belum sepenuhnya independen menghadapi tekanan kepentingan di luar dirinya. Itulah yang membuat wajah kepolisian Indonesia terus dikritisi.

Krisis Sistemik

Terseretnya aparat penegak hukum dalam pusaran bisnis hitam yang memperkaya diri sudah merupakan fenomena tidak asing dan marak terjadi di berbagai daerah sehingga ikut memengaruhi kinerja dan performa lembaga penegakan hukum di hadapan publik. Ini juga memberikan bukti bahwa semenjak lepas dari TNI wajah Kepolisian kita masih diselimuti berbagai penyelahgunaan wewenang dan krisis kepercayaan oleh masyarakat. Reformasi kepolisian berdasarkan Intruksi Presiden No 2 Tahun 1999, TAP MPR No VI Tahun 2000 Tentang Pemisahan Polri dan TNI serta TAP MPR No VII Tahun 2000 Tentang Peran Polri dan TNI dalam mewujudkan \\\"polisi sipil\\\" profesional dan akuntabel, memasyarakatkan polisi dan polisi yang bermasyarakat dengan menjunjung tinggi norma-norma demokrasi, pelayanan publik dan Hak Asasi Manusia dan Hukum Internasional agaknya masih jauh dari harapan.

Menurut laporan ICW (2004) terdapat tiga kategori motif bisnis yang melibatkan aparat penegak hukum termasuk Kepolisian. Pertama adalah kepemilikan yayasan, koperasi, dan badan usaha lain yang dimiliki institusi penegak hukum, baik Polri maupun TNI.

Kategori kedua yakni para petinggi Polri dan TNI memiliki serta mengoperasikan badan usaha langsung ataupun tidak langsung dengan masuk ke dalam jajaran komisaris, direktur, maupun posisi strategis lain dalam suatu badan usaha. Dan kategori ketiga, yakni modus bisnis ilegal, terlibatnya aparat dalam praktek kejahatan ekonomi-sosial dengan menjadi beking berbagai aksi penyelundupan yang dilakukan korporasi, narkotika, perdagangan manusia, atau menjadi centeng pengusaha (Bisnis Militer Mencari Legitimasi, ICW, 2004).

Dalam praktiknya, masuknya aparat ke dalam pusaran bisnis selalu mendapatkan pembenaran terkait masih minimnya sumber daya institusi yang diberikan negara untuk membiayai operasionalisasi tugas dan fungsi aparat/prajurit.

Tidak heran jika berbagai strategi komersialisasi otoritas koersif pada beberapa aktivitas ekonomi publik pun digunakan seperti illegal loging ataupun illegal fishing. Harus diakui, persoalan kesejahteraan menentukan merosotnya kinerja Polisi. Anggaran APBN yang sedikit untuk menghasilkan lembaga Polri yang profesional dan berwatak Civilian Police membuka peluang bagi Polri untuk mencari dukungan dana di luar anggaran resmi yang sumber keuangannya sulit dipertanggungjawabkan. Bahkan sempat ada oknum polisi yang terlibat dalam jasa pengamanan politik pilkada hingga bisnis illegal logging seperti yang terjadi di Ponorogo dan beberapa daerah lainnya.

Baru-baru ini Kapolri sempat merilis tentang keberhasilan Kepolisian memberantas kejahatan illegal logging yakni sebanyak 1.474 perkara telah ditangani Polri. Dalam hal kejahatan illegal fishing terungkap 64 perkara, illegal minning 260 perkara, dan tindak pidana lingkungan hidup sebanyak 31 perkara.

Dalam hal kejahatan transnasional, Polri telah mengungkap 18.486 perkara narkoba tahun. Adapun tindak pidana terorisme, 583 tersangka teroris ditangkap dan 55 meninggal dunia. Dari 583 tersangka, 388 teroris telah divonis, 56 dalam proses sidang, dan 28 dalam penyidikan.

Namun menurut kajian Human Right Watch, keberhasilan yang dipaparkan belum merepresentasikan pengungkapan mendalam kasus-kasus tersebut karena dicurigai pula telah terjadi simbiosis mutualisme yang melibatkan aparat sebagai pengguna kekuatan koersif untuk melindungi berbagai praktek ekonomi terselubung yang diperankan pengusaha-pengusaha kaya.

Kapitalisasi Koersif

Itulah sebabnya dalam keseharian Polri dinilai hanya berani menegakkan hukum bagi orang kecil ketimbang orang-orang elit berduit seperti terkatung-katungnya kasus rekening gendut Polri, kasus Gayus, dan berbagai kasus korupsi yang melibatkan elit pejabat. Sebaliknya, Polisi terlihat sangat galak dalam kasus pencurian randu di Batang, Jawa Tengah, kasus pencurian tiga buah kakao oleh Nenek Minah atau kasus pengambilan semangka oleh Basar Suyanto.

Banyak yang bilang, hal itu tak lepas dari persoalan (bias) struktur Polri yang kini langsung berada di bawah Presiden sehingga Polri kerap menjadi reinkarnasi dari instrumen kekuasaan yang membuat lembaga ini mudah terpolitisasi secara ekonomi maupun politik.

Penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan koersif di tubuh Kepolisian yang mewujud dalam berbagai pelanggaran HAM juga tidak terlepas dari tugas Polisi sebagai penjaga keamanan yang sebelumnya merupakan tugas TNI. Dengan tugas monopoli seperti demikian aparat polisi kerap mengapitalisasi tugas koersifnya dengan bertindak sebagai centeng atas berbagai aktivitas pembebasan lahan rakyat, aktivitas pertambangan maupun berbagai kegiatan penyelundupan. Tindakan seperti inilah yang memberi kontribusi terhadap meletusnya berbagai aksi kekerasan oleh pihak swasta dan aparat terhadap rakyat sipil seperti kasus Freeport, Mesuji, Bima dan di tempat-tempat lainnya.

Kita berhaap kasus rekening gendut ini harus diusut tuntas oleh Polri untuk membuktikan tak ada yang kebal di depan hukum. Pemerintah dan DPR juga perlu menyiapkan perangkat undang-undang definitif yang mengontrol kegiatan bisnis aparat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang tugas dan fungsi kepolisian yang merusak citra kepolisian itu sendiri. (analisadily.com)

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Jaga Stabilitas Keamanan untuk Dukung Percepatan Pembangunan Papua

    Oleh: Maria Tabuni, Mahasiswa Papua tinggal di Bali   Aparat keamanan tidak pernah mengenal kata lelah untuk terus…

Konsep Megalopolitan di Jabodetabek, Layu Sebelum Berkembang

Pada saat ini, kota-kota Indonesia belum bisa memberikan tanda-tanda positif mengenai kemunculan peradaban kota yang tangguh di masa datang. Suram…

Pasca Pemilu Wujudkan Bangsa Maju Bersatu Bersama

    Oleh: Habib Munawarman,Pemerhati Sosial Budaya   Persatuan dan kesatuan antar masyarakat di Indonesia pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Stabilitas Keamanan untuk Dukung Percepatan Pembangunan Papua

    Oleh: Maria Tabuni, Mahasiswa Papua tinggal di Bali   Aparat keamanan tidak pernah mengenal kata lelah untuk terus…

Konsep Megalopolitan di Jabodetabek, Layu Sebelum Berkembang

Pada saat ini, kota-kota Indonesia belum bisa memberikan tanda-tanda positif mengenai kemunculan peradaban kota yang tangguh di masa datang. Suram…

Pasca Pemilu Wujudkan Bangsa Maju Bersatu Bersama

    Oleh: Habib Munawarman,Pemerhati Sosial Budaya   Persatuan dan kesatuan antar masyarakat di Indonesia pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)…