Negara dan Keterasingan Masyarakat - Oleh: Prastia DJ, Peneliti Pusat Studi Ekonomi Politik Indonesia (PSEPI)

Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kalimat itu merupakan teori kebebasan dan hak setiap manusia yang tersirat dalam UUD 1995, di mana teori ini bisa kita jadikan landasan bahwa sebenarnya manusia diciptakan dalam keadaan bebas dan sifat manusia yang berkembang.

Ini jika kita mengacu kepada sebuah teori dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Sejak bangsa Indonesia merdeka, 17 Agustus 1945 adalah awal di mana kebebasan mulai sedikit dirasakan oleh masyarakat dan sejak itu pula masyarakat bisa hidup berkembang karena telah bebas dari penjajahan kolonialisme Belanda.

Harus kita akui bahwa hakikat manusia merupakan makhluk yamg memiliki dua dorongan jika kita mengacu kepada konsep manusia menurut Karl Marx.

Pertama, menusia memiliki dorongan konstan, hal ini merupakan sebuah orientasi kebebasan yang bersifat lahiriah dan setiap manusia memiliki rasa atau dorongan konstan yang sama. Misalnya, dorongan untuk melakukan hubungan seksual, setiap manusia memiliki dorongan yang sama akan hal ini terkecuali orang yang cacat mental. Atau, dorongan untuk makan, semua manusia mengalami lapar atau rasa yang menggelisahkan jika dibenturkan dengan keadaan lapar. Inti daripada dorongan ini adalah bahwa setiap manusia memiliki hak dan keinginan yang sama untuk hidup.

Kedua, dorongan lingkungan yang berorientasi kepada perkembangan atau ekpresi yang ingin direalisasikan oleh setiap manusia dalam kehidupan masing-masing. Karena, ekspresi atau perkembangan yang dilakukan oleh menusia dalam hidupnya mengikuti atau sesuai dengan dorongan lingkungan yang mereka alami.

Kedua hal di atas akan dapat dilakukan manusia jika sudah melalui prinsip dasar keaadaan dan kesadaran. Keadaan dan kesadaran merupakan dua sudut yang saling berkesinambungan kerena manusia tidak akan pernah sadar dan tidak pernah mau untuk berkembang jika mereka tidak mampu merasakan keadaan di sekitarnya.

Negara sebagai organisasi yang betugas untuk memerdekaan dan memberikan ruang ekpresi kapada menusia atau masyrakatnya memiliki tanggung jawab untuk merelisasikan apa yang telah menjadi potensi dan bakat masyarakat untuk dikembangkan agar bisa memperbaiki sistem sosial yang telah ada. Tapi, pada kenyataanya negara tidak mampu merealisasikan apa yang telah dicita-citakan oleh sebuah teori yang membicarakan hakikat manusia tersebut. Terutama, di negara-negara dunia ke-3 yang masih dalam tahap berkembang.

Negara kelas mungkin adalah istilah yang tepat untuk menggambarkan peran dan fungsi negara untuk menyediakan ruang dan memberikan hak kepada manusia atau masyarakatnya. Hal ini dikarenakan ada sebagian kelas masyarakat yang merasakan keterasingan dari lingkungan sosial akibat ketimpangan sistem piranti-piranti sosial yang tidak representatif lagi untuk memberikan hak dan menciptakan ruang bagi rakyatnya untuk berekspresi. Misalanya, sistem ekonomi politik yang dijalankan oleh suatu nagara yang berorientasi kepada ekonomi dan memutarbalikkan hakikat manusia sebagai penggerak sistem sosial secara keseluruhan.

Indonesia, misalnya, adalah salah satu negara yang gagal memberikan hak dan menciptakan ruang berekpresi bagi masyarakatnya. Hal ini terbukti semakin maraknya konflik buruh dan petani (kelas proletariat) dengan para pemilik modal (kelas kapital) akibat ketimpangan sistem yang dijalankan oleh piranti sosial tersebut.

Ironisnya, kegagalan tersebut bukan saja disebabkan oleh pihak pemilik modal, tetapi juga oleh pemangku kebijakan yang melegitimasi ketimpangan sistem dengan UU atau aturan tertulis. Dengan demikian, masyarakatnya tidak mendapatkan hak dan tidak menemukan ruang berekspresi dalam lingkungan sekitar. Atau, lebih tepatnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebagai dasar konstitusi negara Indonesia.

Bukti konkrit legitimasi hukum yang menyebabkan hilangnya hak dan ruang bagi masyarakat untuk berekpresi adalah Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA) Tahun 1967, di mana UU tersebut menyebabkan hilangnya sebagian hak masyarakat untuk mengelola tanah dan kekayaan alam di Indonesia yang telah jelas diatur dalam UUD 1945 pasal 33. Ini akibat para investor asing berlomba-lomba menanamkam modal untuk mendapatkan kekayaan alam Indonesia.

Kemudian, Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 yang mengatur pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur. Bila dicermati, hal tersebut menghilangkan sebagian ruang petani untuk berekpresi demi mengembangkan hasil produksi pangan yang menjadi peran petani dalam menjaga ketahanan pangan negara Indonesia yang sampai sekarang masih diakui sebagai negara agraris.

Kemudian, sebagian realita di atas menghadirkan pertanyaan, apakah negara Indonesia memberikan hak dan mencitakan ruang berekpresi bagi masyarakatnya jika keterasingan manusia mendapatkan legitimasi hukum seperti dijelaskan di atas? Dan, apakah benar setiap sistem sosial yang dijalankan dan dikendalikan negara Indonesia adalah merupakan perjuangan antar-kelas penindas dan kelas tertindas? Jika memang benar di manakah ruang berekspresi masyarakat dan HAM di Indonesia jika mengacu pada UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara betanggung jawab akan hal itu.

Sejak awal kemerdekaan negara Indonesia, cita-cita mulia terhadap hakikat manusia sudah dimimpikan oleh para pendiri bangsa. Tetapi, dampak arus globalisasi dan tergerusnya kebudayaan akibat intermediasi sosial bangsa asing sebagai penganut ideologi kapitalisme mengakibatkan negara bangsa ini kehilangan eksistensi rasional dan eksistensi sosialnya, yang pada dasarnya itu adalah hak setiap manusia yang hidup dalam sebuah negara. (haluankepri.com)

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…