Sektor Perikanan Tangkap - Aktivis Desak Pembahasan RUU Nelayan

NERACA

 

Jakarta – Aktivis perikanan di bawah bendera Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR RI segera membahas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan guna menyejahterakan nelayan.

\"Dari konsultasi publik yang dilakukan FAO (Badan Pertanian Pangan PBB) di Indonesia telah menghasilkan dua poin rumusan perlindungan nelayan tradisional,\" kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, Senin (20/5).

Halim menjelaskan, dua rumusan tersebut antara lain adalah pemenuhan hak-hak warga negara sebagaimana hak asasi manusia dalam hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan hak untuk berbudaya. Sementara rumusan kedua adalah pedoman perlindungan nelayan tradisional harus mencakup hak-hak nelayan tradisional yang telah dirumuskan melalui instrumen perlindungan nelayan.

Dijelaskan Halim, prospek perlindungan nelayan tradisional di Indonesia mendapatkan momentum penting pada 16 Juni 2011 ketika Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) yang menjadi instrumen kebijakan privatisasi dan komersialisasi perairan pesisir yang terkandung dalam UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dia mengingatkan, MK dalam pertimbangannya menjabarkan empat hak konstitusional nelayan Indonesia, yakni hak untuk melintas di laut; hak untuk mengelola sumber daya melalui kearifan lokal, hak memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan nelayan, serta hak untuk mendapatkan lingkungan perairan yang bersih dan sehat.

Sebagaimana diketahui, FAO kini mulai melakukan konsultasi teknis terhadap pedoman internasional untuk keamanan dan keberlanjutan perikanan skala kecil yang akan berlangsung di Roma, Italia, 20-24 Mei 2013. Perwakilan Delegasi Republik Indonesia akan diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Perlindungan Nelayan

Sebelumnya aktivis perikanan M Riza Damanik mengungkapkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 22 November 2011 lalu telah mengeluarkan untuk pertama kali Instruksi Presiden (Inpres) No.15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan. Instruksi ini ditujukan untuk memberi jaminan kesejahteraan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi nelayan, dan memperkuat restrukturisasi kapal perikanan berbendera Merah-Putih sampai dengan 60 gross tonnage (GT).

“Hingga 2013, tidak satupun instruksi SBY ditindaklanjuti. Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo justru melawan Instruksi Presiden dengan mengeluarkan Peraturan Menteri No.30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap,” kata Riza kepada Neraca, lewat pesan telepon selulernya.

Sebelumnya, tambah Riza, Instruksi SBY ke Menteri Cicip adalah untuk merestrukturisasi kapal ikan berbendera Merah-Putih hingga 60 GT. “Menteri Cicip melalui Permen 30/2012 justru memilih restrukturisasi kapal ikan ASING dengan bobot lebih dari 1000 GT untuk menangkap ikan di perairan Indonesia. Atau dengan kata lain, telah 940 GT lebih melampaui instruksi SBY 2011 lalu,” tambahnya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…