Impor Kapal Bekas Tak Untungkan Pengusaha Lokal - Daya Saing Industri Maritim Masih Lemah

NERACA

 

Jakarta - Direktur Industri Maritim, Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan (IMKAP), Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kemenperin, Soerjono saat ini, industri maritim nasional tengah dihadapi sejumlah persoalan pelemahan daya saing, termasuk pelemahan dari dalam yang dilakukan oleh Pelindo II.

Selain itu, keterbatasan kapasitas terpasang seiring pelaksanaan asas cabotage membuat pihak pelayaran harus mengantre ketika melakukan reparasi kapal. Permasalahan lainnya, menurut Soerjono, adalah masalah insentif seperti fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk impor bahan baku kapal yang selalu tidak jelas. Selama ini, industri galangan kapal memilih lebih baik membayar bea masuk dari pada harus membayar sewa gudang yang sangat mahal.

“Dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% persen bagi produsen kapal tidak sebanding dengan derasnya desakan impor kapal karena memang bea masuknya dibebaskan. Impor kapal-kapal bekas dalam jangka panjang sama sekali tidak memberikan manfaat bagi industri lokal dalam rangka menuju ke arah kemandirian nasional dan melemahkan ketahanan nasional serta menguntungkan pihak asing,” papar Soerjono  di Jakarta, Senin (20/5).

Ke depannya, lanjut Soerjono, industri galangan nasional dan pemerintah perlu melakukan 3 langkah strategis, terutama untuk menghadapi Pasar Tunggal Asean (PTA) pada 2015. “Pertama, Industri galangan harus diberikan insentif sehingga bisa bersaing dengan industri galangan luar negeri. Kedua, harus merangsang pendirian industri komponen kapal melalui kebijakan penciptaan pasar bagi produk-produk tertentu dalam program Standardize Vessel untuk mengganti kapal-kapal yang sudah terlalu tua dengan membangun jumlah kapal yang banyak, namun jenisnya tidak banyak, dalam ukuran dan jenis yang sama,” ujarnya.

Soerjono menambahkan, langkah strategis terakhir dengan memberikan kemudahan investasi dalam pengadaan tanah bagi industri galangan kapal, apalagi kalau bisa meniru apa yang dilakukan oleh negara lain. “Jika industri galangan sudah beroperasi dan tumbuh, baru tanahnya dibayarkan dan yang lebih penting dukungan suku bunga rendah bagi industri galangan,” tandasnya.

Tak Didukung Perbankan

Ditempat berbeda,P emerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen, Agus Pambagio mengungkap  sistem finansial belum  mendukung  sektor maritim di Indonesia. Kebijakan sektor perbankan atau lembaga keuangan di Indonesia, yang sebagian besar keuntungannya diperoleh dari penempatan dana mereka di Sertifikat Bank Indonesia (SBI), untuk pembiayaan industri maritim sangat tidak mendukung. Mengapa?

Pertama, bunga pinjaman sangat tinggi. Berkisar antara 11% - 12% per tahun dengan 100% kolateral (senilai pinjaman). Bandingkan dengan sistem perbankan Singapura yang hanya mengenakan bunga 2% + LIBOR 2% (total sekitar 4%) per tahun. Dengan equity hanya 25% sudah bisa mendapatkan pinjaman tanpa kolateral terpisah karena kapal itu sendiri bisa menjadi jaminannya. Jadi tidak heran kalau pengusaha kapal nasional kesulitan mencari pembiayaan untuk membeli kapal, baik baru maupun bekas melalui sistem perbankan Indonesia.

Kedua, sesuai dengan Kepmenkeu No 370/KMK.03/2003  tetang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, pasal 1, ayat 1 huruf e, jelas bahwa sektor perkapalan mendapat pembebasan pajak. Namun semua pembebasan pajak itu kembali harus dibayar jika melanggar pasal 16. Artinya kebijakan tersebut banci. Apa isi pasal 16?

Sesuai dengan pasal 16: Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada impor atau pada saat perolehan Barang Kena Pajak Tertentu disetor kas negara apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau di pindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya?. Artinya, jika pengusaha kapal akan menjual kapalnya sebelum 5 tahun sejak pembelian harus membayar pajak kepada negara sebesar 22,5% dari harga penjualan (PPn 10%, PPh impor 7,5% dan bea masuk 5%).

Di Indonesia jarang ada kontrak penggunaan kapal lebih dari 5 tahun, paling banyak 2 tahun. Jadi jika tidak ada kontrak, supaya pengusaha kapal tidak menanggung rugi berkepanjangan mereka harus menjual kapalnya. Untuk itu pengusaha harus membayar pajak terhutang kepada Negara sesuai Pasal 16 tersebut.

Di negara lain seperti Singapura, pemerintah akan memberikan insentif, seperti pembebasan  bea masuk pembelian kapal, pembebasan pajak bagi perusahaan pelayaran yang bertransaksi diatas USD 20 juta karena Pemerintah Singapura menyadari kalau investasi di industri pelayaran bersifat slow yielding sehingga perlu diberikan insentif. Kalaupun kapal harus dijual, Pemerintah Singapura membebaskan berbagai pajaknya.

Dari pemberian berbagai insentif bagi perusahaan pelayaran, Pemerintah mana pun akan berpikiran bahwa penerimaan dari pajak mungkin akan menurun namun penerimaan dari sektor lain pasti akan bertambah. Misalnya, semakin banyak tenaga kerja asing tinggal dan bekerja pada akhirnya akan semakin banyak uang yang dibelanjakan di negara tersebut. Selain itu  transaksi perbankan biasanya juga akan semakin banyak, sehingga pendapatan Negara juga akan meningkat. Benar-benar negara negara dikelola oleh negarawan yang cerdas.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…