Terima 191 Pengaduan - OJK Kebanjiran Pengaduan Masalah

NERACA

Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hingga saat ini telah menerima 191 pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan industri keuangan, baik perbankan, asuransi, maupun pasar modal. Angka tersebut tercatat sejak 21 Januari sampai dengan 17 Mei 2013. “Mayoritas pengaduan berasal dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebanyak 128 pengaduan, 37 pengaduan berasal dari sektor perbankan, sembilan dari sektor pasar modal dan sisanya sebanyak 17 pengaduan di luar sektor jasa keuangan.” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad  di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Menurutnya, pengaduan di luar sektor jasa keuangan yaitu investasi ilegal dan pengaduan yang bukan merupakan kewenangan OJK, seperti perusahaan bursa berjangka atau koperasi.

Oleh karena itu, yang terkait permasalahan ini maka OJK akan meneruskannya ke pihak yang berwenang, yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Adapun untuk pengaduan terkait koperasi, OJK menyarankan masyarakat agar melaporkan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Selain 191 pengaduan, Pusat Layanan Pengaduan Konsumen OJK mencatat, ada 692 berupa permintaan informasi dan sebanyak 82 yang merupakan penyampaian informasi. Dengan demikian, data layanan masyarakat yang masuk telah mencapai 965. Dari data yang masuk tercatat, sebagian besar datang dari wilayah DKI Jakarta yang mencapai 74,9%.

Data tersebut, lanjut Muliaman, mengindikasikan bahwa masih banyak masyarakat di luar Jakarta yang belum mengetahui layanan ini. Karena itu, pihak otoritas akan terus meningkatkan layanan tersebut dan merencanakan pengembangan, baik melalui media sosial maupun peningkatan SDM.

Selain itu, OJK juga berencana untuk membuka kantor perwakilan layanan pengaduan kota besar lainnya, seperti Bandung, Semarang, Medan, Palembang, Padang, Surabaya, Banjarmasin, dan Makassar. 

Dijelaskan Muliaman, untuk pengaduan, masyarakat perlu menyertakan bukti-bukti pernah melaporkan pengaduan ke lembaga jasa keuangan terkait. Selain itu, masyarakat atau konsumen tersebut harus menyertai identitas lengkap beserta nomor kontaknya ke OJK. “Konsumen juga diharapkan menyertai deskripsi pengaduannya serta sejumlah bukti-bukti pendukung jika ada.” ujarnya.

Namun, apabila terdapat persyaratan yang belum lengkap, OJK menyediakan waktu maksimal lima hari untuk melengkapinya. Jika dalam waktu 20 hari tidak dilengkapi, bisa jadi OJK akan menghanguskan pengaduan tersebut. Dalam prosesnya, setelah dilakukan verifikasi, OJK akan memberikan hasil verifikasi tersebut ke konsumen agar dapat menyelesaikannya secara langsung ke lembaga jasa keuangan terkait. Apabila tetap masih ada sengketa, kata dia, OJK akan memfasilitasi dengan menghadirkan pihak konsumen dan lembaga jasa keuangan yang sedang menghadapi permasalahan. Ke depan, OJK juga akan mengembangkan layanan konsumen ini dengan dua sistem, yaitu trackabke dan traceabel sehingga diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi OJK untuk mengetahui dugaan berbagai penyimpangan.

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…