Petani Tuntut Pemerintah Batasi Kepemilikan Asing - Kementan: 80% Perkebunan Dikuasai Masyarakat

NERACA

 

Jakarta - Sekretaris Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Mukti Sarjono menjelaskan bahwa sebesar 80% perkebunan adalah milik rakyat. “Luas lahan perkebunan 20 juta hektar, tapi 80% milik perkebunan rakyat,” ujar Mukti dalam Bedah Buku Indonesia dan Perkebunan Kelapa Sawit terhadap isu Lingkungan Global yang diselenggarakan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Ia menjelaskan bahwa diperkebunan kelapa sawit, Indonesia memiliki sekitar 9 juta hektar. Milik rakyat ada sekitar 4 juta hektar. Meskipun demikian, Indonesia masih terkendala pembibitan sehingga mempengaruhi produktifitas kelapa sawit. “Masalah adalah produktifitas perkebunan. Karena bibit tidak menggunakan bibit unggul. Infrastruktur mempengaruhi dan cara bercocok tanam mempengaruhi,” katanya.

Produksi Sawit untuk tahun ini diperkirakan mencapai 28 juta ton dengan konsumsi sebesar 9,2 juta ton maka sisa 19 juta ton akan diekspor ke berbagai negara terutama India, China dan Uni Eropa. Jika perkebunan sebagian besar dimiliki oleh rakyat, namun tidak bagi Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Ketua Apkasindo Anizar Simanjuntak menilai lahan sawit yang ada di Indonesia telah didominasi oleh pihak asing. Di satu sisi, pengelolaan lahan menjadi lebih profesional namun di sisi lain lahan yang dimiliki asing diperjualbelikan di bawah tangan.

Atas dasar itu, ia meminta pemerintah membatasi kepemilikan lahan sawit oleh pihak asing. \\\"Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, kepemilikan lahan sawit oleh pihak asing meningkat 20%. Saat ini, kepemilikan lahan sawit asing sudah mencapai 40% dari total lahan sawit nasional,\\\" kata Anizar.

Pemerintah, menurut Anizar, harus membatasi kepemilikan lahan sawit oleh pihak asing dan pembatasan tersebut dapat dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007. Kepemilikan lahan sawit oleh asing yang terbesar di Kalimantan dan Aceh diharapkan dapat ditekan dengan adanya revisi aturan tersebut.

\\\"Banyaknya kepemilikan asing di dua provinsi tersebut karena masih banyaknya lahan sehingga lebih memudahkan untuk pengembangan sawit. Di Sumatera Utara dan Riau, kepemilikan asing dilakukan dengan membeli perusahaan yang sudah jadi,\\\" paparnya.

Kepemilkan asing, lanjut Anizar, semakin membahayakan karena banyak yang diperjualbelikan di bawah tangan, nama perusahaan masih menggunakan pemilik nama lama atau swasta nasional tetapi manajemen sudah asing. \\\"Kami berharap dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2007 diatur soal kepemilikan lahan sawit oleh pihak asing. Peraturan tersebut sangat penting karena dalam revisi Permentan ada yang mengatur pembatasan kepemilikan luas kebun sawit untuk holding company atau perusahaan induk,\\\" ujarnya.

Anizar menambahkan, Kementerian Pertanian (Kementan) akan membatasi lahan perkebunan milik holding perusahaan besar melalui revisi Permentan No 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. \\\"Pemerintah akan membatasi luas areal maksimum per perusahaan sebesar 100.000 hektare untuk komoditas selain tebu. Diharapkan revisi Permentan tersebut juga menetapkan soal kepemilikan asing dan keterlibatan petani di dalamnya baik di kebun maupun pabrik kelapa sawit (PKS),\\\" ucapnya.

Petani Swadaya

Sementara itu, Pengamat Pertanian dan Mantan Menteri Pertanian Prof Bungaran Saragih memprediksi bahwa akan ada pertumbuhan pesat pada petani swadaya yang mengelola perkebunan sawit. \\\"Saat ini jumlah petani sawit swadaya mencapai 44%, saya memprediksi pada 2020 akan meningkat jumlahnya mencapai 70%,\\\" ungkap Bungaran.

Ia menjelaskan bahwa petani swadaya lebih mudah membuka lahan sawit baru dibandingkan dengan perusahaan yang membutuhkan lahan yang jumlahnya ribuan hektar. \\\"Kalau perkebunan besar ingin membuka lahan membutuhkan 5.000 hektar, kalau tidak ada lahan tersebut maka tidak akan mau buka lahan,\\\" tambahnya.

Hal itu berbanding terbalik dengan petani sawit swadaya yang hanya membutuhkan sedikit lahan. \\\"Kalau petani swadaya, jika ingin membuka lahan cukup menyiakan 5-10 hektar di lahan kosong yang sudah tidak produktif. Saat ini banyak petani yang ingin buka perkebunan sawit. Akan tetapi kalau perusahaan besar mau buka perkebunan sawit maka harus mengambil area hutan karena area nya sangat luas,\\\" tambahnya.

Dengan meningkatkan petani swadaya, lanjut Bungaran yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Pertanian era Megawati, maka akan berdampak pada penurunan orang miskin. \\\"Tujuan pembangunan adalah mengurangi kemiskinan sedangkan sawit adalah komoditi yang paling menguntungkan dan bisa membawa petani keluar dari jurang kemiskinan,\\\" tuturnya.

 

Di pihak lain, anggota Komisi IV DPR Ian Siagian meminta agar perusahaan sawit dapat membeli hasil panen dari petani swadaya di tengah harga tandan buah segar (TBS) tidak menentu. Untuk itu, ia meminta supaya dalam revisi Permentan No 26 Tahun 2007 nanti memasukan kewajiban bagi perusahaan perkebunan sawit untuk membeli hasil panen dari petani swadaya untuk membantu dikala harga sedang merosot.

Alasannya saat ini hanya petani plasma saja yang menikmati harga TBS. Contohnya di Rokan Hilir karena pabrik terbatas harga TBS untuk petani kemitraan Rp1200/kg sedangkan harga TBS untuk petani swadaya hanya Rp300/kg. Lalu, di Dumai, harga TBS untuk petani swadaya hanya Rp500/Kg. \"Padahal ongkos dodosnya saja sudah Rp300/kg. akibal hal tersebut banyak TBS yang dibiarkan busuk di pohon karena harganya tidak sesuai,\" keluh Ian.

Lebih dari itu, kata Ian, bukan hanya perusahaan saja yang berkewajiban membantu petani swadaya tapi juga pabrik kelapa sawit (PKS) harus turut membantu dengan memberikan harga yang layak. Sehingga petani swadaya dapat konsisten menjual TBS ke PKS tersebut. \"Sebab perlu doketahui PKS itu sendiri bisa berdiri minimal punya pasokan bahan baku 20% dari kebutuhan perlu,\" tukas Ian.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI) Soedjai Kartasasmita mengungkapkan, dari total luas areal perkebunan kelapa sawit nasional sebesar 7,5 juta hektare (ha), sebanyak 45% adalah perkebunan rakyat. Artinya, sekitar 3,5 juta ha adalah perkebunan rakyat. \"Angka ini akan terus meningkat setiap tahun, sehingga porsi kebun milik petani rakyat semakin besar,\" ujarnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…