Terkait DMO dan TKDN - Kebijakan Migas RI Diprotes WTO

NERACA

 

Jakarta - World Trade Organization (WTO) telah banyak melakukan protes terhadap beberapa kebijakan yang Indonesia terapkan. Belum lama, kebijakan pemberian subsidi oleh pemerintah kepada petani, pembatasan impor hortikultura telah menuai protes dari WTO. Jika sektor pangan sudah dilakukan protes, kali ini WTO memprotes kebijakan pemerintah dalam bidang minyak dan gas (migas).

Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumesser mengungkapkan WTO kembali memprotes kebijakan Indonesia di sektor minyak dan gas. \"Hari ini saya sudah baca surat dari WTO kalau mereka mempersoalkan kebijakan kita terkait adanya TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan DMO (Domestik Market Obligation) di industri Migas,\" ujar Gerhard di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Dikatakan Gerhard, padahal aturan ini untuk mendorong industri migas khususnya produksi peralatan dalam negeri menjadi lebih berkembang, dan DMO agar suplai bahan baku mineral di dalam negeri tetap terjamin. \"Kita sangat mewajibkan agar setiap proyek minimal 30% peralatan yang digunakan merupakan produksi dalam negeri, masa kok diprotes,\" ujarnya.

Apalagi untuk mendorong TKDN di industri migas semakin berkembang pemerintah telah mengeluarkan aturan yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Dalam Permen ESDM tersebut, setiap kontraktor, Produsen Dalam Negeri, dan Penyedia Barang dan/atau Jasa yang melakukan pengadaan barang dan/jasa pada kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan kententuan dalam pengadaan barang dan/atau jasa.

Diatur juga pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa wajib menggunakan buku APDN sebagai acuan untuk menetapkan strategi pengadaan serta menetapkan persyaratan dan ketentuan pengadaan.

Keluar dari WTO

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), M Riza Damanik meminta kepada pemerintah untuk segera keluar dari jeratan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). IGJ menilai Indonesia hanya dibanjiri gugatan oleh negara-negara maju selama 18 tahun bergabung dengan organisasi tersebut.

Ia mengaku, sejak masuk dalam WTO pada 1995, beban Indonesia justru semakin berat akibat peraturan yang hanya menguntungkan negara-negara industri, seperti Amerika Serikat (AS), Eropa dan sebagainya. \"Bergabung dengan WTO selama 18 tahun merupakan pengalaman cukup pahit bagi Indonesia. Sebab cuma kelompok-kelompok yang dekat dengan kekuasaan atau perusahaan asing multinasional saja yang semakin kaya menguasai sektor-sektor strategis, seperti air, pangan dan lainnya,\" ujar riza.

Menurut Riza, keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO justru memberikan dampak lebih luas bagi negara ini. \"Tidak ada relevansinya bergabung, sekarang malah pemerintah dan rakyat Indonesia ditakut-takuti dengan gugatan. Masalah subsidi dipersoalkan,\" terangnya.

Bahkan, lanjut dia, kebijakan kuota ekspor dan impor oleh WTO semakin membuat negara Indonesia seperti tidak punya kendali lagi untuk mengatur perdagangan dalam negeri. Padahal sebagai negara berdaulat, pemerintah berandil besar menetapkan setiap kebijakan yang mendorong petani maupun pedagang lokal. \"Kuota adalah siasat WTO, karena mereka melarang adanya perlakuan berbeda antara negara yang satu dengan yang lain. Jadi semua sudah diatur, dan kuota itu hanya menumbuhkan praktik korupsi, permainan yang memang menjadi musuh negara,\" jelas Riza.

Dengan pertimbangan itu, pemerintah diimbau untuk segera menyudahi keterlibatannya dalam WTO. Momen yang tepat adalah pada saat Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-9 di Bali pada 3-6 Desember 2013. \"Dalam KTM ini yang sedang merumuskan Paket Bali (Bali Package) dengan fokus pada fasilitasi perdagangan, pertanian, perlakuan khusus berbeda dan isu negara miskin. Di momen tersebut, Grup 33 (G-33) yang diketuai Indonesia muncul dengan usulan berbeda yang membela negara-negara berkembang khusus di bidang pertanian,\" urainya.

Usulan yang diajukan itu itu meliputi, pengecualian atau perlakuan berbeda untuk dapat melakukan dukungan domestik terkait pembelian stok pangan dengan tujuan mendorong produsen berpendapatan rendah, program reformasi lahan, pembangunan pedesaan dan keamaan penghidupan desa.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…