Sudah Dilakukan Tahun 2008 - OJK Bantah Pemotongan Pajak 5% Hanya Janji

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, kebijakan pemotongan pajak 5% kepada perusahaan yang menawarkan sahamnya sebesar 40% kepada publik sudah dilakukan sejak lama. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Gonthor R. Aziz dalam penjelasannya kepada Neraca di Jakarta, Kamis (16/5).

Dijelaskan, kebijakan pemotongan pajak 5% sudah diatur sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka (PP 81/2007).

Kemudian untuk pemberian fasilitas perpajakan tersebut diperuntukkan bagi emiten atau perusahaan publik yang memenuhi seluruh kondisi jumlah kepemilikan saham publiknya (public floating) minimal 40%dari keseluruhan saham yang disetor. Berikutnya, public floating tersebut dimiliki oleh minimal 300 pihak dan masing-masing dari 300 pihak tersebut mempunyai kepemilikan maksimal 5% dari keseluruhan saham yang disetor.

Selain itu, ketentuan public floating dan batasan prosentase maksimal kepemilikan saham tersebut minimal harus berlangsung selama enam bulan tanpa terputus dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Kata Gonthor, kebijakan pemberian falisilitas penurunan pajak sejak awal tahun 2008 telah secara intensif disosialisasikan kepada para pelaku bisnis maupun masyarakat termasuk kepada para wartawan.

Menurutnya, pemberian fasilitas penurunan perpajakan merupakan bentuk komitmen konkret Pemerintah (Kementerian Keuangan) untuk mendukung kemajuan pasar modal Indonesia, yang dengan kebijakan tersebut diharapkan akan terjadi peningkatan jumlah perusahaan yang memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pembiayaan serta akan semakin terbuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki saham-saham perusahaan dengan reputasi dan kinerja yang baik. (bani)

 



 

 

 

BERITA TERKAIT

Manfaatkan Aplikasi Travoy - Perjalanan Mudik Makin Terencana, Tenang dan Nyaman

Baru di pacu kecepatan 80 km dalam ruas tol Jagorawi, Toyota Avanza milik Abay (42) akselerasinya tidak lagi agresif. Padahal…

Peduli Bencana Alam di Jawa Timur - Uni Charm Donasikan Produk Higienis Bagi Korban

Bantu meringankan korban bencana gempa bumi di Jawa Timur, PT Uni Charm Indonesia Tbk memberikan donasi kepada salah satu wilayah…

Dampak Konflik Timur Tengah - Laju IHSG Bakal Bergerak Berfluktuasi

NERACA Jakarta – Konflik timur tengah kembali memanas pasca serangan Iran ke Israel. Dimana kondisi ini tentu saja memberikan dampak…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Manfaatkan Aplikasi Travoy - Perjalanan Mudik Makin Terencana, Tenang dan Nyaman

Baru di pacu kecepatan 80 km dalam ruas tol Jagorawi, Toyota Avanza milik Abay (42) akselerasinya tidak lagi agresif. Padahal…

Peduli Bencana Alam di Jawa Timur - Uni Charm Donasikan Produk Higienis Bagi Korban

Bantu meringankan korban bencana gempa bumi di Jawa Timur, PT Uni Charm Indonesia Tbk memberikan donasi kepada salah satu wilayah…

Dampak Konflik Timur Tengah - Laju IHSG Bakal Bergerak Berfluktuasi

NERACA Jakarta – Konflik timur tengah kembali memanas pasca serangan Iran ke Israel. Dimana kondisi ini tentu saja memberikan dampak…