Sudah Dilakukan Tahun 2008 - OJK Bantah Pemotongan Pajak 5% Hanya Janji

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, kebijakan pemotongan pajak 5% kepada perusahaan yang menawarkan sahamnya sebesar 40% kepada publik sudah dilakukan sejak lama. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Gonthor R. Aziz dalam penjelasannya kepada Neraca di Jakarta, Kamis (16/5).

Dijelaskan, kebijakan pemotongan pajak 5% sudah diatur sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka (PP 81/2007).

Kemudian untuk pemberian fasilitas perpajakan tersebut diperuntukkan bagi emiten atau perusahaan publik yang memenuhi seluruh kondisi jumlah kepemilikan saham publiknya (public floating) minimal 40%dari keseluruhan saham yang disetor. Berikutnya, public floating tersebut dimiliki oleh minimal 300 pihak dan masing-masing dari 300 pihak tersebut mempunyai kepemilikan maksimal 5% dari keseluruhan saham yang disetor.

Selain itu, ketentuan public floating dan batasan prosentase maksimal kepemilikan saham tersebut minimal harus berlangsung selama enam bulan tanpa terputus dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Kata Gonthor, kebijakan pemberian falisilitas penurunan pajak sejak awal tahun 2008 telah secara intensif disosialisasikan kepada para pelaku bisnis maupun masyarakat termasuk kepada para wartawan.

Menurutnya, pemberian fasilitas penurunan perpajakan merupakan bentuk komitmen konkret Pemerintah (Kementerian Keuangan) untuk mendukung kemajuan pasar modal Indonesia, yang dengan kebijakan tersebut diharapkan akan terjadi peningkatan jumlah perusahaan yang memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pembiayaan serta akan semakin terbuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki saham-saham perusahaan dengan reputasi dan kinerja yang baik. (bani)

 



 

 

 

BERITA TERKAIT

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…