Mendag Gerah Ponsel Ilegal Marak di Pasaran

NERACA

 

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan tampaknya mulai gerah dengan keberadaan telepon seluler (ponsel) ilegal yang kian marak masuk ke Indonesia. Dia pun menegaskan akan mengajak kementerian dan lembaga terkait guna mengambil langkah tepat untuk menangani masalah tersebut. \"Kita sudah mulai duduk dengan kementerian lembaga yang lain untuk menyikapinya,\" ujar Mendag  di Jakarta, Kamis (16/5).

Menurut Gita, sebenarnya ada langkah paling mudah untuk mengantisipasi maraknya peredaran ponsel hasil selundupan yaitu dengan menggelar sosialisasi kepada para operator di Indonesia. \"Agar mereka lebih bisa mendeteksi alat-alat komunikasi apa saja yang belum menggunakan nomor imei yang terdaftar,\" lanjutnya.

Gita menilai nomor imei masing-masing ponsel yang masuk ke Indonesia memang seharusnya telah terdaftar di pemerintah. Dengan demikian lebih mudah melakukan deteksi pelanggaran. \"Tetapi bila itu belum terdaftar dan tidak terdeteksi, ya otomatis tidak bisa dipakai handphone-nya. Saya rasa itu cara pertama untuk menurunkan jumlah handphone yang masuk secara ilegal ke Indonesia,\" tegas dia.

Dia juga menegaskan banyak pelanggaran yang terjadi di lapangan menjadi hal utama penyebab ponsel selundupan masih bebas beredar di masyarakat. \"Regulasi sudah keluar, tetapi yang terjadi di lapangan adalah banyak terjadi pelanggaran,\" tandas dia.

Sanksi Tegas

Sebelumnya Gita juga mengungkap akan ada sanksi tegas bagi distributor dan pengecer yang nekat memperjualbelikan produk baru tanpa izin lengkap. Yang jelas, sekarang kita lihat sendiri. Nanti akan disita. (Sanksi) penyitaan dan pidana.

Menurut Gita, salah satu indikasi bahwa produk tersebut dijual secara ilegal atau diselundupkan adalah produk tersebut tidak dilengkapi dengan kartu garansi dan buku manual yang palsu. Bahkan, ada kios yang khusus menjual kartu garansi.

\"Tadi ada (BlackBerry) Q10, Z10, ada juga iPad mini, belum ada peraturannya sudah dijual. Tidak hanya beberapa toko saja, itu sebenarnya masih banyak sekali. Sanksinya nanti akan kita proses harus dilibatkan instansi terkait, makanya sekarang kita ngecek, nanti Ditjen perlindungan konsumen akan terus menelusuri,\" ujar Gita.

Ia pun mengakui peredaran telepon seluler selundupan tidak bisa hanya menggunakan pendekatan pidana dan penyitaan. Menurut penilaiannya, pengembangan industri dalam negeri merupakan strategi yang lebih jitu.

Gita mengatakan maraknya barang elektronik selundupan tidak lepas dari tingkat konsumsi masyarakat yang tinggi. Namun karena pasokan dari dalam negeri tak mampu memenuhi kebutuhan, akhirnya sebagian pengusaha mendatangkan produk ilegal tanpa surat-surat. \"Konsumsi (produk elektronik) besar, tapi konsumsi ini tidak diisi dengan produk buatan dalam negeri, akhirnya justru mengonsumsi barang ilegal,\" tambahnya.

Untuk membangkitkan geliat produksi ponsel dalam negeri, Gita menilai investasi pabrik perakitan asal Taiwan, Foxconn sangat strategis. Ekspansi perakit produk-produk Apple Inc itu diprediksi menurunkan harga jual produk di Tanah Air. \"Kita harus bangun pabrik di sini, sudah mulai salah satunya Foxconn, dia sudah menjalin kerja sama di mitra lokal di Pulau Jawa,\" ungkapnya.

Selain Foxconn, Gita berharap produsen ponsel lokal mendapat dukungan pemerintah. Caranya melalui skema bantuan pendanaan bagi pengusaha dalam negeri yang berniat membangun pabrik di Indonesia. \"Untuk mendukung (produksi ponsel dalam negeri) tentu perlu pendanaan dan sosialisasi dan memberikan peluang-peluang bisnis. Yang pasti semangat industrialisasi harus dikedepankan, jangan hanya diisi dengan barang impor,\" kata Gita.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi menilai bahwa hampir 30% impor telepon seluler (ponsel) yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ponsel di dalam negeri adalah produk ilegal. \"Pada tahun lalu, Indonesia mengimpor produk elektronik khususnya ponsel mencapai US$ 2 miliar. Kami memperkirakan hampir 30% dari total impor nasional.

Akibat impor ilegal tersebut, kata Bachrul, kira-kira kerugian negara mencapai US$ 600 juta atau mencapai Rp5,8 triliun. Untuk mengatasi impor ilegal dengan cara menyelundupkan barang, Kementerian Perdagangan akan bertindak tegas. Yaitu dengan menyita barang tersebut dan memberikan efek jera dengan memberikan hukuman pidana.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…